Tangerang, WaraWiri.net - Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Arief menekankan, agar peraturan yang digodok oleh Pemkot Tangerang dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak, harus didukung dengan aturan yang sederhana dan memudahkan masyarakat selaku wajib pajak.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan juga pemerintah itu sendiri," tegas wali kota dalam acara yang berlangsung di hotel kawasan Serpong, Jumat (10/03/2023).
Wali kota juga meminta kepada jajaran Pemkot Tangerang, untuk membuat rumusan peraturan yang bisa membuat masyarakat senantiasa taat membayar pajak yang juga merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Hasil pembangunannya juga harus optimal, agar masyarakat juga puas dengan hasil dari pajak yang mereka bayarkan," terang Arief pada acara yang diikuti oleh seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang.
Perubahan peraturan daerah tersebut harap Wali Kota, juga bisa memacu peningkatan investasi di kota Tangerang, terlebih di tengah ancaman resesi ekonomi global akibat pandemi covid19 dan perang Rusia-Ukraina.
“Peraturan yang baru nanati harus bisa mendorong kemudahan berusaha di kota Tangerang,”pintanya.
Selain itu, Arief juga berpesan, kepada jajaran pegawai Pemkot Tangerang untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Arief juga menginstruksikan untuk tidak mengkhianati kepercayaan publik dengan bergaya berlebihan.
"Jangan berlebihan, kedepankan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar