Jakarta, WaraWiri.net - Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 31 permohonan pada hari Rabu (15/03/2023).
JAM-Pidum menjelaskan bahwa 31 permohonan terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan diantaranya:
1. Tersangka Sukaesi alias Evi binti Yaman dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muh. Idris dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Hariati alias Ade binti Nurdin dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Fajarwati Rahayu binti Budi MR dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Muh. Rifki Apriliadi alias Ikki bin Uttang dari Kejaksaan Negeri Sinjai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Syamsul Alam alias Alam bin Abd. Latief dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka Husenuddin alias Husen bin Beddu Ali dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka I Heni M. Bano alias Heni dan Tersangka II Yowan Bano alias Yoman dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Fridolin Sayei Wagom dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Kevin Gonsales Suruan dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Mahyuni alias Yuni bin Muhrani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Teddy Runsa alias Runsa bin Nerson dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Farida Abdul Karim alias Farida dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
14. Tersangka Helgardis Meo alias Egan Neto alias Egan dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka Krotilda Ica Tay alias Ica dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Venantius Julu Uwa alias Fenan dari Kejaksaan Negeri Ngada yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Marjuki bin Sumino dari Kejaksaan Negeri Sragen yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
18. Tersangka Naskah bin Tubi dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka Moj. Shofi'i bin Marjono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Zainabon binti alm. Acop dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Halimatusakdiah alias Lia binti alm. Zainal Abidin dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Tersangka Rizki Maulana bin alm. Abdullah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
23. Tersangka Irmawan Muhammad bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
24. Tersangka Abdullah bin Tgk Aleh dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 KUHP.
25. Tersangka Muhammad Ali alias Adek bin Maharaja dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 KUHP.
26. Tersangka Ronaldi alias Ronal bin Joni dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
27. Tersangka Terimo bin Suyatdi dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pernikahan.
28. Tersangka Handwi Andre Ardiansyah bin Rubianto dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
29. Tersangka Sulbahri Hasibuan alias Ari dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Ketiga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
30. Tersangka Helmi Tanjung Panggilan Helmi dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Robby Rahman Panggilan Robby dari Kejaksaan Negeri Pariaman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", ujar JAM Pidum, Rabu (15/03/2023).
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar