Kemen PPPA Berikan Perhatian Pada Kasus Penahanan Guru di Konawe Selatan

Kemen PPPA Berikan Perhatian Pada Kasus Penahanan Guru di Konawe Selatan. (Dok. Kementerian PPPA RI/Istimewa)

Jakarta,WaraWiri.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian pada kasus penahanan seorang guru atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (25/10/2024). 

Kasus ini tidak hanya menyentuh isu kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada. 

Ratna  juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
              
"Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna.

Dalam hal pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban, Ratna menyatakan bahwa Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA)  Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Pihak UPTD telah melakukan pendampingan hukum sejak awal  dan akan terus mendampingi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.

Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Ratna mengingatkan bahwa semua pihak harus lebih waspada. 

Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. 

Satgas ini bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," jelas Ratna.

Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus ini dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

"Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tepat," ungkap Ratna. (Dinda/Ilham)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING