PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan di Perumahan Duren Sawit Jakarta Timur

PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan di Perumahan Duren Sawit Jakarta Timur. (Dok. Humas PN Jaktim)

Jakarta, Warawiri.net - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kelas IA Khusus mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak Duren Sawit, Jatinegara Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023).

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat keputusan penetapan No.02/2021 EksDel/PN.Jkt. Tim.Jo No.29/Eks.Pdt/2020 JoNo.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel.

Dimana surat itu dibacakan oleh Juru Sita PN Jaktim Kelas IA Khusus Trisno Widodo mewakili Panitera Marlin Simanjuntak.

Serta berdasarkan, Surat Permohonan Nomor:027/SRP-SI/VI/2022, tanggal 24 Juni 2022 dari Saut Irianto Rajagukguk, Siharma H.D Rajagukguk, Surya Auroman Saragih, SH, Raynaldo Rajagukguk, dan Stevy Anggreani.

Bertindak untuk dan atas nama Ny. Ilham Binti Saleh, sesuai dengan surat kuasa No.010/SRP-SK/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi, yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar melanjutkan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaTimur No. 02/2021 Eks. Del /PN.Jkt.Tim. Jo No. 29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Maret 2021.

Telah membaca pula:

1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel.,tanggal 5 Januari 2021;

2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 02/2021 Eks.Del/PN.Jkt.Tim. Jo No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel,tanggal18 Maret 2021. 

Menimbang, surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2021, Nomor:W11.U3/149/Hk.02/1/2020, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Januari 2021, yang pada pokoknya mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa yang berupa : Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.194/Duren Sawit, Surat UkurNo.359/1998, terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit (d/h.Kecamatan Jatinegara) Jakarta Timur, seluas 3.887 M2 sesuai Gambar SituasiNo.29/1995, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur tanggal 5 Oktober 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Jalan Samudra.

Sebelah Selatan : Tanah / Perumahan PT. Altan Karsaprisma. 

Sebelah Timur : Tanah/ Perumahan PT. Altan Karsaprisma. 

Sebelah Barat : Tanah/Perumahan PT.Altan Karsaprisma. 

Eksekusi tanah tersebut dikawal oleh TNI, Polri Satpol PP, Damkar, Tenaga Kesehatan dan dari pihak PN Jaktim, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 800 personil.

Selesai eksekusi pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. (Deni)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING