Sorong, WaraWiri.net - Guna mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum, segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koarmada III menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Koarmada III di Gedung Mas Pardi Komplek Mako Armada III, Katapop, Distrik Salawati, Kab. Sorong.Kamis (07/11/2024).
Mewakili Kadiskum Koarmada III Kolonel Laut (H) Sabale, S.H., M.H., Kasi Bankum Diskum Koarmada III Mayor Laut (H) Dwi Susilo, S.H mengatakan penyuluhan hukum kali ini berisi ragam materi tentang hukum pidana militer, hukum disiplin militer, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diantaranya mengupas mengenai ancaman pidana terhadap Prajurit yang meninggalkan tugas/kedinasan, tindak penganiayaan, sangsi hukuman bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun materi dan pembawa materi ceramah hukum adalah sebagai berikut, materi hukum pidana militer oleh Kasi Bankum Diskum Koarmada III Mayor Laut (H) Dwi Susilo, S.H., materi hukum disiplin militer oleh Paur Hatkum Diskum Koarmada III Letda Laut (H) Yoshua Setiawan,S.H., dan materi KDRT oleh Paur Luhkum Diskum Koarmada III Letda Laut (H) Joko Listiyono,S.H.
Di sela-sela penyuluhannya, para pemberi materi menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan para peserta agar apa yang disampaikan dapat lebih dipahami dengan tanya jawab dan diskusi.
Di kesempatan waktu yang lain Pangkoarmada III menyampaikan bahwa penyuluhan hukum secara berkala penting untuk diberikan kepada Prajurit dan PNS di Koarmada III, dengan harapan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan serta dapat dijadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik. (Alif/Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar