Implementasikan UU, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Gelar Operasi Gabungan Lintas Jaya

Operasi Gabungan Lintas Jaya Satlantas Polres Metro Jakarta Timur (Foto: Deni/ WaraWiri.net)Jakarta, WaraWiri.net - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur menggelar 'Operasi Gabungan Lintas Jaya' yang dititikberatkan di sekitar Jalan Raya Bekasi KM 22 di depan PT. United Traktor, Senin (19/09/22).

Saat ditemui Warawiri.net Panit Tim Tindak Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan unsur Garnisun, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Lalu lintas (Polantas).

"Sasaran utama kita dari pelaksanaan operasi gabungan ini adalah menertibkan pengendara roda dua yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm SNI, menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standarnya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) yang bermasalah," jelasnya.


Ipda Juza mengimbau dan mengingatkan para pengguna jalan agar jangan sesekali melawan arah, menurutnya hal demikian sangat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain yang dapat berakibat terjadinya laka lantas.

"Tidak menutup kemungkinan kelalaian pengguna jalan dengan melanggar aturan berlalu lintas sangatlah berbahaya, dan untuk mengantisipasi hal itu terjadi kita berikan dua sanksi tindakan, yaitu sanksi teguran jika itu pelanggaran-pelanggaran ringan. Sementara untuk pelanggaran berat yang dapat menimbulkan terjadinya laka lantas kita berikan sanksi tilang," tegasnya.

Ipda Juza berharap para pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Deni Maita)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING