Jakarta Selatan, WaraWiri.net - Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak Kejaksaan Agung mendukung pembangunan infrastruktur konektivitas. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Kejagung berkomitmen untuk mengawal percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas di berbagai wilayah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
"Terima kasih banyak kepada Jaksa Agung, hari ini kita sepakat terkait program di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami mohon dikawal dan diawasi sedari awal kira-kira apa yang bisa kita perbaiki dalam hal tata kelola terkhusus dalam program pembangunan infrastruktur konektivitas," ungkapnya dalam Konferensi Pers usai Audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Menurut Meutya Hafid, Kementerian Komdigi membutuhkan kepastian hukum untuk memulai percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas.
"Tentu kita perlu kepastian hukum sebelum melangkah untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan. Untuk mendukung juga arahan pembangunan bahwa kita perlu meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah di Indonesia terkhusus 3T," tuturnya.
Menkomdigi juga meminta dukungan dari Kejagung dalam pelaksanaan setiap program kementerian sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
"Saya meminta pendampingan terkhusus tentu kita ingin dari awal, sekali lagi program-program besar itu, nggak besar juga sih, besar, kecil semua kita ingin terbuka dari awal, kemudian diberikan masukan dan juga diawasi," tandasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dukungan atas permintaan Menkomdigi Meutya Hafid Menurutnya pendampingan akan mendakup pertimbangan hukum dan penyusunan kontrak untuk menghindari hambatan dalam pembangunan infrastruktur konektivitas.
“Mungkin pembuatan LO, legal opinion, dan hal-hal yang bersifat keperdataan kita akan dampingi terus. Karena bagaimanapun, misalnya pembuatan kontrak-kontrak, kita akan dampingi terus sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti terdahulu," tuturnya.
Jaksa Agung menyatakan bantuan akan diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Iya, betul (dibantu lewat jaksa dan pengacara). Jadi kami dari Bidang Datun (Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), di mana punya tugas dan fungsi, baik itu sebagai pendampingan,” ungkapnya. (Fathi/Rizky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar