Press Conference Pengungkapan Kasus Korupsi 'Suap WTP' oleh KPK RI (Dok. Biro Humas KPK)
Jakarta, WaraWiri.net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi tindak pidana korupsi (TPK) keterkaitan kasus suap wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kemarin, kita kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi-red) pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada WaraWiri.net yang menghubunginya, Selasa (21/06/2022).
Ali Fikri membenarkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun, kata Ali Fikri nama-nama yang diperiksa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Teuku Mulya, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.
- Hanny Lesmanawaty, selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor.
- Andri Hadian, selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor.
- Ade Jaya Munadi, selaku Inspektur Kabupaten Bogor (Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor).
- Ruli Fathurahman, selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor.
- Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.
- Kiki Rizki Fauzi, selaku Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, lalu
- Wiwin Yeti Haryati, selaku Kabid AKTI Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, lanjut Ali Fikri KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya sebagai pemberi suap :
- Bupati Kabupaten Bogor non aktif, Ade Yasin (AY).
- Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA).
- Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan, empat orang lainnya adalah sebagai tersangka penerima suap. Mereka oknum anggota BPK perwakilan Jabar yaitu:
- Anthon Merdiansyah (ATM).
- Arko Mulawan (AM).
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), serta
- Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dari hasil audit BPK itu, diketahui terdapat beberapa temuan laporan keuangan yang janggal. Salah satunya Laporan Keuangan Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakan Sari. Inilah cikal bakal terjadinya kasus dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar tersebut.
"Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Ali Fikri mengakhiri keterangannya. (Tim Lipsus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar