Mau Tau Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Yuk Baca Di Sini!

Resmi! Pemerintah Merilis Kalender Tahun 2023 (Dok. Kemenko PMK/Istimewa)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar.

Sebelumnya, tiga Menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (11 Oktober 2022).

"DItetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama Tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.

"Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenisnya," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, Tanggal Libur Nasional Tahun 2023 di antaranya:

* 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

* 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

* 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

* 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

* 7 April : Wafat Isa Al Masih

* 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

* 1 Mei : Hari Buruh Internasional

* 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

* 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

* 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

* 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

* 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

* 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

* 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

* 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan, untuk Tanggal Cuti Bersama, diantaranya:

* 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

* 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

* 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

* 2 Juni : Hari Raya Waisak

*26 Desember :  Hari Raya Natal (Siti Mariyam)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING