Telusuri Rekam Jejak Etik, Penjaringan Calon Komisioner KPU Tak Sebatas Aturan UU

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok. Andri/DPR RI/Istimewa)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.

Seperti yang di lansir dari laman resmi DPR RI, Guspardi meminta kasus ini harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU ke depan.

“Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya pada Parlementaria, di Jakarta, Senin (08/07/2024).

Lebih lanjut, ia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjut  Politisi Fraksi PAN ini.

Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” imbaunya.

Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika.

Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.

"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya. (Putra/Yadi)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING