Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal dugaan kasus penyekapan anak berinisial ZPT (4) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, yang melibatkan pelaku berinisial I (54), kenalan keluarga korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan akan memantau proses penanganan kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak korban.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Oktober, terlapor membawa korban dari kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, tanpa izin dan tidak kembali hingga malam hari.
Orang tua korban sempat berusaha mencari, dan terlapor serta korban akhirnya ditemukan setelah terjadi dugaan tindak penyanderaan di Pos Polisi Pejaten.
Nahar menyampaikan bahwa kasus penculikan anak ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan berbagai modus sering digunakan dalam kasus serupa.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk lebih waspada dan memperkuat peran keluarga dalam memberikan pengasuhan serta perlindungan yang layak bagi anak.
Selain itu, Nahar juga menekankan bahwa terlapor terancam hukuman atas dugaan tindak pidana penculikan, kekerasan, dan pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Namun demikian, proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini, Kemen PPPA bersama para pihak akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas serta memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan yang memadai.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta dan memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan khususnya pada proses hukum tahap awal.
“Kemen PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, baik pada proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan kepada korban, namun tentu dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan korban. Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar pengawasan terhadap anak dapat ditingkatkan demi mencegah peristiwa serupa,” pungkas Nahar.
Peran keluarga sangat penting dalam meningkatkan pengawasan dan pola asuh anak.
Keluarga harus lebih aktif dalam memberikan perhatian dan bimbingan kepada anak, sehingga mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang positif dan aman.
Dengan pengawasan yang baik, orang tua dapat membantu anak menghindari perilaku negatif dan mendukung perkembangan emosional serta sosial mereka.
Oleh karena itu, keterlibatan keluarga dalam pola asuh menjadi kunci untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. (Fajar/Fitri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar