Satgas Saber Pungli RI, UPP Jabar Kontrol PPDB 2022 di Sekolah-sekolah (Dok. UPP Jabar/Istimewa)
Jabar, WaraWiri.net - Baik melalui pemerintah pusat yang telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sejak tahun lalu (2021) secara sah telah merealisasikan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Bantuan tersebut untuk membantu meringankan biaya pendidikan, kendati demikian masih ada saja praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sekolah.
Hal itu diperkuat dengan adanya temuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) RI melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Jabar yang berhasil mengamankan lima orang oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di SMKN 5 Bandung dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kelima petugas PPDB tersebut diduga telah melakukan pungli kepada orang tua siswa.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) UPP Jabar Yudi Ahdiat mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya pengaduan orang tua siswa.
“Ini bermula dari pengaduan masyarakat (orang tua siswa) yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan dan uang pramuka, padahal diketahui pramukanya masih lama (tanggal 20 Juni 2022). Tapi kok sudah ada pemungutan dana,” jelas Yudi Ahdiat dalam keterangan persnya, Kamis (23/6/2022).
Dari informasi tersebut, UPP Jabar bergerak cepat untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga hasilnya langsung melakukan OTT di SMKN 5 Bandung. "Dalam OTT itu kami mengamankan barang bukti uang tunai sekitar 40 jutaan," katanya.
Ia mengungkapkan selain uang tunai, diantara lima orang panitia PPDB yang turut diamankan guna dimintai keterangan salah satunya adalah Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN.
“Mereka semua adalah panitia PPDB diantaranya Kepsek berinisial DN, Wakepsek berinisial EB, TTG, AT selaku pegawai kontrak dan terakhir TS selaku operator,"ujarnya.
Menurut Yudi Ahdiat, modus yang dilakoni kelima oknum panitia PPDB itu meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu kepada orang tua siswa saat akan melakukan daftar ulang.
"Nah, uang tunai 40 jutaan itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Tapi belum semuanya bayar,” katanya lagi.
“Belum ada (tersangka), gelar perkara dulu baru nanti arahnya ke mana. Apakah memenuhi unsur pidananya, kalau memenuhi kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak ada, dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi. Jadi tunggu hasil gelar perkara dulu,” terangnya.
Menurutnya, seharusnya sudah tidak ada lagi pihak sekolah yang memungut uang kepada orang tua siswa dengan alasan apapun.
“Apapun jenisnya, pada saat PPDB itu tidak boleh dilakukan pungutan dana dengan alasan iuran pembangunan, apalagi untuk Jabar sudah ada Pergub nomor 43 tahun 2020, terkait dengan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Jadi, apapun jenis iuran sudah tidak boleh dan apapun alasannya itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Yudi Ahadiat pihaknya telah melakukan monitoring untuk mengawasi pelaksanaan PPDB 2022, pengawasan dilakukan secara tertutup tanpa diketahui oleh panitia PPDB di setiap sekolah yang dituju.
"Dalam setiap pelaksanaan PPDB, kami selalu melakukan monitoring dengan datang ke Sekolah-sekolah yang ada di Jabar. Untuk hari pertama pembukaan PPDB, kami mendatangi beberapa sekolah di Bandung dan di Sumedang," tutupnya. (Riko/Bambang)
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) UPP Jabar Yudi Ahdiat mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya pengaduan orang tua siswa.
“Ini bermula dari pengaduan masyarakat (orang tua siswa) yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan dan uang pramuka, padahal diketahui pramukanya masih lama (tanggal 20 Juni 2022). Tapi kok sudah ada pemungutan dana,” jelas Yudi Ahdiat dalam keterangan persnya, Kamis (23/6/2022).
Ia mengungkapkan selain uang tunai, diantara lima orang panitia PPDB yang turut diamankan guna dimintai keterangan salah satunya adalah Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN.
Ketika ditanya wartawan apakah sudah ada tersangka dari OTT ini? Yudi Ahadiat mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Menurutnya, seharusnya sudah tidak ada lagi pihak sekolah yang memungut uang kepada orang tua siswa dengan alasan apapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar