JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "Water Polo" dan "Poloplast"


Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek Water Polo dan Poloplast di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Istimewa/Deni)

Jakarta, WaraWiri.net - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara mengenai sengketa merek dan indikasi geografis dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan  saksi Ahli Hukum Pidana.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, Selasa 22/4/2025.

Dosen dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi dihadirkan JPU, Tutur Sagala dalam persidangan perkara merek tersebut sebagai ahli hukum pidana.

Dalam Keterangannya di persidangan Hendri Jayadi, mengatakan kepemilikan merek ganda dalam ranah hukum merek, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum.

Namun apabila terdapat dua sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI terhadap nama merek yang sama, maka timbul sengketa hak, bukan tindak pidana.

"Selama belum ada putusan yang inkracht, kedua belah pihak tetap dapat menggunakan masing-masing merk tersebut dikarenakan merek itu dilindungi oleh Undang-undang," jelasnya.

Menurutnya, perbedaan warna merek dalam bukti persidangan, merek milik terdakwa Challas berwarna kuning-merah. Sementara merek pelapor awalnya berwarna hitam-putih.

"Pelapor baru mengganti warna mereknya pada tahun 2023, setelah merek terdakwa Challas sudah digunakan sejak 2021," lanjutnya.

Ahli menilai bahwa warna merek memiliki pengaruh dalam membedakan dua merek dan tidak ada persamaan secara nyata.

Asas Ultimum Remedium Ahli menekankan, bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian hukum. Karena perkara perdata sudah selesai, merek sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada lagi kerugian nyata.

Bahkan, terdakwa Challas menunjukkan itikad baik dengan membuat press release yang menjelaskan dirinya tidak lagi memproduksi atau menjual produk dengan merek tersebut pasca putusan perdata, maka proses pidana seharusnya dihentikan.

Ahli menyampaikan permohonan pendaftaran merek yang di lakukan oleh terdakwa merupakan itikad baik. (Deni/Ilham)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING