Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini didasarkan pada proses teliti dan pertimbangan matang terhadap peringatan-peringatan sebelumnya yang telah diberikan.
“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (07/07/2024).
Selain itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, DKPP mengeluarkan keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan.
Hal ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ujar Politisi Fraksi PKS ini, dilansir dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, mitra kerjanya yakni DKPP akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya. (Putra/Yadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar