Tabanan, WaraWiri.net - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan Konsultasi Publik (KP) II secara hybrid di Kantor Bupati Tabanan pada Selasa (12/11/2024) dalam rangka Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)-nya pada Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya.
Kegiatan KP-II ini membahas penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) serta hasil integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan selaku Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan menyampaikan tujuan penataan ruang Kawasan Tanah Lot dan sekitarnya yaitu mewujudkan ruang Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya sebagai daerah tujuan wisata dan penyangga pusat perkotaan berbasis budaya, pertanian, ekonomi serta berwawasan lingkungan yang berlandaskan kearifan lokal dengan filsafah Tri Hita Karana.
“Kami berharap kegiatan KP-II Penyusunan RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya dapat berjalan dengan lancar hingga nantinya Ranperkada ini ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” ungkap Gunawan.
Hadir secara daring, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor memberikan arahan dalam penyusunan dokumen RDTR.
“Dalam KP-II kali ini, mari kita lihat apa yang sudah disusun oleh Tim Penyusun yang sudah kita bahas pada KP-I dan kita rumuskan bersama dokumen RDTR yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan di Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya,” ujarnya.
Sebagai pengantar diskusi dalam KP-II ini, Penata Ruang Ahli Utama, Dodi Slamet Riyadi yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan, namun jika terdapat beberapa aspirasi yang kurang pas pada RTRW Kabupaten Tabanan maka pada RDTR diperbolehkan perubahan asalkan ada berita acara kesepakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tabanan, I Ketut Sukarata.
Pemaparan materi dan diskusi dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama membahas penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi oleh Enni Lindia Mayona selaku Team Leader Penyusun Materi Teknis RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya, sedangkan sesi kedua membahas analisis KRP, sintesa analisis pengaruh dengan isu pembangunan berkelanjutan, dan rekomendasi perbaikan KRP oleh Ranni Gilang Herdiani selaku Tenaga Ahli Lingkungan Penyusun Materi Teknis RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya.
“Kita sudah melakukan beberapa tahapan penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya, agar dokumen kelengkapan administrasi persetujuan substansi segera terlengkapi, diperlukan kerja sama, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan,” ujar Enni.
Sementara itu, Ranni berharap sesi diskusi KHLS ini dapat mewujudkan terlaksananya proses analisis pengaruh RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya terhadap kondisi lingkungan, terumuskannya alternatif penyempurnaan materi muatan RDTR di Kawasan Tanah Lot dan sekitarnya, tersusunnya rekomendasi perbaikan materi muatan RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya, serta terlaksananya proses pengintegrasian KLHS pada materi teknis RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya.
Kegiatan KP-II diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara RDTR dan KLHS Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabanan. (Dimas/Tedy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar