Jakarta, WaraWiri.net - Aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi kembali dilakukan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi kepada Camat Parung Panjang.
Acara penyerahan dan penandatanganan Berita Acara dilakukan pada hari Kamis(09/03/2023) dan bertempat di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara ini dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Sita eksekusi terkait dengan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Koordinator pada JAM Pidsus menjelaskan bahwasannya aset yang dilakukan sita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 676.354 M2.
"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.", ujar Koordinator pada JAM Pidsus. Kamis (09/03/2023). (Damayanti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar