Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali. (Dok. Pertamina)

Bali, WaraWiri.net - PT Pertamina (Persero) terus memperkuat ketahanan pasokan dan mempercepat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali serta berbagai wilayah di Indonesia melalui penguatan pasokan, armada, optimalisasi infrastruktur distribusi, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Upaya tersebut mendukung lancarnya penyaluran BBM ke SPBU dan terurainya antrean masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan dalam kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Fuel Terminal Sanggaran, Bali, Senin (19/10).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kondisi pasokan BBM di Bali telah menunjukkan pemulihan signifikan.

"Alhamdulillah, puji Tuhan, untuk di Bali sudah bisa teratasi. Tadi saya minta Pertamina untuk menaikkan status yang tadinya 11 hari menjadi 15 hari, dan sore ini sudah tercapai. Jadi stok kita di Bali aman 15 hari," ujar Bahlil.

Untuk mempercepat pemulihan, Pertamina meningkatkan jumlah kapal pengangkut BBM dari Jawa menuju Bali, dari sebelumnya tiga menjadi tujuh kapal. Langkah ini didukung optimalisasi operasional Fuel Terminal Manggis dan Fuel Terminal Sanggaran guna memperkuat penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran BBM ke berbagai wilayah di Bali.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa kelancaran pasokan dan distribusi energi menjadi prioritas perusahaan, terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian daerah.

"Kami meyakini bahwa energi adalah denyut nadi dari perekonomian, khususnya di Pulau Bali, untuk membantu sektor pariwisata, UMKM, termasuk aktivitas ekonomi lainnya. Pertamina berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penyaluran dan distribusi energi serta memastikan seluruh wilayah dapat dilayani dengan baik," ujar Simon.

Simon menambahkan, Pertamina terus melakukan evaluasi dan penguatan di seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan, pengangkutan, penyimpanan hingga penyaluran BBM kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi seluruh entitas Pertamina Group guna menjaga ketahanan energi nasional.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi langkah cepat Pertamina serta sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mempercepat pemulihan distribusi BBM di Bali.

"Sejak Sabtu dan Minggu, suplai ke SPBU secara umum berjalan lancar dan antrean sudah tidak banyak lagi," ujar Koster.

Menurut Koster, sejumlah langkah pengaturan aktivitas masyarakat, termasuk kebijakan bekerja dari rumah, pembelajaran daring, serta pengisian BBM berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap, turut mendukung kelancaran pelayanan di SPBU. Kebijakan ganjil-genap diperpanjang hingga 23 Oktober 2026 dan dapat dievaluasi lebih awal sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

"Kami di daerah akan membantu pelaksanaan tugas Pertamina di lapangan," tambah Koster.

Dari sisi operasional, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan bahwa penguatan pasokan terus dilakukan, termasuk melalui kedatangan kargo Pertamax dan penjadwalan tambahan pengiriman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tidak hanya pasokan di SPBU, pasokan untuk Pertamax di Pertashop pun akan kita maksimalkan," ujar Ega.

Penguatan Distribusi Energi di Berbagai Wilayah Indonesia

Selain pemulihan layanan di Bali, Pertamina juga terus memperkuat distribusi BBM di berbagai wilayah Indonesia dengan menyesuaikan pola pengangkutan terhadap kondisi geografis dan tantangan logistik di lapangan.

Di sejumlah wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera, pendangkalan sungai akibat kondisi cuaca memengaruhi akses kapal pengangkut BBM berukuran besar. Untuk menjaga kelancaran penyaluran, Pertamina melakukan penyesuaian pola distribusi, termasuk optimalisasi jalur darat sebagai alternatif pengangkutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa secara nasional ketahanan stok BBM tetap terjaga. Cadangan Pertalite berada pada kisaran 16–18 hari, sementara jenis BBM lainnya berada di atas 20 hari.

"Secara cadangan nasional tidak ada yang perlu kita khawatirkan. Sekarang distribusinya yang kita perlancar," ujar Bahlil.

Penguatan distribusi tersebut menjadi bagian dari langkah Pertamina dalam memastikan ketersediaan dan akses energi bagi masyarakat di berbagai wilayah, sekaligus menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi nasional.

Simon turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, Forkopimda, Kodam Udayana, Polda Bali, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pemulihan, termasuk dalam pengaturan pelayanan SPBU, penguraian antrean, dan dukungan operasional distribusi BBM.

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang sempat dialami masyarakat selama proses pemulihan layanan.

"Terima kasih atas dukungan dan pengertian seluruh masyarakat Bali. Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan energi kepada masyarakat semakin baik," ujar Simon.

Pertamina terus memantau perkembangan kebutuhan energi di berbagai wilayah, mengoptimalkan infrastruktur dan armada distribusi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan energi nasional. (Fajar)
Share:

Ombudsman RI dan Bappenas Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan Nasional

Ombudsman RI dan Bappenas Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan Nasional. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Pimpinan Ombudsman RI dan Sekretaris Jenderal bertemu dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy untuk membahas sinergi dan kolaborasi dalam mengawal keberhasilan pembangunan Nasional melalui program prioritas, di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan ukuran keberhasilan sebuah pembangunan dan Ombudsman RI merupakan mitra strategis Bappenas dalam memastikan kualitas tata kelola pembangunan. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Ombudsman RI merupakan kebutuhan dalam pembangunan Nasional.

"Kita perlu dalami dan elaborasi lagi maksud dari undang-undang terkait peran, tugas dan fungsi Ombudsman, kita perlu diskusikan lebih lanjut dengan Bappenas sehingga ke depannya bisa mengeluarkan keputusan bersama terhadap output rencana strategis ke depan," ucap Nuzran.

Nuzran menyampaikan usulan dukungan yang diperlukan oleh Bappenas terkait kelembagaan Ombudsman RI diantaranya penguatan desain kelembagaan Ombudsman, dukungan prencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil, integrasi data pengawasan dan pembangunan, penguatan SDM dan kompetensi pengawasan, penguatan indikator dampak pengawasan dan forum koordinasi dan evaluasi berkala.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyampaikan perlunya dukungan Bappenas dalam penguatan kelembagaan Ombudsman RI salah satunya melalui penguatan posisi Ombudsman RI dalam perencana pembangunan nasional.

"Kami berharap penguatan posisi Ombudsman dalam prencanaan pembangunan nasional ini bisa dilibatkan dari hulu ke hilir sehingga kita bisa memberikan masukan berdasarkan laporan yang kami terima dan kepatuhan kementerian lembaga dalam menindaklanjuti laporan hasil pengawasan kami," tambah Syafrida.

Selanjutnya, Syafrida juga berharap dukungan Bappenas dalam kebutuhan anggaran berbasis kinerja dan resiko terutama di daerah dengan mendorong perencanaan anggaran yang proposional berdasarkan beban kerja, kompleksitas pemeriksaan, jangkauan pengawasan dan resiko pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pengawasan Ombudsman RI dan perencanaan pembangunan dapat memperkuat dampak pengawasan, khususnya di daerah.

Hal ini tercermin dari penggunaan hasil penilaian Ombudsman RI sebagai salah satu indikator dalam program pembangunan daerah, yang turut mendorong pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.

Robert berharap hasil penilaian Ombudsman RI tetap menjadi salah satu indikator kunci dalam pengukuran kinerja pemerintah daerah pada tahun ini dan tahun mendatang.

"Mudah-mudahan penilaian tahun ini dan tahun depan masih mempertahankan produk penilaian Ombudsman sebagai salah satu indikator kunci dalam penilaian kinerja daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyambut baik diskusi bersama Ombudsman RI. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, integritas, dan responsivitas penyelenggara negara.

Selain itu, pengawasan Ombudsman juga berkontribusi terhadap perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kualitas pembangunan, dengan memastikan program pembangunan dapat diakses masyarakat secara adil dan efektif.

Rachmat berharap Ombudsman RI dapat terus memperkuat perannya sebagai bagian dari early warning system untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pembangunan nasional yang baik.

"Ombudsman tidak hanya memberikan peran yang sangat strategis tapi juga memberikan landasan kita untuk memberikan pengawalan bagi tercapainya pembangunan nasional yang semakin baik," tutup Rachmat Pambudy.

Turut hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama Anggota, Abdul Ghoffar dan Radian Syam, serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu. (Evi)
Share:

Danantara Indonesia Rampungkan Akuisisi Aset Perhotelan di Makkah, Dorong Pengembangan Ekosistem Layanan Jemaah dalam Jangka Panjang

Danantara Indonesia Rampungkan Akuisisi Aset Perhotelan di Makkah, Dorong Pengembangan Ekosistem Layanan Jemaah dalam Jangka Panjang. (Dok. Danantara Indonesia)

Jakarta, WaraWiri.net - Danantara Indonesia, melalui holding investasinya, PT Danantara Investment Management (DIM), hari ini mengumumkan penyelesaian akuisisi bidang lahan seluas 4,4 hektare di kawasan Thakher Makkah, setelah mengakuisisi dan melakukan serah terima Novotel Thakher Makkah pada 11 Agustus 2026.

Transaksi ini menandai kehadiran investasi jangka panjang Danantara Indonesia di sektor perhotelan Makkah sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan ekosistem akomodasi dan layanan terpadu bagi jemaah haji dan umrah.

Akuisisi yang telah diselesaikan tersebut mencakup sebuah hotel yang telah beroperasi dengan 1.461 kamar dan suite, yang diakuisisi dan diserahterimakan pada 11 Agustus 2026, serta lahan seluas 4,4 hektare yang akuisisinya diselesaikan pada 18 Oktober 2026. Rangkaian transaksi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan strategis yang diumumkan oleh Danantara Indonesia dan Thakher Development Company pada 14 Desember 2025.

Investasi ini merupakan bagian dari ekosistem haji dan umrah (Kompleks Bait Jemaah) yang ditujukan untuk menyediakan akomodasi dan layanan pendukung bagi jemaah haji dan umrah, sekaligus mendukung strategi jangka panjang Danantara Indonesia untuk meningkatkan pengalaman ibadah jemaah. Dengan memadukan aset perhotelan yang telah beroperasi dan pengembangan lahan, transaksi ini menjadi landasan bagi perluasan kapasitas akomodasi dan layanan pendukung secara bertahap.

Bidang-bidang lahan tersebut direncanakan menjadi bagian dari rencana induk terpadu yang mencakup fasilitas perhotelan, ritel, dan fasilitas pendukung lainnya. Pengembangan selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap bersama Al-Khomasiah, mitra pengembang lokal yang mendukung penyelesaian transaksi ini serta kehadiran Danantara Indonesia di Kerajaan Arab Saudi. Studi kelayakan, persetujuan, serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk bidang lahan tersebut akan disiapkan dan disampaikan sesuai dengan setiap tahap pengembangan.

Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara Indonesia, mengatakan, "Pencapaian ini merupakan langkah nyata dalam membangun platform investasi perhotelan jangka panjang di Arab Saudi. Fokus kami adalah mengelola aset-aset ini dengan disiplin investasi yang ketat, sekaligus mengembangkan ekosistem terpadu yang meningkatkan kualitas akomodasi dan layanan bagi jemaah dari Indonesia maupun berbagai negara lainnya. Lebih dari itu, momentum ini menandai awal dari kemitraan ekonomi yang semakin erat antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Kami akan terus memperdalam kerja sama bilateral dengan menjajaki berbagai peluang di Madinah dan sektor-sektor strategis lainnya di luar sektor properti yang memberikan manfaat bagi kedua negara."

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menambahkan, "Inisiatif ini memadukan aset yang telah beroperasi dengan lahan yang memberikan ruang bagi kami untuk berekspansi dalam jangka panjang, seiring dengan terus berkembangnya ekosistem haji dan umrah. Pada saat yang sama, kami melihat platform ini sebagai peluang untuk memperkenalkan budaya, pelayanan, serta kuliner Indonesia di panggung global. Kami akan menjalankan tahapan selanjutnya secara terukur, dengan berpedoman pada kelayakan komersial, ketentuan regulasi, dan tata kelola yang penuh kehati-hatian, untuk menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan.”

Faisal Shaker, Chief Executive Officer Thakher Development, mengatakan, “Ini merupakan momen bersejarah bagi Thakher Makkah. Kehadiran negara pertama di luar Arab Saudi yang memiliki properti di kawasan kami mencerminkan kepercayaan internasional terhadap Thakher Makkah, sekaligus terhadap langkah Kerajaan Arab Saudi membuka Makkah bagi mitra jangka panjang yang memiliki komitmen yang sama untuk melayani para tamu Allah. Thakher Development merancang peluang investasi untuk mendukung kemitraan berskala besar seperti ini. Kami bangga telah menuntaskan transaksi ini, mulai dari penandatanganan hingga peralihan hak kepemilikan, dalam waktu 10 (sepuluh) bulan. Fokus kami kini adalah memastikan keselarasan antara ambisi investasi Danantara dan strategi pengembangan kami, serta mendukung Danantara dalam mewujudkan tahap berikutnya agar semakin banyak jemaah Indonesia dapat menginap di lokasi yang dekat dengan Masjidil Haram. Hari ini, kami telah mewujudkan peluang ini menjadi model yang dapat direplikasi dan menjadi pintu masuk bagi investor internasional ke Makkah.”

Ammar Baroum, Chief Executive Officer Khomasiah Group, menyatakan, “Transaksi penting ini merupakan tonggak sejarah yang signifikan bagi Makkah, yang mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor internasional terhadap pasar Arab Saudi beserta potensi jangka panjangnya. Komitmen Danantara Indonesia menegaskan iklim investasi Arab Saudi yang menarik termasuk peluang investasi di sektor perhotelan dan properti, khususnya di Makkah dan Madinah. Kami bangga atas peran Khomasiah dalam memfasilitasi investasi ini serta mendukung penanaman modal asing sejalan dengan visi Saudi 2030.”

Danantara Indonesia akan terus menjalankan inisiatif ini secara bertahap dan akuntabel, dengan berkoordinasi erat bersama otoritas terkait di Arab Saudi dan Indonesia. Akuisisi ini merupakan langkah penting dalam pengembangan jangka panjang ekosistem haji dan umrah berkelas dunia, sekaligus menjadi landasan untuk mempererat hubungan yang telah lama terjalin antara kedua negara, termasuk melalui penjajakan berbagai peluang di sektor-sektor strategis lainnya. (Siti)
Share:

Transparansi Layanan Publik: KKP Bina PPID UPT di Bali

Transparansi Layanan Publik: KKP Bina PPID UPT di Bali. (Dok. KKP)

Bali, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Kerja Layanan Informasi Publik Sekretariat Jenderal melaksanakan visitasi dan pembinaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik serta pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Bali pada 16–19 September 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada PPID Pelaksana UPT, sekaligus memastikan pengelolaan layanan informasi dan website PPID berjalan sesuai ketentuan. Visitasi dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Benoa, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP), Politeknik KP Jembrana, PPN Pengambengan, serta Balai Pelatihan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPMKP) Gondol, Buleleng, Singaraja, dan Denpasar.

Dalam pelaksanaan visitasi, Tim PPID KKP melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aspek kelembagaan PPID, standar dan mekanisme layanan informasi, pengelolaan serta penyediaan informasi publik, dokumentasi informasi, klasifikasi informasi, hingga pemutakhiran website PPID. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi UPT untuk memperoleh arahan dan rekomendasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada kunjungan ke Pangkalan PSDKP Benoa, pembahasan mencakup kelengkapan standar layanan keterbukaan informasi publik serta inovasi aplikasi SIKAP Patroli melalui penyediaan informasi berbasis dashboard. 

“Kami mendorong agar inovasi digital seperti SIKAP Patroli dapat menjadi sarana transparansi yang lebih efektif,” ujar Januarli Marino, Ketua Tim Kerja Layanan Informasi.

Di BPISDKP, dilakukan uji petik terhadap komitmen organisasi dalam keterbukaan informasi, kelengkapan standar layanan, mekanisme pengajuan keberatan, serta ruang diskusi untuk permohonan informasi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, di Politeknik KP Jembrana, Tim PPID KKP menekankan pentingnya kejelasan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan, penguatan koordinasi antara PPID dan unit teknis, serta sosialisasi prosedur layanan PPID kepada masyarakat.

“Informasi yang terbuka harus jelas, sementara informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi. Hal ini penting agar masyarakat memahami prosedur layanan PPID,” tegas Marino.

Di PPN Pengambengan, pembahasan difokuskan pada Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta perkembangan organisasi dan wilayah pelabuhan.

Adapun di BPMKP Gondol, Buleleng, Singaraja, pembinaan turut membahas perubahan organisasi yang kini berfokus pada penyuluhan dan pelatihan masyarakat, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK, pengelolaan dokumen, serta penguatan peran penyuluh dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KKP mendorong seluruh PPID Pelaksana UPT di Provinsi Bali untuk terus memperkuat koordinasi, memperbarui data dan dokumen informasi publik, serta meningkatkan sarana dan prasarana layanan.

“Penguatan mekanisme PPID diharapkan dapat mendukung pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tutup Tim Kerja Layanan Informasi Publik KKP. (Fathi)
Share:

Konferensi Perairan Internasional GEF ke-11 di Bali Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Perairan Lintas Batas

Konferensi Perairan Internasional GEF ke-11 di Bali Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Perairan Lintas Batas. (Dok. Kemen LH)

Bali, WaraWiri.net - Lebih dari 400 delegasi dari berbagai negara, termasuk perwakilan pemerintah, organisasi internasional, dan mitra pembangunan, berkumpul di Bali, Indonesia, untuk menghadiri Konferensi Dua Tahunan Perairan Internasional ke-11 Global Environment Facility (GEF), atau 11th GEF Biennial International Waters Conference (IWC11), yang berlangsung pada 19–22 Oktober 2026.

Mengusung tema “Shared Waters, Transformative Solutions: Enabling Systems Change”, konferensi ini menjadi wadah bagi komunitas Perairan Internasional GEF untuk bertukar pengetahuan, berbagi praktik dan solusi nyata, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi ekosistem air tawar dan laut lintas batas.

Sistem perairan di dunia saat ini menghadapi berbagai tekanan yang saling berkaitan, mulai dari pencemaran laut dan hilangnya keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim dan meningkatnya persaingan dalam pemanfaatan sumber daya air tawar. Tantangan-tantangan ini kerap melampaui batas negara, sehingga membutuhkan aksi yang kolaboratif. IWC11 hadir pada momentum penting bagi komunitas Perairan Internasional membahas kerja sama, pengetahuan ilmiah, serta pendekatan inovatif agar membantu negara-negara dalam merespons berbagai tekanan tersebut secara lebih efektif.

Bagi Indonesia, penyelenggaraan IWC11 mencerminkan komitmen nasional yang lebih luas untuk melindungi sumber daya air, mulai dari sungai dan danau hingga ekosistem pesisir dan laut. Sebagai negara kepulauan dimana kehidupan masyarakat, mata pencaharian, dan ketahanan pangannya sangat bergantung pada kondisi perairan yang sehat, Indonesia menyadari bahwa ekosistem air tawar dan laut saling terhubung dan perlu dikelola secara terpadu.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat upaya perlindungan kualitas air, memulihkan sungai dan danau prioritas, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Indonesia juga memandang kerja sama internasional sebagai kunci untuk mempercepat upaya tersebut. Melalui IWC11, Indonesia ingin berbagi pengalaman sekaligus belajar dari keberhasilan negara-negara lain dalam melindungi dan mengelola perairan bersama.

“Air tidak mengenal batas negara, begitu pula komitmen kita dalam menjaganya. Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran yang bersumber dari daratan, khususnya sampah plastik, mengancam ekosistem perairan di seluruh dunia. Krisis saat ini membutuhkan lebih dari sekadar solusi yang terfragmentasi dan berbasis proyek. Sebagaimana diingatkan oleh tema konferensi ini, kita membutuhkan solusi yang sistemik dan transformatif, yang menyatukan kebijakan, inovasi, pembiayaan berkelanjutan, dan tata kelola yang kuat lintas batas negara,” ujar Moh Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Karena perairan yang kita miliki bersama, upaya untuk melindunginya juga harus dilakukan bersama. Kerja sama ini perlu didukung oleh ilmu pengetahuan, komitmen yang kuat, dan investasi yang memadai agar dapat menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat. Bersama GEF, UNDP mendukung negara-negara dalam memperkuat pengelolaan 14 ekosistem laut berskala besar (Large Marine Ecosystems) yang mencakup hampir 100 negara. Melalui IWC11, kita memiliki kesempatan untuk memperkuat kolaborasi ini, mendorong kebijakan dan investasi yang lebih berpihak pada keberlanjutan, serta memperluas solusi yang telah terbukti memberikan hasil,” ujar Sara Ferrer Olivella, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia.

“Kesehatan laut kita bergantung pada kemampuan kita untuk bekerja sama lintas negara. Kita perlu menggunakan sains, pengetahuan, dan inovasi untuk bersama-sama menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pencemaran laut, hilangnya keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim. Melalui berbagai inisiatif yang didukung GEF, kita dapat memperkuat kerja sama internasional dan mengubah pengetahuan ilmiah menjadi solusi nyata yang melindungi ekosistem laut dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Dekade Ilmu Kelautan PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Julian Barbière, Director at the Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC) of UNESCO.

IWC11 diselenggarakan oleh IW bersama Pemerintah Indonesia, GEF, UNDP, UNEP, Komisi Oseanografi Antarpemerintah UNESCO (UNESCO-IOC), dan mitra lainnya. Selama konferensi, para peserta akan mengikuti diskusi pleno, berbagi pengalaman, dan melakukan kunjungan teknis ke lapangan. Ses-sesi ini menjadi wadah untuk berbagi hasil serta pembelajaran dari inisiatif yang didukung GEF, gagasan inovatif dalam pengelolaan perairan bersama, serta peluang kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang berkelanjutan.

Menjelang siklus pendanaan kesembilan GEF (GEF-9), IWC11 menelaah bagaimana pengalaman dan pembelajaran dari berbagai program Perairan Internasional dapat menjadi pijakan bagi prioritas ke depan. Diskusi akan berfokus pada upaya memperkuat capaian yang telah diraih, meningkatkan komitmen dan kepemilikan di tingkat nasional, membuka peluang pendanaan tambahan, serta memperluas penerapan pendekatan yang telah terbukti berhasil.

“Samudra, sungai, danau, dan air tanah saling terhubung, melampaui batas-batas negara. Karena itu, upaya menjaga dan mengelolanya membutuhkan kerja sama yang erat antarnegara. Melalui program Perairan Internasional, GEF membantu mempertemukan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengelola perairan tawar dan laut secara terpadu, dengan mempertimbangkan keterkaitan di antara keduanya. Memasuki GEF-9, kami ingin memperkuat kerja sama yang telah terbangun dan mendorong solusi yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Diego Mesa Puyo, CEO dan Ketua Global Environment Facility (GEF).

Melalui IWC11, pengalaman dan pembelajaran dari berbagai program Perairan Internasional yang didukung GEF diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah konkret ke depan. Dengan mempertemukan negara-negara, lembaga, dan berbagai mitra, konferensi ini mendorong lahirnya solusi yang tidak berhenti pada keberhasilan masing-masing proyek, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih luas, dipertahankan dalam jangka panjang, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta ekosistem perairan. (Fathi)
Share:

Menyoal Ketiadaan Batas Waktu Penyelesaian Kewajiban Finansial dan Perselisihan yang Libatkan Debitur Pailit

Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 378/PUU-XXIV/2026. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, ST. Luthfiani, Kharisma Jomenta Surbakti, dan Ojak Situmeang memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 378/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Senin (19/10/2026). Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan konstitusionalitas frasa "Pasal 286" pada norma Pasal 292 UU 37/2004 terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”.

Syamsul Jahidin menyebutkan bahwa dalam kedudukan hukumnya dijelaskan bahwa Pemohon I, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan kurator yang bertugas mengurus dan membereskan harta debitur pailit atau setidak-tidaknya berpotensi suatu saat akan menangani perkara-perkara kepailitan. Sehingga sebagai kurator, para Pemohon ini membutuhkan kepastian hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit.

Sementara Pemohon II dan Pemohon III sedang menangani perkara kepailitan dengan sedang nomor perkara338/Pdt.Sus/2026 PN Jakarta Pusat. Sehingga pihaknya juga membutuhkan kepastian hukum untuk mengamankan dan mengelola harta pailit serta menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur pailit.

Hal yang dipermasalahkan para Pemohon berupa akibat hukum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III UU 37/2004. Pada norma tersebut tidak menjelaskan secara expressis verbis terkait batas waktu.

“Menyatakan frasa ‘Pasal 286’ pada norma Pasal 292 UU 37/2004 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Sepanjang tidak dimaknai: ‘Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 289, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’,” ucap Ojak Situmeang membacakan petitum permohonannya.

Perbedaan Permohonan

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menanyakan kepada para Pemohon terkait tidak ne bis in idem permohonannya dengan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIV/2026.

“Ini ada tiga perkara yang telah diputus MK dan ini keempat yang terbaru, pada bagian batu ujinya semua sama berupa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ini belum terlihat alasan konstitusional secara substantif, sehingga perlu mencermati kembali Pasal 60 UU MK mengenai pengujian kembali yang telah diputus. Dengan demikian, permohonan ini akan berpotensi terhalang kembali apabila alasan pembeda itu perkara sekarang dan perkara terdahulu itu tidak betul-betul tampak perbedaannya,” jelas Adies.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan kembali kepada para Pemohon.

“Apakah sudah dibaca pertimbangan hukum dari perkara yang telah diputus oleh MK terkait Permohonan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 ada di Permohonan Nomor 292/PUU-XXIV/2026 itu. Jika belum menjawab isunya, maka harus ada argumentasi yang kuat. Sehingga Mahkamah bisa bergeser dari keyakinannya atas uji konstitusional pasal ini,” urai Liliek.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya Sidang Pemeriksaan Pendahuluan hari ini agar memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah yang telah diperbaiki tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (Tedy)
Share:

Firdaus Oiwobo Menguji Syarat Usia dan Magang Calon Advokat

Muhamad Firdaus Oiwobo dan Syarifudin selaku pemohon Bersama kuasa hukumnya menyampaikan pokok permohonan dalam sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 380/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di Ruang Sidang MK Jakarta. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Syarat usia minimal dan syarat magang untuk menjadi seorang advokat kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini diujikan oleh Muhamad Firdaus Oiwobo dan Syarifudin. Dalam Permohonan Nomor 380/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menguji Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan tersebut dilaksanakan di MK pada Senin (19/11/2026). Dalam persidangan, Firdaus menyebutkan persyaratan magang selama sekurang-kurangnya dua tahun dan batas usia minimal 25 tahun berpotensi memperpanjang waktu yang diperlukan oleh lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki profesi advokat. Menurutnya, dengan situasi saat ini seharusnya seorang Sarjana Hukum dapat diangkat sebagai advokat pada usia 21 tahun.

“Sehingga membuat para sarjana hukum membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui hasil dari profesi advokat sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Firdaus yang hadir secara luring dalam sidang pendahuluan.

Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan usia maksimal bagi seorang Sarjana Hukum untuk menjadi advokat, “dengan ketentuan bahwa batas usia maksimal 50 tahun tersebut hanya berlaku untuk pertama kali diangkat dan diambil sumpah sebagai Advokat dan tidak dimaknai sebagai batas usia berakhirnya hak menjalankan profesi bagi Advokat yang telah diangkat dan disumpah secara sah sebelum mencapai usia tersebut,” kata Firdaus.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap syarat usia minimum dan masa magang untuk dapat menjadi advokat. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sepanjang frasa "magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus-menerus pada kantor Advokat, dengan memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Firdaus membacakan salah satu petitumnya.

Berikutnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, sepanjang frasa "berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan”.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menyesuaikan sistematika dan struktur permohonan dengan Peraturan MK Nomor 7 tahun 2025 mengenai Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Jadi, sesuaikan, karena memang saya lihat Pak Firdaus tidak mengacu kepada PMK 7/2025, jadi tolong dibaca ya PMK 7/2025 dan sesuaikan, ini sudah standar pakem yang harus diikuti Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” kata Guntur.

Guntur mengingatkan sejumlah norma yang dimohonkan oleh Pemohon pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah dalam beberapa putusan. Selain itu, saat ini UU Advokat sedang dalam proses perubahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat memberikan perbandingan dari sejumlah negara mengenai usia seseorang untuk dapat menjadi advokat.

“Kalau mau 21 tahun itu dibandingkan dengan negara mana itu, karena memang umumnya sekarang ini banyak yang menjadi sarjana hukum itu sudah 21 tahun, tapi mereka kan harus magang. Tapi Pak Firdaus di sini minta dari dua tahun jadi enam bulan kan, jadi mungkin rasionalisasi 21 tahun itu di situ bisa juga,” kata Daniel.

Namun demikian Daniel mengatakan argumentasi tersebut harus bisa diuraikan untuk meyakinkan Mahkamah untuk mengubah pendiriannya karena sudah ada sikap Mahkamah dari putusan-putusan sebelumnya dalam pengujian UU Advokat.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup persidangan menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang hanya dapat diserahkan satu kali. Perbaikan paling lambat diterima Kepaniteraan Mahkamah pada Senin (2/11/2026), pukul 12.00 WIB, baik secara online maupun offline. (Tedy)
Share:

PA3KN DPR Luncurkan Aplikasi Syakura, Modernisasi Analisis Anggaran

Kepala PA3KN Sekretariat Jenderal DPR RI, Furcony Putri Syakura saat memberikan sambutan, sekaligus mensosialisasikan inovasi Sistem Layanan Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (Syakura) di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI resmi meluncurkan dan mensosialisasikan inovasi Sistem Layanan Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (Syakura) di Ruang Command Center, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat serta modernisasi proses analisis kilat terkait keuangan negara. 

Layanan yang sebelumnya diproses secara manual dan terbatas melalui pesan singkat, kini diintegrasikan ke dalam satu platform digital yang terpola dan sistematis. Sistem inovatif ini dirancang khusus untuk memperkuat dukungan teknis dan substansi bagi seluruh pemangku kepentingan di DPR RI, mulai dari Anggota Komisi 1–13, Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Selain Syakura, P3KN juga mengenalkan aplikasi Prisma untuk optimalisasi tata kelola internal.

Dalam sambutannya, Kepala PA3KN Sekretariat Jenderal DPR RI, Furcony Putri Syakura, menegaskan komitmen lembaganya dalam menghadirkan layanan berbasis digital yang terukur dan akuntabel. Penamaan inovasi ini disengaja agar mudah diingat sekaligus menjadi simbol semangat pembaharuan tata kelola di lingkungan Kesekjenan.

"Syakura hadir agar semua permintaan dan analisis anggaran yang selama ini diproses secara manual maupun lewat pesan singkat dapat terstandarisasi serta terintegrasi dalam satu platform digital," ujar Furcony saat membuka acara secara resmi.

Ia juga menyampaikan bahwa pembenahan ini menjadi bagian dari komitmen P3KN dalam menerapkan standar manajemen mutu berskala internasional.

"Kami bertekad menjaga transparansi dan kualitas layanan publik dengan meraih serta memperbarui sertifikasi ISO Manajemen Mutu dan Anti-Penyuapan, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pejabat administrator, pengawas, analis APBN, hingga tenaga ahli komisi ini diakhiri dengan pelatihan teknis penggunaan aplikasi secara langsung. P3KN berharap platform Syakura dan Prisma terus berkembang menjadi inovasi yang berkelanjutan demi menunjang fungsi pengawasan anggaran DPR RI secara optimal. 

"Tujuan sosialisasi ini adalah mempermudah layanan yang sebelumnya sudah dikerjakan, tetapi kali ini kita buat agar berpatokan pada evidence-based, ada permintaan terstruktur yang ditandatangani secara bertanggung jawab, serta ada SOP jangka waktu penyelesaiannya," ujar Furcony.

Sementara itu, untuk kebutuhan internal para analis, P3AKN meluncurkan platform pendukung bernama PRISMA. Aplikasi ini berfungsi sebagai repositori digital terpusat untuk menyimpan seluruh data analisis agar terintegrasi dengan baik dan mudah diakses oleh sesama analis. Adapun ke depan, Syakura ditargetkan dapat diikutsertakan dalam ajang kompetisi inovasi di tingkat Setjen DPR RI hingga Kementerian PAN-RB. (Putra)
Share:

Bramantyo Suwondo Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo, mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengkaji sumber pembiayaan alternatif guna memperkuat keberlanjutan keuangan organisasi internasional tersebut. Hal ini menjadi perhatiannya sebab organisasi tersebut tengah menghadapi tekanan keuangan.

Menurutnya, saat menyampaikan pandangannya dalam forum Bureau Standing Committee on UN Affairs pada Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania, Selasa (6/10/2026), negara-negara anggota tetap memiliki tanggung jawab penting untuk memenuhi kewajiban kontribusi yang telah ditetapkan secara penuh dan tepat waktu.

"Namun, upaya menjaga keberlanjutan keuangan PBB perlu disertai pembahasan yang lebih luas, termasuk kemungkinan mengembangkan sumber pendanaan tambahan di luar sistem kontribusi negara anggota yang berlaku saat ini," katanya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Senin (19/10).

Bramantyo menjelaskan bahwa berbagai mekanisme pembiayaan inovatif telah dibahas selama bertahun-tahun dan diterapkan dalam sejumlah bidang kerja sama internasional. 

"Mekanisme serupa dapat dikaji untuk mendukung kebutuhan pendanaan PBB secara lebih berkelanjutan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembiayaan alternatif tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara anggota. Sebaliknya, mekanisme tersebut diharapkan dapat melengkapi sistem kontribusi yang ada sekaligus menyediakan sumber daya tambahan yang lebih dapat diprediksi, terutama untuk bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama masyarakat internasional.

Dari perspektif parlemen, Bramantyo memandang pembahasan mengenai pembiayaan PBB penting karena parlemen nasional juga memiliki kepentingan dalam menentukan bagaimana komitmen internasional dibiayai. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, ia mengusulkan agar Standing Committee on UN Affairs (SCUNA) memprakarsai diskusi atau kajian mengenai berbagai kemungkinan mekanisme pembiayaan alternatif bagi PBB.

Kajian tersebut dapat mencakup pemetaan model pembiayaan yang telah tersedia, penilaian kelayakan penerapannya, serta analisis mengenai bagaimana mekanisme baru dapat melengkapi sistem kontribusi negara anggota yang berlaku saat ini.

Bramantyo berharap pendekatan tersebut dapat menggeser pembahasan dari sekadar menangani kekurangan dana yang berulang menuju upaya membangun model pembiayaan PBB yang lebih berkelanjutan untuk masa depan.

Ia menambahkan, melalui forum parlemen internasional tersebut, Indonesia mendorong penguatan keberlanjutan keuangan PBB melalui kajian dan dialog mengenai sumber pendanaan alternatif, tanpa mengurangi tanggung jawab negara anggota dalam memenuhi kewajiban kontribusinya. (Putra)
Share:

Presiden Prabowo Instruksikan Investasi Berkualitas, Hilirisasi dan Reformasi Perizinan Jadi Prioritas

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kontribusi investasi hilirisasi menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam keterangannya di Istana Merdeka. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto terus mendorong peningkatan investasi berkualitas melalui penguatan hilirisasi industri dan percepatan layanan perizinan. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Kepala Negara bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kontribusi investasi hilirisasi menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada triwulan III 2026, kontribusi hilirisasi telah mencapai 35 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang masih berada pada kisaran 26 persen.

“Dan kalau kami melihat trennya biasanya waktu tahun 2024 kontribusi hilirisasi itu masih hanya 26 persen, di triwulan ketiga tahun ini, itu sudah 35 persen,” ujar Rosan dalam keterangan persnya.

Menurut Rosan, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan nilai investasi, tetapi juga memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

“Tapi tentunya kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas tentunya, dan juga bisa memberikan dampak yang positif setiap penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

Rosan menjelaskan bahwa karakteristik investasi di setiap sektor berbeda. Dalam konteks hilirisasi, pemerintah akan terus mengembangkan industri berbasis nikel dan baterai dengan tetap memperhatikan keseimbangan produksi, peningkatan kualitas produk, penguasaan teknologi, serta penyerapan tenaga kerja.

“Jadi seperti yang kita sudah lakukan hilirisasi di nikel ini, di baterai, di EV-baterai, nah itu yang mungkin akan terus kita kembangkan dengan tetap menjaga tentunya stabilitas equilibrium dari produksi kita, produksi nikel kita maupun juga produksi turunannya agar produknya juga makin meningkat, teknologinya makin baik, dan penyerapan tenaga kerjanya dan teknologinya juga berjalan,” jelas Rosan.

Selain penguatan hilirisasi, Rosan memaparkan kemajuan reformasi birokrasi investasi melalui integrasi sistem perizinan yang kini melibatkan 28 kementerian dan badan. Integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian waktu pelayanan bagi investor dalam maupun luar negeri.

Salah satu terobosan yang diterapkan adalah mekanisme fiktif positif, yakni pemberian persetujuan perizinan melalui kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM apabila instansi terkait tidak menyelesaikan proses sesuai batas waktu yang ditetapkan. Rosan menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 328 izin melalui mekanisme tersebut.

“Jadi apabila dari, mohon maaf, kementerian lain itu agak misalnya mempunyai service level negeri yang 10 hari, 10 hari mereka tidak keluarkan otomatis kementerian kami akan bisa mengeluarkan itu yang namanya fiktif positif dan kami sudah terapkan, dan saya sudah mengeluarkan izin kurang lebih 328 perizinan karena fiktif positif ini,” ungkapnya.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Rosan menyebut proses yang sebelumnya dapat memakan waktu satu hingga enam bulan kini ditargetkan menjadi hanya lima hari dari sisi layanan imigrasi.

“Dan dari IMIPAS contohnya sudah menyampaikan akan hanya 5 hari, sehingga kembali lagi kan kalau dulu bisa sebulan, kalau dulu sampai 6 bulan, nah kembali lagi ini akan memberikan kepastian, dan juga kepastian dan juga clarity lebih jelas,” katanya.

Rosan menegaskan bahwa kepastian regulasi, kejelasan prosedur, dan ketepatan waktu pelayanan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor.

“Karena yang diharapkan investor kan semuanya tentunya adalah kepastian they don’t like surprises nah itu yang kita coba lakukan, mengurangi ketidakpastian baik dari segi perizinan, baik dari segi waktu, baik dari segi investasi itu tugas yang utama, yang kami lakukan adalah mengurangi ketidakpastian untuk para investor baik dalam maupun luar negeri yang akan berinvestasi di Indonesia,” pungkasnya. (Dinda)
Share:

Presiden Prabowo Koordinasikan Penguatan Stabilitas Rupiah, Nilai Tukar, dan Pengendalian Inflasi Pangan

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam keterangannya seusai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan sejumlah kepala badan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk membahas perkembangan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam keterangannya seusai rapat menyampaikan bahwa stabilitas rupiah, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar, tetap menjadi fokus utama kebijakan Bank Indonesia.

“Untuk inflasi kami juga laporkan, untuk inflasi inti yang menjadi, menggambarkan pergerakan dari perekonomian masih cukup terkendali di bulan September masih 2,8 persen. Memang kami juga laporkan yang memang perlu menjadi perhatian adalah inflasi di pangan, volatile food inflation yang memang mencapai 5 persen,” ujar Destry.

“Ini tadi kami laporkan dan juga koordinasi nanti dengan Kementerian Pertanian bagaimana kita bisa menjaga untuk volatile food inflation agar masuk di dalam koridor Bank Indonesia 2,5 plus minus 1 persen,” imbuh Destry.

Selain inflasi, Destry menyebut rapat juga membahas perkembangan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Kondisi suku bunga global yang bertahan tinggi lebih lama (higher for longer), serta inflasi di sejumlah negara maju yang masih berada di atas target, menjadi tantangan bagi stabilitas mata uang negara berkembang, termasuk rupiah.

“Tapi so far, 2 hari ini rupiah bisa kami jaga stabilitasnya sehingga terjadi memang pelambatan, sedikit pelambatan dan itu juga sesuai dengan beberapa negara di emerging market. Intinya Bank Indonesia akan selalu tetap berjaga di pasar,” ucap Destry.

Dalam kesempatan tersebut, Destry menegaskan bahwa pihaknya akan terus berada di pasar untuk menjaga stabilitas rupiah. Bank Indonesia akan terus mengevaluasi dan mengoptimalkan berbagai instrumen yang tersedia. Langkah tersebut mencakup intervensi di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF), serta pemberian insentif biaya lindung nilai atau hedging.

“Kami diminta juga oleh Bapak Presiden untuk terus melihat, upayakan kebijakan-kebijakan yang kami miliki apakah itu bentuknya intervensi di spot DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) dan NDF (Non-Deliverable Forward) ataupun juga dalam bentuk insentif biaya hedging yang juga sudah kami berikan sejak akhir bulan Juni yang lalu dan hingga saat ini sudah bisa mendatangkan inflow baik dalam bentuk efek swap ataupun dalam bentuk DNDF senilai sekitar 8 miliar sampai 9 miliar USD,” pungkas Destry. (Dinda)
Share:

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang. (Dok. BPMI Setpres)

Bogor, WaraWiri.net - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Presiden Prabowo menyambut langsung kedatangan Sekjen PBB Guterres saat turun dari kendaraan. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan bersahabat, mencerminkan suasana akrab dalam pertemuan kedua pemimpin.

Kedua pemimpin kemudian berjalan menuju pendopo untuk melaksanakan sesi foto bersama. Dalam kesempatan tersebut, Sekjen PBB Guterres juga disambut hangat oleh anak-anak yang mengenakan pakaian adat nasional, menambah suasana hangat dalam rangkaian penyambutan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Guterres melanjutkan agenda dengan menggelar pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis serta upaya memperkuat komunikasi dan kerja sama multilateral dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog dan kemitraan antara Indonesia dan PBB, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam mendorong perdamaian, stabilitas, dan penyelesaian berbagai persoalan global melalui pendekatan multilateral.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Guterres bertemu dalam pertemuan bilateral usai Presiden Prabowo menyampaikan pidato pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Gedung Sekretariat PBB, New York, Amerika Serikat, pada Senin, 22 September 2025.

Melalui pertemuan di Hambalang ini, Indonesia terus memperkuat dialog dan komunikasi dengan PBB sebagai bagian dari upaya mendorong kerja sama multilateral dalam merespons dinamika dan tantangan global.

Dari Rio de Janeiro, New York hingga Hambalang, dialog kedua pemimpin mencerminkan pentingnya kemitraan Indonesia dan PBB dalam memperjuangkan perdamaian, menjaga stabilitas, serta memperkuat penyelesaian persoalan global melalui kerja sama multilateral. (Dinda)
Share:

Rutan Pelaihari Jalin Kerja Sama Pelayanan Kesehatan, Administrasi Kependudukan, dan Bantuan Hukum

Rutan Pelaihari Jalin Kerja Sama Pelayanan Kesehatan, Administrasi Kependudukan, dan Bantuan Hukum. (Dok. Ditjenpas)

Kalimantan Selatan, WaraWiri.net - Upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari melalui kolaborasi lintas sektor. Pada Senin (19/10), Rutan Pelaihari sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Laut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, UPTD Puskesmas Angsau, serta Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Tanah Laut.

PKS ini mencakup tiga bidang penting, yakni pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan bantuan hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan Warga Binaan melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto, menyampaikan sinergi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelayanan yang sesuai kebutuhan Warga Binaan.

“Kami ingin memperkuat koordinasi dan membangun sinergi berkelanjutan dengan seluruh mitra. Kami berharap kerja sama ini mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, pemenuhan administrasi kependudukan, dan akses bantuan hukum bagi Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Dari sisi bantuan hukum, kerja sama dengan POSBAKUMADIN Cabang Tanah Laut diharapkan memperkuat akses Warga Binaan terhadap informasi dan layanan hukum. Pemahaman mengenai hak serta prosedur hukum menjadi bagian penting agar Warga Binaan mengetahui layanan yang tersedia dan memperoleh informasi sesuai kebutuhan mereka.

Perwakilan POSBAKUMADIN Cabang Tanah Laut, Andra, menyampaikan kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam mendukung akses Warga Binaan terhadap layanan bantuan hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Warga Binaan memperoleh akses informasi hukum yang lebih baik serta mengetahui hak dan prosedur hukum yang dapat mereka tempuh. Koordinasi dengan Rutan Pelaihari menjadi bagian penting untuk mendukung pelayanan bantuan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan Dinkes Kabupaten Tanah Laut dan UPTD Puskesmas Angsau diarahkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan Warga Binaan. Adapun kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan yang diperlukan dalam proses pelayanan dan pembinaan.

Bagi Warga Binaan, koordinasi lintas sektor ini diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari pelayanan kesehatan hingga administrasi kependudukan dan akses informasi hukum. Pelaksanaan kerja sama selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan kesepakatan yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang disepakati.

Melalui kerja sama ini, Rutan Pelaihari berupaya memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan Warga Binaan. Sinergi dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lembaga bantuan hukum diharapkan menjadi landasan bagi pelayanan yang lebih terkoordinasi, profesional, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat. (Burhan)
Share:

Lapas Banjarmasin Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Publik lewat Peresmian Tiga Fasilitas

Lapas Banjarmasin Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Publik lewat Peresmian Tiga Fasilitas. (Dok. Ditjenpas)

Banjarmasin, WaraWiri.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin terus perkuat pembinaan kemandirian Warga Binaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peresmian tiga fasilitas dan program pembinaan, Senin (19/10). Fasilitas tersebut meliputi sarana pembinaan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) 1, Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kegiatan ini dihadiri Erwedi Supriyatno selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna selaku Kakanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Yamin HR selaku Wali Kota Banjarmasin, Pimpinan Cabang Bank Kalsel, dan perwakilan PT Pelindo Regional 3 Subregional Kalimantan. Hadir pula Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Banjar Raya serta pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan.

Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan pengembangan fasilitas tersebut merupakan komitmen untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian Warga Binaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan jajaran Pemasyarakatan atas dukungan terhadap pengembangan fasilitas di Lapas Banjarmasin.

“Kami berkomitmen mengoptimalkan sarana pembinaan dan fasilitas pelayanan untuk memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Banjarmasin, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, serta para tamu undangan yang berkenan hadir dan meresmikan fasilitas di Lapas Banjarmasin. Dukungan dan sinergi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Akhmad.

Melalui pengembangan SAE 1, Lapas Banjarmasin menghadirkan sarana pembinaan kemandirian yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan produktivitas Warga Binaan. Berbagai kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan dilaksanakan sebagai media pembelajaran agar Warga Binaan memiliki bekal keterampilan yang dapat dikembangkan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Sementara itu, Pos Bapas dihadirkan untuk mendekatkan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan, terutama bagi Warga Binaan yang akan memperoleh hak Integrasi dan Klien Pemasyarakatan. Adapun PTSP dikembangkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, mudah diakses, efektif, dan nyaman bagi masyarakat maupun petugas.

Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan menegaskan keberadaan ketiga fasilitas tersebut bukan sekadar penambahan sarana fisik, melainkan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan pembinaan yang produktif. 

“Peresmian hari ini bukan sekadar seremoni atau penambahan sarana fisik. Lebih dari itu, ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan pembinaan yang produktif, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kemandirian Warga Binaan,” ujarnya.

Erwedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dan seluruh mitra kerja atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari pelaksanaan masa pidana, tetapi juga dari kesiapan Warga Binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari bagaimana seseorang menjalani masa pidananya, tetapi juga dari bagaimana ia mampu memperbaiki diri, memiliki keterampilan, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab,” tegas Kakanwil.

Selaku Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR mengapresiasi pengembangan fasilitas tersebut. Ia berharap sarana yang diresmikan memberikan manfaat nyata bagi pembinaan Warga Binaan dan peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan.

“Kami berharap fasilitas ini memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembinaan dan meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan. Warga Binaan yang nantinya kembali ke masyarakat diharapkan diterima dengan baik. Karena itu, sinergi antara pemda dan jajaran Pemasyarakatan perlu terus diperkuat agar pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat makin optimal,” pinta Yamin.

Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan penguatan layanan harus berjalan seiring dengan kesiapan kelembagaan dan kolaborasi berkelanjutan. 

“Pos Bapas bukan sekadar sarana pelayanan, tetapi juga ruang untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan berjalan lebih efektif. Menghadapi era baru hukum pidana, kesiapan institusi harus diwujudkan melalui pelayanan profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial,” ujarnya.

Melalui peresmian tiga fasilitas tersebut, Lapas Banjarmasin terus mendorong penguatan pembinaan kemandirian, perluasan akses layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta peningkatan mutu pelayanan publik. Sinergi antara Pemasyarakatan, pemda, dan mitra diharapkan memastikan pembinaan berjalan secara berkelanjutan, serta mempersiapkan Warga Binaan agar kembali ke masyarakat dengan keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab. (Burhan)
Share:

KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi dan Pelacakan Aset bagi Calon Advokat

KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi dan Pelacakan Aset bagi Calon Advokat. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Integritas advokat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat. Untuk mencegah praktik transaksional yang dapat mencederai proses peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pendidikan antikorupsi sejak calon advokat menempuh pendidikan profesi hingga menjadi profesional hukum.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat memberikan materi dalam ‘Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026’, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) bersama Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI Salemba, Jakarta, Minggu (18/10).

PKPA yang berlangsung secara hybrid pada 3–25 Oktober 2026, menjadi bagian dari upaya menyiapkan calon advokat yang kompeten sekaligus berintegritas. Pembekalan tersebut diharapkan membangun kesadaran bahwa profesionalisme hukum harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas,” ungkap Tanak.

Selain etika profesi, Tanak menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana khusus, termasuk Pasal 603 hingga 606 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru delik utama dari tindak pidana korupsi (TPK), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 607 dan 608.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, lanjutnya, KPK berwenang melakukan pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan TPK dan/atau TPPU. Kewenangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai bagian penting dalam mengungkap aliran hasil kejahatan dan mendukung pemulihan aset.

Melalui pendekatan follow the suspect dan follow the asset, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan. Bagi advokat, pemahaman ini dapat membantu dalam menguji bukti, menelaah asal-usul dan kepemilikan aset, serta mengidentifikasi konsekuensi hukum terkait penyitaan, perampasan, dan uang pengganti.

Memahami Pelacakan Aset, Menjaga Integritas Profesi

“Jadi, seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi, pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Kedua pendekatan tersebut mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, penelusuran hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Tanak.

Selain mendukung penanganan perkara secara profesional, pemahaman mengenai pelacakan dan pemulihan aset penting bagi advokat untuk mengantisipasi aspek hukum terkait penyitaan, perampasan, dan tuntutan uang pengganti. Pemahaman tersebut mendukung pendampingan hukum yang komprehensif, memastikan hak-hak klien tetap terlindungi, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam proses pembelaan.

Dalam proses pemulihan aset, Tanak kembali menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan perlu dilakukan secara tertib sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan ini mencakup penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara, dengan tetap mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 69–82 Undang-Undang TPPU, sebagaimana relevan dengan proses penanganan aset dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

“Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola tersebut juga berperan penting dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Tanak.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kemampuan memahami hukum perlu diimbangi dengan etika, independensi, dan tanggung jawab agar advokat dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter,” kata Harris.

Ia menambahkan, kolaborasi KPK dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi menjadi langkah penting untuk membekali calon advokat dengan pemahaman tentang dampak korupsi, termasuk pentingnya pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan. Bekal tersebut diharapkan mendorong advokat menjalankan profesinya secara berintegritas sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab.

Terlebih, penguatan integritas dan kepatuhan profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Menurut Harris, kesiapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan dari berbagai profesi terkait.

Keikutsertaan 600 peserta PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 dari berbagai daerah di Indonesia menjadi momentum untuk memperluas penanaman nilai integritas di kalangan calon advokat. Partisipasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi penyelenggara untuk menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan hukum, dan mampu mencetak advokat yang profesional. (Iqbal)
Share:

Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 256%, Joglosemarkerto Pimpin Daftar Perjalanan Terpadat

Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 256%, Joglosemarkerto Pimpin Daftar Perjalanan Terpadat. (Dok. KAI)

Jakarta, WaraWiri.net - Perjalanan kereta api antarkota semakin dinamis seiring beragamnya kebutuhan mobilitas masyarakat. Mulai dari bekerja, mengunjungi keluarga, hingga berwisata pada akhir pekan, kereta api menghubungkan berbagai kota melalui satu lintasan dengan pelanggan yang dapat berganti di sejumlah stasiun.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh komersial memiliki tingkat okupansi di atas 100% sepanjang Januari–September 2026. KA Joglosemarkerto mencatat okupansi tertinggi sebesar 256%, berdasarkan data KAI selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Tingkat okupansi di atas 100% dimungkinkan karena tempat duduk dapat digunakan oleh beberapa pelanggan secara bergantian pada segmen perjalanan yang berbeda. Dengan demikian, satu tempat duduk dapat melayani lebih dari satu pelanggan selama kereta menempuh seluruh rutenya.

Berikut sepuluh perjalanan KA jarak jauh komersial dengan tingkat okupansi tertinggi selama Januari–September 2026 berdasarkan data KAI:

1. KA 187 Joglosemarkerto, relasi Solo Balapan–Semarang Tawang–Tegal–Purwokerto–Solo Balapan–Semarang Tawang: 256%.
2. KA 193 Joglosemarkerto, relasi Solo Balapan–Purwokerto–Tegal–Semarang Tawang–Solo Balapan: 242%.
3. KA 70 Malabar, relasi Bandung–Malang: 178%.
4. KA 145 Blambangan Ekspres, relasi Ketapang–Surabaya Pasarturi–Semarang Tawang–Pasarsenen: 174%.
5. KA 153 Ranggajati, relasi Jember–Surabaya Gubeng–Cirebon: 173%.
6. KA 157 Wijayakusuma, relasi Ketapang–Surabaya Gubeng–Cilacap: 173%.
7. KA 146 Blambangan Ekspres, relasi Pasarsenen–Semarang Tawang–Surabaya Pasarturi–Ketapang: 170%.
8. KA 158 Wijayakusuma, relasi Cilacap–Surabaya Gubeng–Ketapang: 168%.
9. KA 248 Logawa, relasi Purwokerto–Surabaya Gubeng–Ketapang: 167%.
10. KA 91 Jayabaya, relasi Malang–Surabaya Pasarturi–Pasarsenen: 167%.

Vice President of Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa data tersebut menggambarkan beragamnya kebutuhan perjalanan masyarakat antarkota. Dalam satu perjalanan kereta api, pelanggan dapat menempuh jarak jauh maupun hanya menggunakan layanan pada sebagian rute. Setelah pelanggan turun di stasiun tujuan, tempat duduk yang sama dapat digunakan oleh pelanggan berikutnya.

KA Joglosemarkerto menjadi salah satu contoh layanan dengan pola perjalanan yang menghubungkan berbagai kota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Solo, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal menjadi bagian dari lintasan yang mendukung mobilitas masyarakat untuk bekerja, belajar, mengunjungi keluarga, menikmati kuliner, hingga berwisata. Sepanjang Januari–September 2026, layanan ini telah melayani lebih dari 1,10 juta pelanggan.

Pola mobilitas lintas kota juga terlihat pada KA Malabar, Blambangan Ekspres, Ranggajati, Wijayakusuma, Logawa, dan Jayabaya. Lintasan yang panjang dan banyaknya kota yang dilayani memberikan pilihan perjalanan yang lebih beragam bagi masyarakat, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antarkota dengan jarak yang lebih pendek.

Anne menegaskan bahwa tingkat okupansi di atas 100% tidak berarti jumlah pelanggan yang berada di dalam rangkaian secara bersamaan melebihi kapasitas tempat duduk. Persentase tersebut merupakan akumulasi pemanfaatan tempat duduk sepanjang perjalanan, karena kursi dapat digunakan kembali setelah pelanggan sebelumnya turun di stasiun tujuan.

Menurut Anne, angka okupansi tersebut juga mencerminkan pergerakan masyarakat yang beragam, mulai dari perjalanan untuk bekerja dan belajar hingga kunjungan keluarga serta wisata. KAI terus menghubungkan berbagai kota melalui layanan kereta api agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mencapai tujuan dan menjalankan aktivitasnya. (Muh)
Share:

Popular Post











ADVERTISING

ADVERTISING