Jakarta, WaraWiri.net - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk berdiskusi mengenai percepatan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan potensi kerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangan platform digitalisasi sertifikasi halal pada Jumat (11/04).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk mewujudkan target pemerintah dalam sertifikasi halal sebanyak 3 juta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) per tahun. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham memaparkan bahwa saat ini, capaian sertifikasi halal sejak 2019 baru menyentuh angka 2 juta UMK dan 5 juta produk. Padahal, jumlah total UMK di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 66 juta unit usaha. Untuk itu, BPJPH membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai pihak.
Kunjungan BPJPH diterima oleh Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu E.S., dan Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Dwi Satrianto. Menanggapi kebutuhan peningkatan capaian sertifikasi halal tersebut, Iwan pun memberikan dukungannya.
“Percepatan layanan menjadi agenda penting yang harus dijaga. Sertifikasi halal tak hanya sebagai bentuk kepatuhan menuju pemenuhan target di 2026, tapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai jual produk UMK yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutur Iwan.
Untuk mewujudkan target tersebut, BPJPH juga membuka peluang kerja sama strategis dengan pihak swasta untuk membangun platform digitalisasi sertifikasi halal. Terkait mekanisme kerja sama tersebut, Dwi Satrianto menjelaskan beberapa opsi yang dapat digunakan, termasuk melalui model Kerja Sama Operasi (KSO) atau Kerja Sama Manajemen (KSM) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pada kesempatan tersebut juga, Dwi mengingatkan bahwa pembangunan sistem digital bersifat simultan dan kompleks, sehingga perlu dirancang secara hati-hati. Hal ini untuk memastikan proses tetap akuntabel, transparan, dan sesuai hukum.
Kunjungan ini ditutup dengan komitmen kedua lembaga untuk menindaklanjuti kajian teknis terhadap opsi kerja sama yang memungkinkan dan menyusun peta jalan percepatan sertifikasi halal bagi UMK. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional. (Ros)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar