Jakarta, WaraWiri.net - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan beserta jajaran di Kemen PPPA dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi VIII DPR RI, di Ruang Rapat Nusantara II DPR RI, Jakarta (29/10/2024).
Menteri PPPA mengungkapkan agenda dari Raker bersama Komisi VIII DPR RI pada hari ini adalah silaturahmi dan penyampaian Rencana Program Kerja dan anggaran tahun 2025 serta isu – isu aktual terkait perempuan dan anak.
"Pada pertemuan perdana ini, izinkan kami memperkenalkan diri dan menyampaikan Rencana Program Kerja dan anggaran tahun 2025 Kemen PPPA serta isu – isu aktual terkait perempuan dan anak yang dapat menjadi acuan daam pembuatan kebijakan di Kemen PPPA. Tentunya pertemuan ini akan menjadi awal yang baik dalam upaya sinergi kerja-kerja bersama untuk mendukung kesejahteraan serta perlindungan perempuan dan anak Indonesia," ungkap Menteri PPPA.
Pada kesempatan yang baik ini, Menteri PPPA sekaligus menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Bapak dan Ibu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 dan mengemban amanah di Komisi VIII DPR RI, dengan ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam paparannya, Menteri PPPA mengungkapkan Pemerintah telah menetapkan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024 tertanggal 23 September 2024, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L Tahun 2025.
Adapun Alokasi Anggaran Kemen PPPA Tahun 2025 adalah sebesar Rp.300.654.181.000,- (Tiga ratus milyar enam ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Anggaran tersebut sudah termasuk Belanja Operasional Pegawai (001) - Kemen PPPA & KPAI sebesar 88.839.636.000,- dan Belanja Operasional Barang (002) sebesar 52.266.057.000,-.
Menteri PPPA mengungkapkan pada 2025 Pemerintah telah menyetujui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA), serta melanjutkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA).
DAK Nonfisik PPA tahun 2025 yang disetujui oleh Pemerintah dalam forum multilateral meeting bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kemen PPPA sebesar Rp. 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar rupiah) yang ditujukan untuk 304 daerah penerima.
Selain DAK Non Fisik PPA, mulai tahun anggaran 2025 disetujui adanya DAK Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) sebesar Rp. 96.961.090.000 (sembilan puluh enam milyar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk 42 daerah penerima.
"DAK tersebut digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak. Tentunya, penyelesaian aturan turunan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Fase Kehidupan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi salah satu prioritas kami pada tahun 2025," imbuh Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan adapun isu-isu aktual yang muncul saat ini terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain terkait kekerasan terhadap perempuan menurun, namun angkanya masih menunjukkan adanya kasus kekerasan.
Menteri PPPA mengungkapkan Berdasarkan hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan 2024 menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mencapai penurunan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan target RPJMN 2020-2024.
Kekerasan terhadap anak. Sementara berdasarkan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki sebesar 49,83% sedangkan terhadap anak perempuan sebesar 51,78%.
"Saat ini, meskipun mengalami penurunan, terkait perkawinan anak kita masih dihadapkan pada permintaan dispensasi kawin yang tinggi. Selain itu, praktek perkawinan anak banyak yang tidak tercatat atau perkawinan secara adat atau agama. Hal ini menunjukkan perlunya adanya penguatan komitmen dalam hal perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk kemajuan perempuan dan anak Indonesia," ungkap Menteri PPPA.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan mengungkapkan rapat perdana ini dibuka dengan ajang perkenalan antara anggota Komisi VIII DPR RI dengan struktural Kemen PPPA yang saat ini dipimpin oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi dan Wamen PPPA, Veronica Tan.
"Pada pertemuan ini, kami ingin memperkenalkan anggota Komisi VIII DPR RI yang baru kepada Ibu Menteri PPPA dan Wamen PPPA beserta jajaran. Kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan apresiasi dengan kehadiran Wakil Menteri yang akan mendukung kerja Menteri PPPA, ini berarti Pemerintah sepakat untuk menempatkan Kemen PPPA dengan isu perempuan dan anak sangatlah penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, tentunya kami Komisi VIII DPR RI akan mendukung kerja-kerja Kemen PPPA terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," ungkapnya.
Marwan Dasopang juga mengatakan bahwa dengan beberapa perubahan salah satunya kehadiran Wakil Menteri perlu ada pengkajian ulang terkait kenaikan anggaran Kemen PPPA saat ini.
"Tentu kami berharap usulan kenaikan anggaran Kemen PPPA dapat dikaji kembali disertai dengan program kerja dan kegiatan yang komprehensif dalam upaya memberikan kesejahteraan serta perlindungan bagi perempuan dan anak. Kami sangat terbuka pada FGD dan Rapat Kerja selanjutnya tentang program kerja untuk usulan kenaikan anggaran Kemen PPPA. Pertemuan hari ini diharapkan menjadi penjajakan yang baik bagi Komisi VIII DPR RI dan Kemen PPPA untuk kerja-kerja bersama ke depannya," ungkapnya. (Dimas/Tedy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar