Jakarta, WaraWiri.net - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis (09/03/2023).
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwa ke 2 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. Saksi berinisial atas nama YS, dimana saksi YS merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi pada PT Surveyor Indonesia;
2. Saksi berinisial atas nama B, dimana saksi B merupakan Staf Marketing Bank UOB Radio Dalam.
"Pemeriksaan kepada dua orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.", ujar Kapuspenkum. Kamis (09/03/2023).
Kapuspenkum menambahkan bahwasannya kedua orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama BI dan AN dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar