Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Instagram/@mohmahfudmd)
Jakarta, WaraWiri.net - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), regfulasi reformasi hukum dibidang pengadilan harus segera dibuat, hal itu diungkapkann Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan segera membuat formulanya untuk menekan mafia hukum di lingkungan pengadilan.
Tentunya ini tidak terlepas dari terungkapnya kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus perampasan aset koperasi.
"Saya sebagai Menko Polhukam diminta Pak Presiden untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,”ujar Mahfud MD melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/09/22).
Mahfud menjelaskan, Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. Reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan, karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendor ketika sampai di pengadilan.
"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," katanya.
Menurutnya, Pemerintah sudah bertindak tegas. Termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.
"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan," pungkasnya.l
Selama ini, lanjut Menko Polhukam pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung (Ma), karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh! tiba-tiba muncul kasus Jakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tutupnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar