Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus meninggalnya seorang anak (AM) dan dugaan kekerasan fisik yang dialami anak (A) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang untuk memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya.
"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau beberapa anak korban dan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polsek Kuranji. Kemen PPPA fokus pada anak-anak korban lainnya, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Langkah penting lainnya adalah upaya untuk mengamankan saksi (A) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua langkah hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar Pribudiarta.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Pribudiarta mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Polda Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat, UPTD PPA Sumatera Barat, P2TP2A Kota Padang, LBH Kota Padang, dan orang tua korban untuk memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan.
Pribudiarta mengapresiasi pihak Polda Sumatera Barat yang berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dan berharap proses penyidikan berprinsip pada keadilan bagi korban.
“Segala bentuk kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, siapa pun pelakunya. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Kami mendorong pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dengan berprinsip pada keadilan bagi anak korban,” ujar Pribudiarta.(Zikry/Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar