Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Disetujui DPR

Permohonan Naturalisasi Jordi Amat Maas dan, Sandy Harry Walsh (Instagram.com/@sandywalsh)

Jakarta, WaraWiri.net - DPR RI akhirnya menyetujui permohonan naturalisasi pemain bola Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna membacakan putusan itu yang sebelumnya menanyakan persetujuan, kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR RI, memutuskan menyetujui Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh.

“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah Permohonan Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/09/22).

Keputusan ini diketahui sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada tanggal 19 September 2022 yang menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk membahas 2 surat presiden.

“Berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R 26 dan R 27 tanggal 17 Juni 2022 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, dan hasil pembahasannya selanjutnya dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” lanjut Lodewijk.

Diketahui, Jordi Amat merupakan keturunan Indonesia yang lahir dan besar di Barcelona, Spanyol. Pemain sepak bola berusia 30 tahun itu mengaku memiliki darah Indonesia dari neneknya. Sandy Walsh lahir di Belgia dari ayah kelahiran Inggris keturunan Irlandia, dan ibunya kelahiran Swiss-Belanda keturunan Indonesia. Setelah ini berkas dikembalikan kepada Presiden dan DPR merekomendasikan keduanya bisa diberikan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk kemudian Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden mengenai pemberian WNI kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh. Tahap terakhir keduanya akan diambil sumpah sebagai WNI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Ruslan)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING