Hindari Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi (Dok. Polres Bogor)
Bogor, WaraWiri.net - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan larangan penggunaan lima obat sirup karena diketahui mengandung Etilen Glikol (EG).
Kelima merek obat sirup itu diantaranya Termorex Sirup Obat Demam, Flurin DMP Sirup Obat Batuk dan Flu, Unibebi Cough Sirup Obat Batuk dan Flu, Unibebi Sirup Obat Demam serta Unibebi Drops Obat Demam.
Menindaklanjuti hal itu, Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko obat untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah dirilis oleh BPOM.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan dan penjualan lima jenis obat tersebut jelas menjadi perhatian pihaknya, terlebih masyarakat sering menkonsumsi obat-obatan itu.
"Kami turun langsung ke apotek-apotek dan toko obat-obatan yang berada dipasaran untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan menjual ataupun mengonsumsi obat-obat tersebut sampai adanya pengumuman lebih lanjut dari pemerintah," ujar Kapolres Bogor melalui keterangan persnya yang diterima WaraWiri.net, Jumat (21/10/22).AKBP Iman Imanuddin berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan pihaknya ini dapat mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran obat yang dimaksud.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan, kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan, khususnya kepada anak-anak kita," pungkasnya. (Iqbal/Rizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar