Banten, WaraWiri.net - Diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) dua tersangka mafia tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
“Penyidik melakukan penangkapan kepada kedua tersangka dengan peran yang berbeda, yakni Kepala Desa berinisial US (65) berperan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB untuk mentransaksikan tanah – tanah dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, Kamis (16/02/22).
Ia mengatakan bahwa dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.
“Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan, seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” tambahnya.
Baca juga: Pelaku Utama Operasikan Bisnis Pinjaman Online Ilegal dari Rumah dan Luar Negeri
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban. “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” jelas Kabid Humas Polda Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. (S. Riyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar