War On Drugs! Memperingati HUT Ke-21, BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja

Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan Pimpin Pemusnahan 4 Hektar Ladang Ganja di Lhokseumawe. (Dok. Biro Humas dan Protokol Settama BNN RI/WaraWiri.net)

Aceh, WaraWiri.net - Jelang peringatan hari ulang tahun ke-21, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memusnahkan ± 4 Hektar ladang ganja di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (8/32023).

Pemusnahan ladang ganja perdana di tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

"Di bawah pimpinan Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, perang melawan narkoba melalui pendekatan hard power dilakukan secara nyata dengan membabat habis ± 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara bersama dengan 140 personel gabungan yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai," tulis rilis Biro Humas dan Protokol Settama BNN RI yang diterima media ini.

Adapun penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 2023 ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas ± 4 Hektar yang terdiri dari ± 40.000 batang ganja seberat ± 20 Ton. Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

Perlu diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN. Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT BNN RI Ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR). (Alizar)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING