Bogor, WaraWiri.net - Di tengah era digital yang semakin berperan besar pada seluruh aspek bisnis, industri kecil dan menengah (IKM) dituntut bisa mengikuti perkembangan tersebut agar mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Pasalnya, perkembangan teknologi dapat membantu dalam membuka akses pasar bagi para pelaku IKM dalam negeri, termasuk pada segmen pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku IKM untuk dapat memperluas akses pasarnya melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait berbagai standar dan skill yang perlu dipenuhi oleh IKM.
Kegiatan tersebut dikemas oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) dalam bentuk penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK), Kekayaan Intelektual, dan Cyber Security Awareness pada 30-31 Oktober 2024 di Kota Bogor.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian global saat ini penting untuk disikapi dengan memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun regulasi agar produk lokal dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan domestik.
Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerbitan sertifikat TKDN.
“Para pelaku industri kecil mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikat tersebut secara gratis, melalui skema sertifikasi TKDN-IK sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022,” kata Reni dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Keberpihakan pemerintah kepada pelaku industri kecil juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen dari nilai anggarannya untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Reni menambahkan, per tanggal 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah masuk, dan telah terbit sebanyak 20.080 sertifikat dengan 23.089 produk.
“Dengan mengantongi sertifikat TKDN, pelaku Industri Kecil dapat menayangkan produk bersertifikat TKDN di e-Katalog nasional, sektoral dan lokal, serta Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan, sehingga produk-produk tersebut bisa diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti secara luring oleh 150 pelaku IKM dan 42 orang PFPP, serta sekitar 500 PFPP dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Kemenperin mengharapkan pelaksanan kegiatan dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM tentang bagaimana cara untuk melakukan pengajuan sertifikasi TKDN-IK dan pendaftaran merek, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek terhadap perkembangan usaha, serta pentingnya Sertifikat TKDN-IK dalam rangka mendukung produk Industri Kecil agar dapat masuk ke dalam e-Katalog sehingga dapat bersaing dalam pengadaan pemerintah.
Dirjen IKMA juga menyampaikan, pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pasar bagi pelaku IKM, termasuk pasar digital, melalui berbagai program program dan kegiatan.
Upaya tersebut untuk mendorong peningkatan literasi digital dan kemampuan para pelaku IKM dalam beradaptasi dan masuk ke pasar digital.
“Tentunya dengan tetap memiliki kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang ada di dunia digital,” Reni mengingatkan.
Pada proses onboarding atau mendorong IKM masuk ke pasar digital, Ditjen IKMA tidak dapat berjalan sendiri.
Dukungan dari aparat pembina di daerah khususnya Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian (PFPP) sangat dibutuhkan dan memegang peran signifikan sebagai ujung tombak dengan menjalankan berbagai fungsinya sebagai pembina pelaku industri di daerah.
Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Sosialisasi Cyber Security Awareness, Ditjen IKMA berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para PFPP dalam menjalankan tugasnya terkait kemanan siber bagi pelaku IKM, seperti resiko siber, malware dan phishing, pembaruan perangkat dan aplikasi, back up dan restore data, enkripsi data, manajemen password dan pelindungan perangkat mobile.
Selain itu, Ditjen IKMA Kemenperin mengharapkan para PFPP yang hadir dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan tentang keamanan siber, serta dapat memanfaatkannya untuk pembinaan IKM di wilayahnya masing-masing, agar kemajuan IKM dapat tercapai secara menyeluruh.
Sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Ditjen IKMA merupakan upaya membuka akses pasar yang seluas-luasnya bagi pelaku IKM, baik di pasar tradisional maupun digital.
Kemenperin meyakini, jumlah Kekayaan Intelektual terdaftar menjadi tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.
Karena itu, upaya ini perlu didukung dengan kemauan para pelaku IKM untuk mengajukan perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek produk.
Laporan European Union Intellectual Property Office tentang Intellectual Property SME Score-board tahun 2022 menyatakan bahwa sekitar 93% UKM dan IKM dengan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar mengalami dampak positif pada usaha mereka.
“Karenanya, perlu adanya peningkatan kesadaran para pelaku IKM di Indonesia tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual,” Reni menekankan.
Hal inilah yang mendorong Kemenperin untuk terus berkomitmen memberikan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual yang telah didirikan sejak tahun 1998.
Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi mengemukakan, sampai dengan akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sebanyak 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis.
“Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia yang menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM binaan di daerah masing-masing,” papar Riefky. (Yadi/Burhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar