Sinkronkan Kebijakan Pusat dan Daerah, Ditjen Tata Ruang Dorong Potensi Daerah melalui Percepatan Penyusunan 5 RDTR

Sinkronkan Kebijakan Pusat dan Daerah, Ditjen Tata Ruang Dorong Potensi Daerah melalui Percepatan Penyusunan 5 RDTR. (Dok. ATR/BPN RI/Istimewa)

Jakarta, WaraWiri.net - Dalam rangka mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II selenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor 5 (lima) RDTR pada Selasa, (05/11/24).

Rancangan peraturan RDTR yang dibahas kali ini adalah Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh, Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang RDTR Wilayah Perencanaan Tarakan Utara, Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanantovea dan Labuan, Rancangan Peraturan Wali Kota Jayapura tentang RDTR Wilayah Perencanaan I Kota Jayapura dan Rancangan Peraturan Wali Kota Jayapura tentang RDTR Wilayah Perencanaan II Kota Jayapura.

Pemaparan pertama dari Pj Bupati Mempawah, Ismail menyampaikan pentingnya RDTR Sungai Pinyuh sebagai salah satu titik simpul keramaian di Kabupaten Mempawah. 

“Sungai Pinyuh merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Mempawah yang sejak dulu menjadi titik simpul keramaian yang dikenal dengan Segitiga Emas. Dengan ditetapkannya Kecamatan Sungai Pinyuh sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), penyusunan RDTR sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor untuk berinvestasi,” ungkap Ismail.

Sampaikan isu-isu strategis dan permasalahan Wilayah Perencanaan Tarakan Utara, PJ Wali Kota Tarakan, Bustan mengungkapkan cita-cita untuk menjadikan Kota Tarakan menjadi “Singapura Mini” di Kalimantan Utara. 

Kota Tarakan merupakan kota transit yang juga merupakan kota jasa dan perdagangan. Selain itu, jasa wisata dan jasa pendidikan turut didukung dengan adanya infrastruktur yang lengkap sehingga harapannya dapat menjadikan Kota Tarakan seperti Singapura Mini di Kalimantan Utara,” kata Bustan.

PJ Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi turut menyampaikan pentingnya peran RDTR untuk mendorong potensi daerah dan meminimalisir permasalahan Kawasan Perkotaan Tanantovea dan Labuan. 

“RDTR Kawasan Perkotaan Tanantovea dan Labuan sebagai perangkat pengendalian yang berfungsi untuk mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan dan harapannya dapat menjadi penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu,”
Pimpinan daerah terakhir yang menyampaikan paparannya, PJ Wali Kota Jayapura, L. Christian Sohilait menyampaikan harapan besarnya pada dengan disusunnya RDTR Wilayah Perencanaan I dan RDTR Wilayah Perencanaan II Kota Jayapura.

“Harapannya RDTR Kota Jayapura menjadi pedoman/acuan dalam pemberian ijin berusaha, Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal,” tutup Christian.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan S mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan kepala daerah tentang RDTR. 

“Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh daerah untuk segera menerbitkan RDTR. RDTR adalah produk rencana terakhir yang siap diimplementasikan. Rapat Kegiatan Lintas Sektor ini dibutuhkan untuk menstandarkan isi dari RDTR dan menyinkronkan kebijakan atau kepentingan pusat dengan kebijakan daerah,” Ungkap Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa, “Implikasi dari terbitnya RDTR ini sangat besar, karena tidak hanya untuk pengaturan ruang saja namun juga untuk perizinan berusaha dan non berusaha. Saat ini dari 541 RDTR baru 278 RDTR yang telah terintegrasi ke OSS”. Ujar Dwi.

Sebagai penutup, Dwi menghimbau kepada seluruh pimpinan daerah agar setelah RDTR ditetapkan menjadi peraturan harus langsung diintegrasikan ke dalam sistem OSS. 

Dengan adanya RDTR yang terntegrasi OSS makan akan berdampak terhadap kemudahan dalam pengurusan perizinan.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.

Hadir secara langsung, Penata Ruang Ahli Utama, perwakilan DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi, perwakilan Pemerintah Daerah masing-masing daerah, serta perwakilan Kementerian/Lembaga. (Evi/Alfi)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING