Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong

Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas" tutur Syafrida. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Selain itu, Syafrida menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti di Lapas Cibinong ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim. Saat berupaya menelusuri dan pengecekan, tim mengalami insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim Ombudsman terjepit kakinya.

"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ungkapnya.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," tambahnya.

Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum. 

"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan," kata Syafrida.

"Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP," tutup Syafrida. (Rizal)
Share:

Wamen HAM Tekankan Peran Organisasi Regional Dalam Pemajuan HAM Global

Wamen HAM Tekankan Peran Organisasi Regional Dalam Pemajuan HAM Global. (Dok. Kemen HAM)

Swiss, WaraWiri.net - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menekankan pentingnya peran organisasi regional dalam mendukung pemajuan hak asasi manusia di tingkat global. Hal tersebut disampaikan saat memberikan intervensi Indonesia pada General Debate Item 5: Human Rights Bodies and Mechanisms dalam Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) Sesi ke-63 di Markas PBB, Jenewa, Swiss.

Dalam pernyataannya, Wakil Menteri HAM menyampaikan apresiasi Indonesia terhadap kontribusi berbagai badan dan mekanisme HAM PBB dalam mendorong pemajuan dan pelindungan HAM di seluruh dunia. Namun, di tengah keterbatasan keuangan yang dihadapi PBB, Indonesia memandang mekanisme HAM internasional tidak dapat bekerja sendiri.

Indonesia menekankan perlunya memperkuat kerja sama dengan organisasi regional agar sistem HAM internasional dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Penguatan kerja sama tersebut juga dinilai penting untuk membangun keterhubungan yang lebih erat antara mekanisme HAM di tingkat internasional dengan kondisi dan kebutuhan di tingkat regional maupun nasional.

Dalam konteks regional, Wakil Menteri HAM mengangkat peran Indonesia dalam mendorong kerja sama HAM di kawasan melalui ASEAN Human Rights Dialogue (AHRD). Forum tersebut menjadi wadah bagi negara-negara anggota ASEAN untuk berbagi perkembangan, pengalaman, serta tantangan dalam pemajuan HAM, termasuk dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Keterlibatan Indonesia dalam AHRD menjadi salah satu bentuk kontribusi Kementerian HAM dalam mendukung pemajuan HAM di tingkat regional dan global. Sejak menjabat, Wakil Menteri HAM secara konsisten menghadiri penyelenggaraan AHRD di Sekretariat ASEAN, Jakarta.

Indonesia memandang penguatan kerja sama regional dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pemajuan HAM sekaligus memperkuat hubungan antara mekanisme HAM internasional dengan realitas yang dihadapi masing-masing kawasan dan negara.

Wakil Menteri HAM juga menekankan bahwa pendekatan regional perlu mempertimbangkan keberagaman konteks nasional. Pemajuan HAM yang berkelanjutan perlu dibangun melalui prinsip national ownership atau kepemilikan nasional, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kekhususan masing-masing negara maupun kawasan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar upaya pemajuan HAM tidak hanya berjalan secara berkelanjutan, tetapi juga relevan dengan kondisi nasional dan regional tempat kebijakan serta mekanisme HAM diterapkan.

Menutup intervensinya, Wakil Menteri HAM kembali menegaskan pentingnya membangun kerja sama yang lebih berkelanjutan antara mekanisme HAM PBB dan organisasi regional. Kerja sama yang semakin erat diharapkan dapat menciptakan koherensi yang lebih baik dalam upaya bersama memajukan HAM sekaligus memperkuat efektivitas sistem HAM internasional.

General Debate Item 5 merupakan bagian dari rangkaian pembahasan mengenai badan dan mekanisme HAM PBB, yang mencakup Complaint Procedure, dialog interaktif dengan Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP), laporan Sekretaris Jenderal PBB mengenai kerja sama dengan PBB, serta Human Rights Council Advisory Committee. Sidang dipimpin Wakil Presiden Dewan HAM PBB Tsegab Kebebew Daka dan dihadiri negara-negara anggota Dewan HAM PBB serta berbagai organisasi nonpemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI turut didampingi delegasi Republik Indonesia dari Kementerian Hak Asasi Manusia, yaitu Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia Yosef Sampurna Nggarang dan Direktur Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara Novie Soegiharti. (Ilham)
Share:

Optimalkan Bahan Bakar Alternatif dalam Proses Produksi, Penggunaan Sekam Padi di SIG Pabrik Tuban Capai 400 Ton Per Hari

Optimalkan Bahan Bakar Alternatif dalam Proses Produksi, Penggunaan Sekam Padi di SIG Pabrik Tuban Capai 400 Ton Per Hari. (Dok. PT SIG)

Jakarta, WaraWiri.net - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus mengoptimalkan penggunaan biomassa sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen di Pabrik Tuban, Jawa Timur. Langkah ini menjadi upaya Perusahaan untuk menekan ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi. Jenis biomassa yang digunakan di antaranya sekam padi, cocopeat (serbuk halus dari sabut kelapa), bonggol jagung, serbuk gergaji, hingga ampas tebu. 

Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra mengatakan, penggunaan biomassa dalam proses produksi sejalan dengan Sustainability Roadmap SIG 2030 yang berperan sebagai panduan strategi dan indikator keberlanjutan untuk mewujudkan industri hijau dan mendukung target emisi nol bersih (Net Zero Emission). 

Lebih lanjut, Indrieffouny Indra mengungkapkan, penggunaan biomassa jenis sekam padi di SIG Pabrik Tuban menempati posisi pertama dengan porsi konsumsi terbesar mencapai 400 ton per hari yang dipasok dari petani dan 10 perusahaan penggilingan padi di wilayah Tuban, Lamongan, Bojonegoro, hingga Rembang.

”Penggunaan biomassa membantu Perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif untuk meningkatkan keandalan operasi dan memperkuat iniastif semen hijau yang rendah emisi. Di saat yang bersamaan, langkah strategis ini turut menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya para petani dan perusahaan penggilingan padi,” kata Indrieffouny Indra.

Salah satu pemasok sekam padi ke SIG Pabrik Tuban adalah PT Pionir Nusantara Sukses. Direktur Pionir Nusantara Sukses, Irsan Yanuardi mengatakan bahwa setiap bulan perusahaannya memasok sekitar 2.500 – 3.000 ton sekam padi ke SIG Pabrik Tuban. Limbah penggilingan padi tersebut mayoritas diperoleh dari tangan pengepul di Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, bahkan sebagian langsung dari petani. Sejak awal 2025 hingga saat ini, total sekam padi yang telah dipasok Pionir Nusantara Sukses ke SIG Pabrik Tuban mencapai sekitar 20.000 ton.

Menurut Irsan, pendapatan dari usaha pengumpulan dan pemasokan sekam padi secara rata-rata cenderung mengalami peningkatan, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah tantangan yang membuat pendapatan fluktuatif, seperti faktor cuaca yang dapat memengaruhi kualitas sekam dan ketersediaan sekam.

Diakui Irsan Yanuardi, sampai saat ini perusahaannya memasok sekam padi hanya ke SIG Pabrik Tuban. “Karena koordinasinya berjalan baik, mulai dari penerimaan, sampai pembayaran yang terbilang lancar. Kami berharap kerja sama ini bisa berlanjut terus,” ujar Irsan Yanuardi. (Dimas)
Share:

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Kebijakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Stabilitas

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Kebijakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Stabilitas. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam High Level Meeting antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang berlangsung di Bank Indonesia, Kamis (24/9).

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus diperkuat baik secara bilateral maupun dalam konteks Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Koordinasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan selaras sesuai mandat masing-masing.

“Kita akan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam konteks KSSK dengan satu pemahaman bahwa yang paling penting untuk Republik kita ini adalah bagaimana menumbuhkan sektor riil, bagaimana menumbuhkan sektor-sektor di perekonomian yang bekerja. Karena sektor-sektor ini yang menciptakan nilai tambah, sektor-sektor ini yang menciptakan penciptaan lapangan kerja,” ujar Menkeu Suahasil.

Menkeu Suahasil menambahkan, sinergi kebijakan sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan dan menciptakan kesempatan kerja, sekaligus melindungi masyarakat.

“Karena itu kita cari terus sinergi kita sehingga di dalam mandat kebijakan kita masing-masing, kita bisa terus menumbuhkan perekonomian, menumbuhkan ekonomi, dan juga melindungi masyarakat kita,” imbuhnya.

Koordinasi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga terus dijaga dalam pengelolaan likuiditas dan pembentukan suku bunga di perekonomian. Menkeu menyampaikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bank-bank Himbara dilakukan secara terukur dengan koordinasi erat bersama Bank Indonesia dan bank-bank Himbara yang berada di bawah Danantara.

“Termasuk soal SAL yang ditempatkan di Bank Himbara, di dalam update APBN KiTA yang lalu telah kami sampaikan bahwa kita melanjutkan dengan cara yang sangat terukur dan dalam koordinasi yang sangat erat dengan Bank Indonesia dan juga dengan Bank-Bank Himbara yang ada di bawah Danantara,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, dalam hal strategi pembiayaan APBN, Menkeu Suahasil memastikan diskusi dengan Bank Indonesia juga tetap berjalan baik sehingga pembiayaan tetap dikelola secara pruden dengan mempertimbangkan kebutuhan kas pemerintah, kondisi pasar, biaya, risiko, serta kesinambungan fiskal.

“Strategi penerbitan surat berharga negara, surat perbendaharaan negara ini kita diskusikan dengan Bank Indonesia. Karena harus memperhatikan kebutuhan kas pemerintah, kondisi pasar, biaya, risiko, dan juga kesinambungan fiskal,” ungkapnya.

Menkeu Suahasil menambahkan, keselarasan kebijakan fiskal dan moneter tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung aktivitas ekonomi.

“Stabilitas adalah fondasi kita. Melalui KSSK bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan Danantara kita akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan kita mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Menkeu Suahasil. (Putra)
Share:

Pemerintah Tegaskan Rencana Induk IKN Telah Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Tegaskan Rencana Induk IKN Telah Memberikan Ruang Partisipasi Masyarakat. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Sidang pengujian frasa “memperhatikan” sebagaimana termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/09/2026).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

DPR kembali meminta penundaan penyampaian keterangan. Sedangkan keterangan Presiden/Pemerintah disampaikan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kurniawan Ariadi.

Dalam persidangan, Kurniawan mengatakan Pemohon tidak termasuk dalam masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. “Dalam konteks masyarakat hukum adat saat ini telah ada 10 masyarakat hukum adat yang telah mendapatkan pengakuan meliputi Masyarakat Hukum Adat Mului, Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit, Masyarakat Hukum Adat Benuq Madjaun, Masyarakat Hukum Adat Benuaq Telimuk, Masyarakat Hukum Adat Bahau Uma Luhat, Masyarakat Hukum Adat Peninyau Tanjung, Masyarakat Hukum Adat Tonyooi Juaq Asa, Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Masyarakat Hukum Adat Umaq Suling kampung Long Pahanga I, dan Masyarakat Hukum Adat Umaq Suling Kampung Long Isun,” kata Kurniawan.

Terhadap dalil Pemohon mengenai pelaksanaan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Pengejawantahan prinsip tersebut dalam pembangunan IKN antara lain dituangkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui kewajiban untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal,” kata Kurniawan.

Namun demikian, pemerintah berpandangan keberadaan prinsip FPIC tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa setiap kebijakan atau tindakan negara yang berpotensi memberikan dampak terhadap Masyarakat Hukum Adat harus selalu mensyaratkan adanya persetujuan kolektif sebagai suatu hak veto yang bersifat mutlak. 

“Dalam sistem hukum nasional, prinsip-prinsip FPIC diakomodasi melalui kewajiban negara untuk memberikan informasi yang memadai, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memberi ruang aspirasi serta memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat terdampak sesuai karakteristik kegiatannya,” kata Kurniawan.

Menurut Presiden, frasa memperhatikan dalam Pasal 21 UU IKN telah mencakup kewajiban untuk mengidentifikasi, mempertimbangkan, dan memperhitungkan kondisi kepentingan, hak, dan potensi dampak terhadap masyarakat. 

“Sementara frasa memberikan perlindungan mewajibkan langkah-langkah untuk mencegah, meminimalkan, dan menangani dampak yang merugikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kurniawan.

Berikutnya terhadap dalil Pemohon yang menyebut Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena frasa “memperhatikan” menempatkan masyarakat adat hanya sebagai objek pasif yang tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk menentukan nasib wilayah adatnya sendiri, Kurniawan mengatakan, kedaulatan rakyat sebagai disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional melalui lembaga negara dan melalui mekanisme demokrasi yang telah ditentukan.

“Kedaulatan rakyat tidak dapat dimaknai bahwa setiap kebijakan pembangunan negara harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan individual atau kolektif dari setiap kelompok masyarakat yang terdampak,” kata Kurniawan

Kurniawan mengatakan UU IKN justru telah memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan IKN. Dikatakan olehnya Pasal 37 UU IKN mengatur masyarakat dapat berpartisipasi dalam persiapan pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan berbagai bentuk keterlibatan masyarakat lainnya.

“Rencana induk Ibu Kota Negara pun menempatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan berkesinambungan serta memperhitungkan masyarakat yang terkena dampak pembangunan,” ujar Kurniawan.

Selanjutnya terhadap dalil Pemohon yang mengatakan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana Pemohon menyebut norma yang dimohonkan untuk diuji itu telah mengabaikan eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum, Presiden melalui Kurniawan Ariadi menjelaskan bahwa norma tersebut telah mewajibkan keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta perhanan dan keamanan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak invidu maupun hak komunal masyarakat adat, beserta nilai budaya dan kearifan lokal.

“Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara justru memperkuat kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat agar tetap sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Kurniawan.

Sebagai informasi, sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 21 UU IKN pada Selasa, (18/08/2026). Permohonan diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Para Pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang selengkapnya berbunyi, "Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal."

Kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona menjelaskan, dalam rencana penataan tata ruang IKN, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita IKN. Padahal wilayah adat Balik Sepaku masuk dalam inti pusat pemerintahan. Demikian pula dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, masyarakat adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak. 

Berikutnya dalam sektor lingkungan hidup pembangunan sejumlah infrastruktur IKN mengakibatkan masyarakat adat Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami dan menurunnya kualitas air. Para Pemohon mengungkapkan, pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada Kepala Otorita IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. (Fajar)
Share:

Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Regulasi dan Korporasi untuk Cegah Kebakaran Gambut

Presiden Prabowo Subianto memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja. Selain penegakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, Presiden Prabowo menilai pembenahan regulasi juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran.

“Jadi saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” tutur Presiden dalam pengantarnya pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 25 September 2026.

Presiden Prabowo menuturkan bahwa masih terdapat sejumlah peraturan daerah di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurut Presiden Prabowo, ketentuan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila kebakaran meluas.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ujar Presiden.

Dalam penanganan di tingkat masyarakat, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat edukasi melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri ke daerah-daerah. Langkah tersebut juga akan disertai dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.

“Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Presiden.

Presiden Prabowo menekankan bahwa upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat tetap mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran. Pemerintah juga akan menyiapkan dukungan berupa lahan maupun sarana pendukung sesuai kebutuhan.

“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tutur Presiden.

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Presiden, perlu dipastikan melalui penertiban.

“Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian– sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penanganan kebakaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kewajiban korporasi dijalankan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.

“Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegas Presiden. (Dinda)
Share:

Presiden Prabowo Putuskan Bentuk BPGMN, Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyampaikan keterangan pers setelah Presiden Prabowo memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.

Hal tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pembentukan BPGMN menjadi salah satu keputusan penting dalam pertemuan tersebut. Badan ini nantinya diarahkan untuk mengedepankan upaya pencegahan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut.

“Salah satu keputusan yang penting terutama di bidang kehutanan dan terkait dengan karhutla adalah Bapak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut sebagai Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat dengan BPGMN,” ujar Raja Juli.

Menhut menegaskan bahwa pembentukan badan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan pencegahan, yang dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan yang bersifat reaktif. Berbeda dengan kelembagaan sebelumnya, BPGMN nantinya akan berada langsung di bawah Presiden dan diisi oleh para ilmuwan serta profesional.

“Tujuannya adalah melakukan pencegahan. Karena semua sadar bahwa pencegahan adalah jauh lebih penting, lebih efektif, dan lebih efisien ketimbang tindakan-tindakan yang bersifat reaktif, reaksioner,” katanya.

Menurut Menhut, BPGMN juga akan dilengkapi dengan anggaran yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan, terutama di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Raja Juli menyebut pembentukan badan tersebut sekaligus menunjukkan keterbukaan Presiden Prabowo dalam menerima masukan dari para ilmuwan.

“Ini adalah satu inisiatif yang baik dan ini sekaligus menunjukkan keterbukaan Bapak Presiden menerima masukan evaluasi bahkan kritik dari para ilmuwan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, Presiden Prabowo mengapresiasi kehadiran para peneliti dan ilmuwan dalam diskusi tersebut. Arif menuturkan bahwa dalam hal ini, BRIN bertugas untuk mendukung keberadaan dan peran BPGMN, khususnya dalam penguatan sistem deteksi dini dan deteksi titik panas (hotspot).

“BRIN diminta untuk mendukung keberadaan dan peran dari badan ini khususnya dalam hal bagaimana kita melakukan deteksi dini, deteksi hotspot dan selama ini kami juga sudah melakukan itu dan sudah bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Dan sekarang ini kita akan terus perbarui dengan AI yang semakin canggih untuk bisa mengantisipasi kebakaran hutan lebih dini lagi,” ujar Arif.

Selain penguatan teknologi, Arif menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya pendekatan pencegahan presisi berbasis desa. Dalam pendekatan tersebut, masyarakat desa akan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karena memiliki kedekatan dan rasa memiliki terhadap sumber daya di lingkungan sekitarnya, termasuk melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Pak Presiden juga menegaskan bahwa pendekatan pencegahan ke depan itu berbasis pada pencegahan presisi berbasis desa. Jadi pencegahan presisi berbasis desa itu menunjukkan bahwa Presiden percaya masyarakat desa memiliki sense of belonging yang sangat tinggi terhadap sumber daya yang ada di sekitarnya,” katanya.

Arif menambahkan, diskusi juga membahas penguatan solusi teknologi dan ekonomi. Sejumlah teknologi yang dibahas antara lain water injection, pompa di tingkat desa, serta bahan alternatif untuk pemadaman. Sementara itu, pada pertemuan tersebut juga membahas solusi dari sisi ekonomi antara lain pengembangan sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan.

“Jadi solusi ekonomi berkaitan dengan karena 41 juta masyarakat hidup di sekitar kawasan hidrologi gambut, sehingga kita juga perlu memikirkan mata pencaharian jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” tuturnya.

“Tadi juga sudah dibicarakan bagaimana sagu sebagai alternatif untuk jangka panjang, karena sagu ini butuh waktu kurang lebih 8 tahun. Kemudian ada kopi sebagai solusi jangka menengah. Dan beberapa tanaman hortikultur yang menjadi tanaman yang dianggap efektif untuk jangka sangat pendek,” lanjut Kepala BRIN. (Dinda)
Share:

Kemenperin Perkuat Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik

Kemenperin Perkuat Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Salah satunya melalui peningkatan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Komunikasi yang dibangun antara pemerintah dengan publik menjadi langkah strategis untuk menciptakan kinerja pelayanan publik yang semakin baik.

Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Biro Hubungan Masyarakat menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) pada 25 September 2026 terkait standar pelayanan yang berlaku di lingkungan Kemenperin, termasuk Standar Pelayanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Forum yang diselenggarakan pada 25 September 2026 ini membahas tentang Pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Tata Cara Pelaporan Industri untuk mendukung pemahaman pelaku industri terhadap ketentuan mekanisme layanan SIINas.

Forum yang dihadiri oleh pelaku industri dan akademisi menjadi salah satu rangkaian kegiatan Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang. Melalui kegiatan ini, Kemenperin membuka ruang komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mendukung kebutuhan pelaku industri serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan layanan pemerintah.

“Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu Kemenperin berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku industri dan masyarakat,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pelaksanaan FKP membahas sejumlah aspek pelayanan SIINas yang berkaitan dengan kebutuhan pelaku industri termasuk jenis serta langkah pelaporan SIINas yang wajib dilakukan oleh para pelaku industri, serta pembahasan mengenai penerapan KBLI 2025. Pembahasan ini mencakup penyesuaian data perusahaan serta penggunaan KBLI pada sejumlah variabel pelaporan industri, baik manufaktur maupun jasa industri.

Menperin menjelaskan pelaporan SIINas merupakan syarat utama dalam mengajukan berbagai bantuan dan program yang diberikan oleh pemerintah, seperti bantuan finansial, program restrukturisasi mesin gratis, dan menjadi akses untuk mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lebih lanjut, implementasi KBLI 2025 mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perusahaan industri yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu melakukan penyesuaian ke KBLI 2025 sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku. Pembaruan KBLI pada data perusahaan mulai diterapkan pada pelaporan periode Triwulan II Tahun 2026.

Melalui penerapan KBLI 2025, Kemenperin terus memacu kesesuaian data perusahaan dan pelaporan industri dengan klasifikasi usaha yang berlaku. Kejelasan informasi mengenai proses pembaruan data serta mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaku industri melaksanakan kewajiban pelaporannya.

Menperin mengimbau perusahaan industri untuk memperhatikan ketentuan implementasi KBLI 2025 dan melakukan penyesuaian data pada SIINas sesuai dengan dokumen perizinan serta petunjuk teknis yang berlaku.

“Dengan penguatan sistem informasi dan penyelarasan data industri, kami berupaya mendukung penyelenggaraan layanan informasi industri nasional yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan data industri,” pungkas Menperin. (Deni)
Share:

Penerima IHYA Siap Jadi Representasi Unggulan Indonesia di Ekosistem Halal Global

Penerima IHYA Siap Jadi Representasi Unggulan Indonesia di Ekosistem Halal Global. (Dok. Kemenperin)

Tangerang, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian melalui Pusat Industri Halal berkomitmen penuh untuk terus menjalankan program-program yang mampu mendukung pengembangan industri halal nasional, seperti penyusunan kebijakan teknis produk halal, pembentukan dan penguatan infrastruktur industri halal, pengembangan SDM industri halal, fasilitasi sertifikasi halal, peningkatan promosi dan kerja sama industri halal, serta pengawasan dan pengendalian industri halal.

“Saat ini, Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lima belas di antaranya merupakan LPH utama dengan cakupan pemeriksaan nasional dan internasional. Selain itu, Kemenperin juga memiliki empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal, serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi untuk SDM industri halal yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita pada penganugerahan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) di ICE BSD Tangerang, Kamis (24/9).

Kemenperin juga secara berkelanjutan meningkatkan jumlah fasilitasi proses sertifikasi halal kepada pelaku usaha, khususnya industri kecil dengan total penerima pada tahun 2026 mencapai 12.171 industri. Selain itu, salah satu program unggulan yang telah dilaksanakan selama enam tahun terakhir adalah penguatan ekosistem industri halal nasional melalui penyelenggaraan IHYA.

“IHYA bukan sekadar ajang penghargaan tahunan, melainkan sarana strategis untuk memperkuat diplomasi serta memperluas jejaring kolaborasi industri halal nasional di kancah internasional. Para penerima penghargaan IHYA diharapkan mampu tampil sebagai etalase sekaligus representasi unggulan Indonesia dalam ekosistem halal global,” tegas Menperin.

IHYA 2026 menghadirkan dua kategori baru, yakni Institusi Pendidikan Tinggi Pendukung Industri Terbaik dan Lembaga Pengelola Sentra IKM Pendukung Industri Terbaik. Penyelenggaraan IHYA tahun ini terus mencatatkan tren positif seiring meningkatnya antusiasme dan komitmen pelaku industri.

Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah pendaftar pada IHYA 2026, menjadi 1.091 peserta. Dari seluruh peserta yang mengikuti rangkaian seleksi dan penjurian ketat hingga tahap akhir, terpilih 23 entitas terbaik sebagai penerima IHYA 2026.

Kemenperin juga terus melakukan promosi dalam rangka peningkatan halal awareness dan akses pasar global Industri Halal. Tahun ini untuk ketiga kalinya Kemenperin menyelenggarakan Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo), bekerja sama dengan PT Dyandra Promosindo menyelenggarakan. Pada penyelenggaraan kali ini, Kemenperin menghadirkan 174 industri kecil dan menengah yang telah lulus kurasi dan siap memasuki pasar global.

Tidak hanya unjuk kekuatan Industri halal melalui berbagai produk yang ditampilkan, Kemenperin juga menghadirkan beragam workshop, layanan konsultansi publik, serta business matching untuk mempertemukan pelaku usaha dengan mitra strategis. Partisipasi ini menjadi bukti konkret kesiapan Indonesia dalam mewujudkan diri sebagai pusat industri halal dunia melalui penguatan rantai nilai dan daya saing produk nasional di pasar global.

Halal Indo 2026 juga terhubung dengan jaringan expo halal internasional yang semakin luas, diawali dengan KazanForum 2026 di Rusia, Halal Expo Canada, Mega Halal Bangkok, MIHAS di Malaysia, Saudi International Halal Expo, hingga OIC Halal Expo di Istanbul. Konektivitas ini semakin memperkuat peran Indonesia dalam jejaring industri halal global.

Selain menghadirkan pameran produk unggulan bertaraf global, rangkaian Industrial Festival dan Halal Indo 2026 juga menyediakan layanan konsultasi publik bagi pelaku industri. Layanan tersebut mencakup konsultasi mengenai pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta pelaporan data industri triwulan III tahun 2026 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan ketepatan pelaporan data industri nasional. (Deni)
Share:

Indonesia Pension Fund Summit 2026 Perluas Kepesertaan dan Pendalaman Pasar Keuangan

Indonesia Pension Fund Summit 2026 Perluas Kepesertaan dan Pendalaman Pasar Keuangan. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri dana pensiun antara lain dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas pelindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Penguatan kolaborasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.

IPFS 2026 menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dan arah pengembangan ekosistem dana pensiun Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam penutupan IPFS pada Jumat (25/09) menyampaikan bahwa penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring dengan perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Kondisi tersebut perlu direspons dengan memperluas kepesertaan sekaligus meningkatkan kecukupan manfaat pensiun agar masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan bermartabat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat," kata Friderica.

Friderica juga menekankan bahwa upaya memperkuat sistem pensiun perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif. Persiapan pensiun perlu ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, bukan baru dilakukan ketika seseorang mendekati masa pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa," ujar Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi," ujar Ogi.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun (pension gap) sekaligus memperkuat peran dana pensiun dalam mendukung pendalaman pasar keuangan.

Menurut Ogi, dana pensiun memiliki dua peran utama, yaitu memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat pada masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan pembiayaan jangka panjang.

Perluas Kepesertaan dan Perkecil Pension Gap

Industri dana pensiun Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, sementara total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen secara tahunan. OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap PDB sebesar 8,22 persen pada 2025, dengan target 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045.

Namun demikian, kesenjangan pelindungan pensiun masih menjadi tantangan. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 5,10 persen. Selain itu, replacement ratio di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yaitu tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust). Perluasan akses terutama diperlukan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal; pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel; perluasan saluran distribusi melalui platform digital; serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

Menurut Ogi, perluasan kepesertaan dan akses pada akhirnya juga akan memperkuat peran dana pensiun dalam perekonomian.

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil," tambah Ogi.

Bulan Dana Pensiun 2026

IPFS 2026 merupakan bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang telah dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Sepanjang September 2026, berbagai kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun.

Hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan, yang terdiri atas:
  • 56 kegiatan literasi secara onsite/offline termasuk seminar dan workshop;
  • 26 kampanye media sosial;
  • 16 webinar;
  • 6 podcast;
  • 2 radio/TV talkshow; serta
  • berbagai kegiatan lainnya.
Rangkaian tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online.

Melalui rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 dan IPFS 2026, OJK terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat, dan berkelanjutan serta mampu memberikan pelindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat.

OJK juga terus menjalankan mandat pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor dana pensiun secara seimbang, sekaligus mendorong industri dana pensiun untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan kontribusinya sebagai investor institusional jangka panjang dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. (Evi)
Share:

Wamendikdasmen Fajar Apresiasi Pembelajaran Kontekstual bagi Anak Papua di Sekolah Anak Indonesia

Wamendikdasmen Fajar Apresiasi Pembelajaran Kontekstual bagi Anak Papua di Sekolah Anak Indonesia. (Dok. Kemendikdasmen)

Bogor, WaraWiri.net - Perhatian terhadap pendidikan anak-anak Papua tidak berhenti pada akses untuk bersekolah, tetapi juga bagaimana mereka tumbuh mandiri dan mampu mengembangkan potensinya. Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, saat mengunjungi Sekolah Anak Indonesia (SAI) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9).

Dalam kunjungannya, Wamen Fajar melihat langsung proses pembelajaran dan berinteraksi dengan para murid. Ia menilai SAI memiliki keunikan karena mayoritas peserta didiknya merupakan anak-anak Papua dan model pembelajarannya menghubungkan pendidikan dengan lingkungan serta potensi anak.

“Saat ini kami sedang melihat sekolah yang memiliki keunikan. Di mana mayoritasnya adalah dari anak-anak Papua dan model pembelajarannya juga sangat unik,” ujar Wamendikdasmen Fajar di Bogor (24/9).

Pada momen tersebut, Wamen Fajar menilai bahwa apa yang dilakukan SAI melalui Pembelajaran Mendalam mampu menumbuhkan proses belajar yang dekat dengan kehidupan para murid. Anak tidak hanya menerima pengetahuan, tetapi mengalami langsung proses belajar, memahami konteks di sekitarnya, dan menghubungkan apa yang dipelajari dengan kehidupan nyata.

Menurutnya, pengalaman belajar tersebut sangat penting agar pendidikan tidak terlepas dari lingkungan dan potensi yang dimiliki murid. Ia juga mengapresiasi kinerja sekolah yang mengembangkan teknologi guna memperkuat kemandirian anak dalam wirausaha yang dikaitkan dengan lingkungannya.

“Saya senang bisa berkunjung ke salah satu model sekolah yang membuat pendidikan itu memanusiakan manusia dan terkoneksi dengan lingkungan alam semesta. Dan juga SAI dapat menjadi salah satu alternatif model pembelajaran yang memberikan ruang bagi anak untuk berkembang secara utuh,” terang Wamen Fajar.

Pandangan tersebut sejalan dengan tujuan pembelajaran yang dikembangkan SAI. Kepala SMA SAI, Yanto Sutrisno Saragih, mengatakan seluruh murid di sekolahnya berasal dari Papua, antara lain dari Kabupaten Intan Jaya, Nabire, dan Dogiyai. Proses pendidikan di SAI dijelaskannya juga dirancang agar murid tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mengenali jati diri, potensi, dan peran yang dapat mereka jalankan bagi daerah asalnya.

“Sesuai dengan visi kami yaitu anak bangsa mencintai dan memiliki daerahnya. Harapan kita ketika dia belajar di sini, berproses lanjut ke perguruan tinggi, dia sudah mulai ketemu jati dirinya, dia sudah lebih jelas mau jadi apa dan sudah punya tujuan,” ujar Yanto.

Yanto menambahkan bahwa pembelajaran kontekstual menjadi bagian penting dalam mempersiapkan murid memahami lingkungan dan realitas yang akan mereka hadapi setelah menyelesaikan pendidikan. Lebih jauh, Yanto berharap para muridnya mampu menjadi agen perubahan untuk kampung halamannya.

Salah satu perubahan yang mulai terlihat adalah cara anak-anak memandang masa depan. Yanto menuturkan bahwa ketika pertama datang ke sekolah, sebagian murid memiliki cita-cita menjadi pegawai karena pilihan pekerjaan yang mereka kenal masih terbatas. Namun, pengalaman belajar di SAI membuat mereka kini mulai melihat lebih banyak peluang.

“Pembelajaran yang telah kami lakukan membuat mereka ingin menjadi pengusaha. Di sini mereka memiliki banyak referensi dan melihat banyak kesempatan yang dapat dimanfaatkan,” kata Yanto.

Selain menyapa murid di kelas, Wamen Fajar turut melihat praktik pembuatan kukis yang mereka beri nama Usua Ena, dengan bahan baku utama singkong. Kegiatan tersebut menjadi salah satu contoh pembelajaran yang menghubungkan murid dengan lingkungan sekitarnya. Anak-anak belajar mengolah bahan yang tersedia di lingkungan menjadi produk, sekaligus mengenal proses yang dapat mengembangkan keterampilan dan jiwa kewirausahaan.

Praktik pembelajaran di SAI menunjukkan pentingnya menghadirkan layanan pendidikan yang memperhatikan keberagaman latar belakang dan potensi murid, termasuk anak-anak Papua. Melalui pembelajaran yang kontekstual, anak-anak diharapkan tidak hanya memiliki bekal untuk melanjutkan pendidikan, tetapi juga tumbuh dengan tujuan yang jelas, mandiri, dan siap berkontribusi bagi daerah asalnya. (Muh)
Share:

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik. (Dok. Pertamina)

Jakarta, WaraWiri.net - PT Pertamina (Persero) meraih tiga penghargaan dalam ajang The Best Contact Center Indonesia 2026. Pertamina memperoleh predikat Silver pada kategori The Best Service Quality Management Team (Small), serta predikat Silver dan Bronze pada kategori The Best Agent Digital Email Publik.

Pertamina mengoptimalkan peran perwira (pekerja) dalam memberikan layanan informasi memenuhi kebutuhan masyarakat, diantaranya kanal email yang menghantarkan The Best Agent Digital Email Publik, predikat Silver diraih oleh Robiat Ul Auliah, sedangkan predikat Bronze diraih oleh Tony Dwi Kuswara. Keduanya merupakan Customer Relation Officer (CRO) Pertamina yang bertugas melayani informasi melalui email publik.

Pertamina juga meraih kategori kelompok The Best Service Quality Management Team, sebagai wujud komitmen memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Pada kategori ini, peserta diwakilkan team layanan informasi publik lain yakni Dahlia dan Della Evriliana.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan penghargaan tersebut merupakan energi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

“Pertamina terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Setiap pertanyaan dan masukan yang disampaikan masyarakat perlu ditangani dengan cermat, jelas dan akurat sehingga dapat mitigasi maraknya disinformasi ataupun hoax. Kami mengapresiasi dedikasi tim serta para insan Pertamina yang telah menghadirkan layanan terbaik melalui kanal email publik,” ujar Baron.

Menurut Baron, kualitas layanan informasi dibangun melalui kerja sama tim, pengelolaan proses yang baik, dan kemampuan petugas dalam merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, Pertamina terus mendorong peningkatan kompetensi perwira Pertamina dan evaluasi layanan secara berkelanjutan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komunikasi dua arah dan memberikan pengalaman layanan yang semakin baik bagi masyarakat,” terang Baron. (Ros)
Share:

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani. (Dok. Pertamina)

Bandung, WaraWiri.net - Dari lereng pegunungan Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, panas bumi tak hanya dimanfaatkan sebagai sumber energi. Bagi para petani, energi terbarukan tersebut kini ikut membantu mengolah limbah menjadi pupuk, merawat tanah, hingga menghasilkan pangan.

Gagasan itu lahir dari tantangan yang sehari-hari dihadapi petani. Udara yang sejuk dengan curah hujan dan kelembapan tinggi membuat proses pengeringan pupuk organik secara konvensional membutuhkan waktu hingga 14 hari. Di sisi lain, keterbatasan pupuk bersubsidi dan tingginya harga pupuk kimia menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan usaha tani.

Kondisi tersebut mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH) Cikondang bersama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Kamojang, bagian dari Pertamina, mengembangkan GeO-Fert, pupuk organik yang proses pengeringannya memanfaatkan excess steam panas bumi melalui Program Desa Energi Berdikari (DEB) Kanyaah.

Dengan memanfaatkan panas bumi bersuhu sekitar 60–70°C, proses pengeringan pupuk yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 14 hari dapat dipangkas menjadi sekitar 12 jam.

Hingga 2026, inovasi tersebut telah memanfaatkan sekitar 600 ton limbah organik untuk menghasilkan 300 ton pupuk GeO-Fert. Pupuk tersebut telah diaplikasikan pada sekitar 15 hektare lahan dan memberikan manfaat kepada sekitar 950 petani.

Namun, bagi petani Kamojang, keberhasilan GeO-Fert bukan sekadar seberapa banyak pupuk yang berhasil diproduksi. Ukuran keberhasilannya justru terlihat ketika pupuk kembali ke tanah dan menghasilkan tanaman yang dapat dipanen.

Hal itu terlihat dalam kegiatan HAREPAN – Panen Hasil Bumi dengan Pupuk GeO-Fert. Dari lahan yang memanfaatkan pupuk tersebut, petani berhasil memanen sekitar 15 ton kentang dan 40 ton kol, sekaligus menghasilkan penghematan biaya hingga sekitar Rp82 juta.

“Bagi kami, yang paling penting bukan hanya bisa membuat pupuk sendiri, tetapi bagaimana pupuk ini kembali ke tanah dan menghasilkan panen. Dari sesuatu yang sebelumnya dianggap limbah, sekarang bisa memberikan manfaat untuk pertanian dan petani,” ujar Hendro Gunawan, Local Hero KTH Cikondang.

Dari Energi Terbarukan Dorong Sektor Pangan

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan, Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk kembali melihat pentingnya peran petani sekaligus mendorong inovasi yang dapat memperkuat produktivitas dan kemandirian mereka.

“Petani adalah bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan. Melalui Desa Energi Berdikari, Pertamina berupaya menghadirkan energi terbarukan agar semakin dekat dengan kebutuhan produktif masyarakat. Di Kamojang, panas bumi ikut membantu petani mengolah limbah menjadi pupuk, merawat lahan hingga menghasilkan pangan,” ujar Baron.

Menurutnya, kisah GeO-Fert menunjukkan bahwa pemanfaatan energi terbarukan dapat memberikan manfaat yang lebih luas ketika terhubung dengan kebutuhan masyarakat.

Energi panas bumi yang selama ini dikenal sebagai sumber pembangkit listrik, di Kamojang dimanfaatkan pula untuk mendukung pengeringan kopi, hingga aktivitas pertanian . Limbah organik diolah menjadi pupuk, proses pengeringan dipercepat, pupuk digunakan kembali di lahan, hingga menghasilkan komoditas pertanian.

Rangkaian tersebut menciptakan sebuah siklus yang memberikan nilai tambah bagi lingkungan sekaligus petani.

Semangat serupa terus dikembangkan Pertamina melalui Program Desa Energi Berdikari di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 2026, Pertamina menjalankan 269 program DEB, dengan 166 program di antaranya berfokus pada ketahanan pangan.

Program DEB ketahanan pangan tersebut telah mendukung sekitar 2.091 hektare lahan pertanian dengan hasil panen mencapai 21.357 ton.

Melalui DEB, Pertamina mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan teknologi tepat guna untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat. Tujuannya bukan hanya menghadirkan energi, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada Hari Tani Nasional 2026, kisah GeO-Fert menjadi gambaran bahwa kemandirian petani dapat tumbuh dari potensi yang ada di sekitar mereka. Dari energi terbarukan, tumbuh pupuk. Dari pupuk, tumbuh tanaman. Dan dari hasil bumi, tumbuh harapan bagi kehidupan petani yang lebih berkelanjutan. (Ros)
Share:

Ibas: Indonesia Tak Cukup Hanya Punya Laut, Generasi Muda Harus Ciptakan Nilai dari Ekonomi Biru

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), saat berdialog dengan komunitas Maritim Muda Nusantara di Rumah Kebangsaan MPR RI, Jakarta. (Dok. MPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mendorong penguatan sektor kemaritiman nasional melalui kolaborasi pemerintah, parlemen, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan generasi muda.

Menurut Ibas, Indonesia tidak cukup hanya dikenal sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas. Potensi kelautan harus diubah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi tentang apa yang kita punya. Kita sudah punya semuanya. Tetapi apa yang bisa kita ciptakan dari apa yang kita punya hari ini,” ujar Ibas saat menerima dan berdialog dengan komunitas Maritim Muda Nusantara di Rumah Kebangsaan MPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ibas menegaskan bahwa laut merupakan bagian penting dari identitas Indonesia sekaligus ruang strategis bagi masa depan bangsa.

“Indonesia adalah bangsa maritim dan laut adalah identitas kita. Laut adalah sumber pangan, jalur perdagangan, sumber energi, sekaligus ruang hidup jutaan masyarakat Indonesia,” katanya.

Pemuda Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Biru

Dalam forum tersebut, Ibas memberikan apresiasi kepada Maritim Muda Nusantara yang dinilainya telah ikut membangun literasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sektor kelautan.

Ia menilai generasi muda tidak boleh hanya menjadi pengguna potensi maritim, tetapi harus tampil sebagai pencipta inovasi, pengusaha, peneliti, teknolog, dan penggerak ekonomi biru.

Karena itu, Ibas mendorong penguatan pendidikan dan sumber daya manusia di bidang kemaritiman. Menurutnya, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan perlu semakin membuka ruang bagi program studi maupun pengembangan keahlian yang berkaitan dengan kelautan, teknologi maritim, perikanan, akuakultur, logistik, industri perkapalan, hingga ekonomi biru.

“Banyak anak muda seperti kalian harus terbuka pikirannya. Sumber daya manusia di bidang maritim harus tumbuh. Kita harus punya ahli dan pakar-pakar maritim untuk masa depan,” tutur Ibas.

Ia juga mendorong Maritim Muda Nusantara untuk mengembangkan program yang dapat melahirkan lebih banyak ocean entrepreneur di berbagai daerah.

Menurut Edhie Baskoro Yudhoyono, Indonesia memiliki pasar domestik yang besar dan tersebar di seluruh wilayah. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk menciptakan usaha baru sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

Dorong Penguatan 1.000 Kampung Nelayan

Ibas juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mengawal pembangunan kampung nelayan agar tidak berhenti pada pembangunan fisik maupun besaran anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita kawal 1.000 kampung nelayan. Pastikan kampung nelayan itu bukan hanya sekadar nominal, tetapi benar-benar ada barangnya, ada aktivitas ekonominya, ada model pembiayaan yang dibutuhkan UMKM nelayan kita,” ujar Ibas.

Menurutnya, masyarakat pesisir membutuhkan akses yang lebih kuat terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, infrastruktur, pendidikan, dan konektivitas.

Penguatan UMKM pesisir, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, penting agar masyarakat nelayan dapat naik kelas dan menciptakan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan bagi keluarga mereka.

Efisiensi Energi untuk Nelayan

Ibas turut menyoroti tingginya biaya operasional nelayan, khususnya yang berkaitan dengan bahan bakar.

Ia mendorong kajian dan pengembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi energi kapal dan perahu nelayan, termasuk pemanfaatan teknologi baru maupun alternatif energi.

Menurutnya, efisiensi biaya melaut akan berdampak langsung terhadap pendapatan dan kesejahteraan nelayan.

“Kalau biaya mereka bisa ditekan melalui konversi maupun inovasi teknologi baru, tentu ruang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka menjadi lebih besar,” katanya.

Dr. Edhie Baskoro juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan kebijakan energi yang dapat membantu menekan biaya operasional sektor perikanan dan kemaritiman, dengan tetap memperhatikan efektivitas serta keberlanjutan program.

Blue Innovation Harus Menghasilkan Solusi Nyata

Ibas menekankan bahwa ekonomi biru tidak boleh berhenti sebagai konsep. Ia mendorong lahirnya blue innovation yang menghasilkan masalah nyata yang terpecahkan, prototipe nyata, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu yang disorot adalah pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung sektor kelautan.

“AI jangan dianggap sebagai musuh atau pesaing. Gunakan AI untuk membackup dan mengakselerasi kita,” ujar Ibas.

Ia menyebut berbagai peluang pemanfaatan teknologi, mulai dari Internet of Things (IoT), sensor bawah air, pemantauan kualitas air, pengembangan akuakultur, efisiensi pola pemberian pakan, hingga pemanfaatan data untuk membantu nelayan menentukan lokasi penangkapan ikan secara lebih efektif.

Menurut Ibas, teknologi harus diarahkan untuk mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Hilirisasi Hasil Laut Harus Diperkuat

Ibas juga menyoroti pentingnya hilirisasi hasil laut agar Indonesia tidak terus menjual komoditas dalam bentuk mentah.

Menurutnya, pengolahan hasil perikanan dan kelautan dapat memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di daerah pesisir.

“Kita harus berpikir bagaimana hasil laut kita tidak hanya dijual mentah. Kalau kita menjual hasil olahan laut, nilai tambahnya bisa jauh lebih tinggi,” katanya.

Penguatan rantai dingin atau cold storage juga dinilai penting untuk menjaga kualitas hasil perikanan, memperluas akses pasar, dan mengurangi potensi kehilangan hasil.

Pulau-Pulau Kecil sebagai Pusat Pertumbuhan Baru

Ibas mengusulkan agar pulau-pulau kecil tidak selalu dipandang sebagai wilayah terluar atau kawasan yang jauh dari pusat pembangunan.

Sebaliknya, pulau-pulau kecil dapat dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru, kawasan percontohan energi bersih, laboratorium teknologi kelautan, pusat wisata berkelanjutan, maupun sentra UMKM.

“Pulau kecil jangan kita lihat sebagai ujung Indonesia. Justru pulau kecil bisa dijadikan pusat ekonomi baru yang terbarukan,” tegasnya.

Ia menilai pemanfaatan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan pemetaan yang baik, memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepentingan nasional.

Gagasan tersebut mendapat respons dari Ghina Raihanah dari Indonesia Ocean Justice Initiative. Ia menilai potensi pulau-pulau kecil perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Menurutnya, mangrove dan blue carbon memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara bersamaan dengan upaya menjaga integritas ekosistem dan masyarakat pesisir.

Jaga Laut dari Illegal Fishing dan Sampah

Di sisi lain, Ibas menegaskan bahwa pengembangan ekonomi biru harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem laut.

Ia menyoroti ancaman illegal fishing, penggunaan metode penangkapan yang merusak, serta pencemaran dan sampah laut.

“Jangan sampai kita menghalalkan segala cara dengan melakukan pemboman yang akhirnya merusak koral dan ikan yang tidak sepatutnya disakiti,” ujarnya.

Karena itu, Anggota Dapil Jawa Timur VII tersebut mendorong penguatan penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga agar sumber daya laut Indonesia dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus dijaga keberlanjutannya.

Kolaborasi Menjadi Kunci

Ibas menegaskan bahwa pembangunan sektor kemaritiman tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah maupun parlemen.

Kolaborasi harus melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, organisasi kepemudaan, peneliti, pemerintah daerah, serta masyarakat pesisir.

“Kita butuh kolaborasi. Tidak bisa hanya parlemen, hanya pemerintah, atau hanya swasta. Kita juga membutuhkan komunitas, lembaga terkait, dan pakar kampus agar kita tidak hanya bertemu di kebijakan, tetapi juga bertemu di lapangan,” katanya.

Ia membuka ruang kolaborasi antara Maritim Muda Nusantara dengan anggota Fraksi Partai Demokrat di berbagai daerah untuk mengembangkan kegiatan, pendampingan, riset, maupun program pemberdayaan masyarakat pesisir.

Menurut Ibas Yudhoyono, sinergi tersebut perlu diarahkan pada target yang terukur sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah hasilnya. Agar pendapatan masyarakat terus naik, UMKM terus naik kelas, dan pemuda-pemuda kita mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Laut sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju

Dalam sesi tanggapan, Ibas kembali menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program dan konsistensi kebijakan.

Ia menyampaikan bahwa tantangan kemaritiman tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu atau dua kebijakan. Diperlukan kesinambungan dari tingkat pusat hingga daerah serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Indonesia yang besar ini tidak bisa ditutup pikirannya hanya kepada mereka yang diwakilkan. Suara dari kalian juga mewadahi pikiran-pikiran rakyat dan komunitas lainnya,” kata Ibas.

Ia menilai forum dialog seperti yang digelar bersama Maritim Muda Nusantara merupakan ruang penting untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan langkah konkret.

Dalam kesempatan yang sama, H. Anton Sukartono Suratto menyoroti pentingnya penguatan keamanan dan pengawasan laut. Menurutnya, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan dukungan sarana, teknologi, serta pengelolaan yang optimal. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung nelayan, termasuk penguatan konektivitas di wilayah yang masih mengalami blank spot.

Sementara itu, H. Muhammad Lokot Nasution, S.T. dari Komisi V menekankan pentingnya konektivitas dan transportasi laut dalam mendukung pembangunan maritim. Ia juga melihat perlunya penguatan edukasi mengenai cuaca dan keselamatan pelayaran bagi masyarakat pesisir dan nelayan.

Dari Komisi IV, Nurwayah membawa perspektif masyarakat pesisir sekaligus latar belakangnya sebagai anak nelayan. Ia menilai suara generasi muda dan masyarakat pesisir perlu terus mendapat ruang dalam pembahasan mengenai masa depan kemaritiman.

M. Zulfikar Suhardi, S.IP. juga mengapresiasi gagasan generasi muda yang menurutnya tidak hanya berbicara mengenai kesejahteraan nelayan, tetapi turut membawa isu keamanan laut, ekonomi biru, dan berbagai persoalan strategis lain bagi kemajuan Indonesia.

Dari sisi komunitas, Ketua Umum Maritim Muda Nusantara Kaisar Akhir menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang diberikan kepada generasi muda. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum penting karena komunitas yang selama ini bergerak di sektor kemaritiman dapat menyampaikan langsung gagasan dan aspirasi kepada parlemen.

Sementara itu, Ketua Maritim Muda Sulawesi Barat Awaludin mendorong pembentukan sentra pemberdayaan pemuda maritim di daerah. Menurutnya, ruang tersebut dapat menjadi tempat kolaborasi berbagai organisasi, pemerintah, akademisi, media, sekaligus pusat peningkatan kapasitas digital dan pengembangan Duta Ekonomi Biru.

Menanggapi berbagai gagasan tersebut, Edhie Baskoro menegaskan bahwa masa depan maritim Indonesia membutuhkan keberlanjutan, konsistensi, dan kolaborasi dari tingkat pusat hingga daerah.

“Laut ini bukan hanya batas Indonesia. Laut ini juga menjadi jalan untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan lebih berdaulat, adil dan makmur,” pungkas Ibas. (Burhan)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING