Sosialisasi Perpres 85 Tahun 2024 tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula

Sosialisasi Perpres 85 Tahun 2024 tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (Dok. Kementerian ATR/BPN RI/Istimewa)

Kalimantan Selatan, WaraWiri.net - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan di Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 16 Agustus 2024 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut (Banjarbakula) yang telah terintegrasi dengan rencana tata ruang laut, Jumat (08/11/2024).

Sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya Perpres tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada tanggal 29 Oktober 2024.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hartono. 

Dalam sambutannya, Rusdi menyampaikan, “Hingga saat ini pengembangan Kawasan Banjarbakula belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena terkendala belum ditetapkannya RTR KSN Banjarbakula. Ditetapkannya Perpres 85/2024 diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan”.

Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional yang diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Tata Ruang KSN 1 Mirwansyah Parawiranegara didapuk menjadi salah satu narasumber. 

Dalam pemaparannya, Mirwansyah menyampaikan visi dan misi penataan ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan beserta dengan konsep rencana struktur ruang yang salah satunya berupa rencana pengembangan Transit Oriented Development (TOD) serta arahan pengembangan kawasan budi daya dan kawasan lindung di Kawasan Banjarbakula.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut dua narasumber lain yaitu Direktur Regional II, Bappenas Mohammad Roudo dan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Hendricus Andi Simarmata. 

Roudo menyampaikan arahan kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung pengembangan Wilayah Metropolitan Banjarbakula.

Pada kesempatan yang sama, Andi menyatakan bahwa penetapan Perpres 85/2024 merupakan momentum untuk kerjasama pembangunan perkotaan yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kepala Bappeda Prov Kalsel Ariadi Noor menyampaikan bahwa beberapa program utama jangka menengah lima tahunan dalam KSN Banjarbakula telah sejalan dengan arah rencana pengembangan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2045. 

Kedepannya, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan siap mendukung tindak lanjut dari penetapan Perpres 85/2024 dengan menginisiasi pembentukan kelembagaan. 

Tata kelola yang kolaboratif sangat diperlukan untuk mengoordinasikan kepentingan pembangunan ekonomi, kawasan perkotaan, infrastruktur, dan fasilitas lingkungan dalam rangka memformulasikan kebijakan dan sinergi perencanaan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (Fajar/Fitri)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING