Percepatan di Riau, Menteri LH Fokuskan Sampah Jadi Energi Alternatif

Percepatan di Riau, Menteri LH Fokuskan Sampah Jadi Energi Alternatif. (Dok. Kemen LH)

Riau ,WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa inisiatif pengelolaan sampah melalui teknologi penangkapan gas metana (methane capture) dan Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan langkah baik yang perlu didorong bersama agar segera terimplementasi dan memberikan manfaat nyata, baik bagi lingkungan maupun masyarakat di Provinsi Riau.

“Ini inisiasi yang bagus, sehingga bisa berproses dalam waktu singkat untuk menjadi kenyataan. Kemudian untuk sampah plastik nanti sebagian bisa di reuse dan sebagian bisa dijadikan energi, RDF istilahnya. Kita akan segera duduk bareng untuk hal ini, termasuk pekerjaan besar untuk memilah yang sudah terjadi di beberapa tempat,” ujar Menteri Jumhur di hadapan awak media.

Salah satu fokus penanganan adalah TPA Muara Fajar II yang selama ini masih menerapkan open dumping. Metode tersebut akan ditinggalkan secara bertahap dan ditata ulang sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

Sebagai bagian dari komitmen mitigasi perubahan iklim dalam kerangka Nationally Determined Contributions (NDC), KLH/BPLH mendukung pembangunan fasilitas methane capture di lokasi tersebut. Teknologi ini diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang pemanfaatannya sebagai sumber energi alternatif.

Di sisi lain, penerapan teknologi RDF menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada TPA. Sampah yang telah dipilah akan diolah melalui proses mekanis menjadi pelet RDF yang memiliki nilai kalor tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan bakar fosil di sektor industri maupun pembangkit listrik.

Timbulan sampah di Provinsi Riau sendiri mencapai 3.818 ton per hari, namun baru sekitar 16% yang terkelola secara optimal. Selain itu, sekitar 75% TPA masih menggunakan sistem open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menteri Jumhur menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kita harus mendukung semua upaya untuk memastikan sampah itu bisa dikelola dengan baik dan membuat kita semua menjadi orang normal lah kalau kita tidak diganggu oleh sampah, kira-kira begitu.”

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi Riau dalam mengakhiri praktik open dumping secara permanen. Melalui penguatan kapasitas, pendampingan teknis, serta penerapan teknologi methane capture dan RDF, diharapkan terwujud sistem pengelolaan sampah yang modern, sirkular, dan berkelanjutan. (Rizal)
Share:

OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto, Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura, Ambon

OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto, Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura, Ambon. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, khususnya generasi muda agar semakin memahami risiko dalam berinvestasi di aset digital dan kripto secara aman, rasional, dan bertanggung jawab.

Investasi masyarakat di aset digital dan kripto juga diharapkan berkontribusi dalam ekosistem keuangan digital yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam sambutannya pada kuliah umum kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) yang digelar di Aula Rektorat Universitas Pattimura, Ambon, Senin. 

“Perkembangan aset kripto yang sangat cepat harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai, karena masih banyak masyarakat yang terjebak investasi ilegal, penipuan digital, maupun kehilangan aset akibat rendahnya kesadaran terhadap keamanan digital," tegas Adi.

Menurut Adi, pesatnya perkembangan sektor keuangan digital saat ini juga disertai dengan risiko yang tinggi, antara lain fluktuasi harga yang ekstrem, risiko keamanan digital, regulasi pemerintah, potensi penipuan, dan faktor psikologis.

Ia menambahkan, dengan karakteristik aset kripto yang high risk high return dan volatilitas yang tinggi, masyarakat dituntut untuk dapat mengambil keputusan investasi yang tidak hanya didasarkan pada tren atau potensi keuntungan semata, namun juga diperlukan pemahaman fundamental yang baik terhadap risiko aset kripto dan mekanisme kerjanya sebelum berinvestasi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, baik dari sisi jumlah pengguna, nilai transaksi, maupun jumlah aset yang diperdagangkan.

Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun pengguna, yang menunjukkan semakin luasnya adopsi aset digital di masyarakat, khususnya generasi muda. Dari sisi transaksi, sepanjang tahun 2025 nilai transaksi perdagangan aset kripto tercatat mencapai Rp482,23 triliun.

Selain itu, Adi menyoroti peran penting mahasiswa sebagai generasi melek digital untuk menjadi agen literasi, khususnya dalam mengedukasi masyarakat mengenai aset kripto dan digital, untuk membantu mengurangi kerugian di masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap inovasi keuangan digital.

Pemilihan Kota Ambon dalam penyelenggaraan DFL yang menjadi rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) bertujuan untuk mendorong pemerataan literasi keuangan digital di kawasan Timur Indonesia.

Berdasarkan hasil SNLIK Tahun 2022, Provinsi Maluku masih memiliki ketimpangan yang cukup besar antara indeks inklusi keuangan sebesar 81,04 persen dengan indeks literasi keuangan sebesar 40,78 persen.

Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura Fredy Leiwakabessy, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan DFL yang diselenggarakan oleh OJK. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk memahami risiko dalam menghadapi perubahan yang cepat di sektor keuangan digital dan kripto, agar terhindar dari risiko kerugian investasi pada instrumen keuangan digital.

“Perubahan di sektor keuangan saat ini berlangsung sangat cepat, bahkan melampaui kecepatan perkembangan regulasi. Oleh karena itu, edukasi kepada generasi muda menjadi sangat penting agar mereka tidak hanya mampu beradaptasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak," ujar Fredy.

Kuliah umum tersebut juga menghadirkan narasumber Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, Chief Financial Officer Indonesia Crypto Exchange (ICEX) Rizky Indraprasto, Legal, Compliance & Government Relations PT Kripto Maksima Koin Eveline Shinta, dan Head of Marketing PT Multikripto Exchange Indonessia Vincent.

Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan diikuti oleh sekitar 400 orang mahasiswa dan sivitas akademika dari Universitas Pattimura.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Mochammad Muchlasin, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady, serta Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Robby.

Melalui penyelenggaraan DFL, OJK memperkuat kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia untuk terus mengedukasi masyarakat, termasuk sivitas akademika, agar mampu memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak dan bertanggung jawab guna mewujudkan masyarakat yang cerdas secara finansial, aman secara digital, dan matang dalam mengambil keputusan investasi pada instrumen keuangan yang berisiko tinggi. (Dimas)
Share:

Wamenkeu Suahasil Nazara Jelaskan Dinamika SiLPA: Angka Bergerak Dinamis Setiap Hari

Wamenkeu Suahasil Nazara Jelaskan Dinamika SiLPA: Angka Bergerak Dinamis Setiap Hari. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di hadapan awak media dalam Konferensi Pers APBN KiTa hari ini (5/5).

Ia menekankan bahwa angka SiLPA bersifat sangat dinamis dan terus berubah seiring dengan aktivitas fiskal harian pemerintah.

Menjawab pertanyaan mengenai angka SiLPA yang sempat menyentuh angka tertentu, Wamenkeu Suahasil menjelaskan bahwa SiLPA bukanlah angka statis, melainkan hasil dari selisih antara arus kas masuk dan keluar.

"SiLPA itu situasinya bahkan tiap hari itu berubah. Karena ada penerimaan masuk, belanja keluar, ada financing masuk. Jadi SiLPA-nya bergerak terus," ujar Suahasil.

Beliau menambahkan bahwa fluktuasi ini dipengaruhi oleh masuknya setoran pajak harian dari masyarakat dan korporasi, arus masuk dari sektor pembiayaan, serta realisasi pengeluaran pemerintah yang terjadi setiap hari.

Meskipun angka tersebut sangat dinamis, Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap konsisten melaporkan posisi SiLPA secara periodik sebagai bentuk transparansi publik.

"Setiap titik akhir bulan, kita laporkan berapa bisa menghitung SiLPA-nya," imbuhnya.

Di akhir penjelasannya, Wamenkeu mengapresiasi ketelitian awak media dan pengamat ekonomi yang memantau detail tabel data APBN. Ia memuji kemampuan jurnalis yang kini sudah mampu melakukan kalkulasi mandiri terhadap posisi SiLPA berdasarkan data yang disajikan dalam laporan bulanan tersebut.

"Saya apresiasi teman-teman yang mengikuti APBN, bahkan yang sudah bisa menghitung dari tabel tadi berapa SiLPA APBN untuk bulan yang dilaporkan," puji Suahasil kepada rekan-rekan media. (Junaedi)
Share:

Kemenperin Dukung Penuh Kolaborasi Bappenas dan Airbus untuk Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara Nasional

Kemenperin Dukung Penuh Kolaborasi Bappenas dan Airbus untuk Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara Nasional. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik penandatanganan Joint Declaration of Intent antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Airbus SAS yang diselenggarakan di Jakarta pada 6 Mei 2026. Langkah konkret ini dinilai sebagai tonggak strategis dalam mengembangkan ekosistem industri dirgantara Indonesia, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi nasional yang berbasis teknologi tinggi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, inisiatif kerja sama ini sangat tepat di tengah upaya memperkuat sinergi dengan mitra industri global. Lebih lanjut, industri manufaktur nasional terus menunjukkan resiliensi dan performa positif. Pada Triwulan – I Tahun 2026 (YoY), Industri Pengolahan (IP) tercatat sebagai sumber pertumbuhan tertinggi yang mencapai 1,03 persen.

"Industri Pengolahan pada Triwulan – I Tahun 2026 tumbuh sebesar 5,04%, angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 4,55%," ungkap Menperin. Sektor ini juga memberikan kontribusi terbesar senilai Rp1.179,62 triliun, atau 19,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Menperin menyoroti prospek cerah pasar pesawat terbang global, di mana pesanan pesawat dunia mencapai rekor 15.700 unit pada tahun 2024 menurut data McKinsey & Company. Di dalam negeri, data International Air Transport Association (IATA) memproyeksikan Indonesia akan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahun 2030.

Peluang ini didukung oleh kapabilitas industri pesawat terbang nasional yang dimotori oleh PT Dirgantara Indonesia (PTDI). PTDI telah memproduksi berbagai pesawat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kompetitif, seperti N219 sebesar 44,69%, NC212i sebesar 42,15%, CN235 sebesar 38,74%, dan C295 sebesar 20,87%.

Peningkatan armada juga berdampak langsung pada rantai pasok komponen dan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Indonesia saat ini memiliki 12 perusahaan komponen pesawat di bawah naungan Indonesia Aircraft and Component Manufacturer Association (INACOM), dengan 7 di antaranya telah tersertifikasi standar kedirgantaraan internasional (AS9100). Selain itu, terdapat 64 perusahaan MRO bersertifikat Aircraft Maintenance Organization (AMO) yang beroperasi di Indonesia.

Meski berpotensi besar, industri MRO tengah menghadapi tantangan akibat penurunan jumlah pesawat beroperasi menjadi 578 unit pada tahun 2025, gangguan rantai pasok global, dan tingginya tekanan biaya operasional.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah melalui Kemenperin memberikan stimulus berupa insentif penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas suku cadang pesawat melalui Skema Khusus Bab 98.

"Kebijakan ini mencakup 148 pos tarif dan 448 jenis barang serta bahan, sehingga biaya perawatan dan perbaikan pesawat dapat menjadi lebih efisien," jelas Menperin.

Melalui Joint Declaration of Intent ini, Kemenperin berkomitmen penuh mendukung kerja sama tersebut lewat berbagai instrumen kebijakan, yang pertama Penetapan Skala Prioritas, menetapkan industri kedirgantaraan sebagai industri prioritas di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Strategi Baru Industrialisasi Nasional.

Yang kedua, Peningkatan Investasi, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, pembebasan larangan dan pembatasan impor, hingga penurunan tarif bea masuk suku cadang menjadi 0% untuk jasa perawatan pesawat.

Dan yang ketiga, Penguatan Rantai Pasok, melakukan pendampingan pemenuhan standardisasi internasional untuk industri komponen serta meningkatkan kapabilitas jasa reparasi pesawat.

"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya menghasilkan kerangka kerja, tetapi juga menghadirkan alih teknologi nyata, peningkatan kandungan lokal, penguatan SDM dirgantara, serta memperkuat peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global," tutup Menperin. (Ros)
Share:

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas. (Dok. Pertamina)

Amerika Serikat, WaraWiri.net - Pertamina menjajaki penguatan kerja sama dengan perusahaan migas asal Amerika EOG Resources sebagai langkah lanjutan atas kolaborasi yang telah terjalin, guna mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Pertemuan antara Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, dengan jajaran pimpinan EOG Resources, yakni Joe Korenek (President EOG International dan Vice President International) serta Jonathan Chung (Director Business Development International), difokuskan pada pembahasan peluang pengembangan lanjutan dari kerja sama yang telah berjalan, khususnya pada pengembangan reservoir non-konvensional di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak mengeksplorasi potensi penguatan kolaborasi teknologi untuk meningkatkan produktivitas reservoir, termasuk melalui penerapan teknologi multi-stage hydraulic fracturing, horizontal drilling, serta optimasi desain fraktur yang menjadi keunggulan EOG Resources.

Oki Muraza menyampaikan bahwa penguatan kerja sama ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan produksi migas nasional.

“Pertamina saat ini fokus pada pengembangan lapangan eksisting sekaligus mendorong pengembangan reservoir non-konvensional. Untuk itu, kami terus memperkuat kapabilitas, pengetahuan, dan penguasaan teknologi guna mendukung optimalisasi produksi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perkembangan dukungan kebijakan yang tengah berproses di Indonesia untuk mempercepat pengembangan migas non-konvensional. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih menarik serta memberikan kepastian bagi implementasi teknologi di lapangan.

Sebagai perusahaan dengan pengalaman luas dalam pengembangan shale dan tight reservoir, EOG Resources dinilai memiliki kapabilitas yang relevan untuk mendukung upaya peningkatan produksi migas Indonesia melalui pendekatan berbasis teknologi dan efisiensi operasional.

Penjajakan penguatan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi implementasi teknologi mutakhir dalam pengembangan reservoir non-konvensional, yang selama ini dikenal memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Melalui kelanjutan kolaborasi ini, Pertamina berharap dapat mempercepat realisasi potensi sumber daya migas non-konvensional sebagai salah satu pilar baru dalam peningkatan produksi nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia di masa depan. (Tedy)
Share:

Jaga Kepercayaan Investor, Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Pasar Keuangan, OJK Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Global

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas perkembangan kondisi ekonomi dan stabilitas sektor keuangan, termasuk dinamika pasar modal di tengah tekanan global.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pasar modal, terutama terkait arus modal keluar (outflow) yang terjadi belakangan ini. Ia menjelaskan bahwa fenomena outflow tersebut tidak terlepas dari dinamika global, khususnya faktor geopolitik dan geoekonomi, termasuk kebijakan suku bunga tinggi oleh bank sentral Amerika Serikat.

“Dapat kami sampaikan kalau teman-teman lihat terjadi outflow ya, karena memang saat ini kondisi dari faktor geopolitik dan geoekonomi secara global, dimana tentu kalau dari The Fed higher for longer, makanya pada outflow. Namun selama kita yakini fundamental kita baik, kita harapkan ini akan bisa berbalik,” ujar Friderica dalam keterangan persnya kepada awak media usai rapat.

Lebih lanjut, OJK juga menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia. Hal ini mencakup keterbukaan data kepemilikan saham hingga peningkatan granularitas informasi.

“Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa setelah market event, yaitu yang dicetuskan dari semenjak akhir Januari kemarin dari MSCI, dapat kami sampaikan bahwa seluruh hal-hal yang menjadi concern dari global investor terkait dengan transparansi dari pasar modal Indonesia, di mana data dari 1 persen pemegang saham sudah kita buka, kemudian granularity dari data dari 9 klasifikasi menjadi 39 sudah kita sampaikan, sudah sangat granular,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga telah mengungkap data terkait ultimate beneficial owner serta meningkatkan ketentuan likuiditas saham melalui pengaturan free float. Berbagai langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan fundamental pasar modal.

Friderica menambahkan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini mulai menunjukkan pola yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan, seiring dengan perbaikan yang dilakukan.

“Jadi saham-saham yang sekarang pergerakannya sudah lebih ke fundamental, dan kalau kita melihat nanti mungkin pengumuman di Mei oleh MSCI, dan juga nanti di Juni untuk terkait market kita, mungkin kalau di Maret nanti akan ada rebalancing dari indeks MSCI kita, mungkin kita expect akan terjadi penyesuaian, namun kita sampaikan ini adalah dampak temporary dari perbaikan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Di sisi lain, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui peningkatan jumlah investor domestik guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional di tengah volatilitas global.

“Teman-teman kalau melihat angka jumlah investor di pasar modal kita dalam satu tahun itu naik sekitar 5 juta SID. Jadi kita pendalaman pasar bagaimana investor domestik kita tingkatkan, supaya kalau terjadi gonjang ganjing di luar tetap lebih stabil untuk market kita,” tambahnya.

Di sisi lain, strategi jangka panjang juga diperkuat melalui pendalaman pasar domestik. Dalam satu tahun terakhir, jumlah investor pasar modal meningkat signifikan hingga sekitar 5 juta Single Investor Identification (SID). Lonjakan ini menjadi bantalan penting untuk menjaga stabilitas pasar di tengah gejolak eksternal.

Rapat terbatas ini menegaskan keselarasan langkah pemerintah dan otoritas keuangan untuk menjaga kepercayaan, memperkuat transparansi, dan membangun pasar yang lebih dalam dan resilien. Di tengah tekanan global, Indonesia tidak hanya bertahan tetapi terus memperkuat fondasi menuju pasar keuangan yang lebih kredibel dan berdaya tahan tinggi. (Dinda)
Share:

Presiden Prabowo Gelar Ratas Bahas Stabilitas Ekonomi, Pertumbuhan RI Salah Satu Tertinggi di G20

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah melaporkan kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan kinerja positif pada kuartal pertama tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,61 persen, yang merupakan salah satu tertinggi di antara negara-negara G20. “Jadi kita di atas Cina, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika. Dan pertumbuhan ini di atas daripada ekspektasi dari berbagai lembaga yang biasanya mereka rata-rata di angka 5,2,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya kepada awak media.

Airlangga menjelaskan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat dan pemerintah yang sama-sama menunjukkan peningkatan signifikan, serta kinerja ekspor dan impor yang tetap positif. Berbagai sektor lapangan usaha juga tercatat mengalami pertumbuhan yang baik.

“Dari segi ekspor dan impor juga positif. Dari segi lapangan usaha, sektor industri, sektor perdagangan, sektor administrasi pemerintahan, jasa lainnya, dan juga transportasi pergudangan, pertanian dan konstruksi juga berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Dari sisi indikator makroekonomi, pemerintah mencatat sejumlah capaian yang menunjukkan stabilitas ekonomi yang terjaga. Inflasi berhasil ditekan, kepercayaan konsumen tetap tinggi, serta neraca perdagangan terus mencatatkan surplus.

“Kalau secara indikator makro, ini inflasi juga berhasil ditekan di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen di periode yang lalu, di bulan Maret,” ujar Menko Airlangga.

“Kemudian credit growth di 9,49 persen, dana pihak ketiga berarti trust dari masyarakat tinggi 13,55 persen,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga menyoroti dinamika aliran modal keluar (capital outflow) yang terjadi di pasar keuangan. Pemerintah bersama otoritas terkait telah mengkaji faktor penyebab serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi.

Lebih lanjut, pemerintah turut menyepakati penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas keuangan ke depan, termasuk dalam pengelolaan nilai tukar rupiah. Selain itu, pemerintah juga melaporkan perkembangan regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang akan segera diberlakukan.

“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” tutup Airlangga.

Rapat terbatas ini menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo yakni menjaga stabilitas sebagai fondasi utama dan memastikan bahwa pertumbuhan tetap inklusif serta berkelanjutan. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia menunjukkan ketahanan dan terus melaju dengan optimisme. (Dinda)
Share:

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kesadaran Diri sebagai Kunci Utama Lindungi Generasi Muda dari Risiko Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Sahabat Tunas: Cerdas, Sehat, Terlindungi di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Atfal Rebila, Lombok Tengah, NTB. (Dok. Kemenkomdigi)

NTB, WaraWiri.net - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya membangun kesadaran digital sejak dini agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan Sahabat TUNAS NTB di Madrasah Tsanawiyah Hidayatul Athfal Rebila, Lombok, Selasa (05/05/2026), Meutya langsung berinteraksi dengan siswa melalui dialog terbuka. Ia mendengar langsung kebiasaan siswa menggunakan internet, media sosial, dan game online, di mana banyak di antaranya menghabiskan lebih dari tiga jam per hari di ruang digital.

Meutya menegaskan dengan tegas menyebut “Yang paling kuat adalah kesadaran diri, bukan sekadar pengawasan. Begitu kamu paham sesuatu merugikan masa depanmu, kamu sendiri yang harus berhenti. Itu kekuatan sesungguhnya,” ujarnya.

Meutya Hafid menambahkan penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan kecanduan yang berdampak pada prestasi belajar, hubungan dengan orang tua, serta kesehatan mental siswa.

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), telah menetapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko hingga usia tertentu. Menurut Meutya, kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan didasarkan pada kajian ilmiah mendalam dari pakar psikologi, kedokteran, dan best practices berbagai negara.

“Ini adalah langkah perlindungan yang tegas agar anak-anak Indonesia tumbuh lebih siap dan mampu bersaing di era digital,” tegasnya.

Menkomdigi Meutya Hafid juga menjamin komitmen pemerintah untuk mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Nusa Tenggara Barat, termasuk di daerah-daerah yang masih terbatas konektivitasnya.

“Kami pastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses dunia digital dengan aman,” ujarnya.

Dialog ini memperkuat komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital bahwa literasi digital harus dibangun melalui kesadaran dan pemahaman langsung anak. Generasi muda Indonesia harus siap menjadi pemimpin era digital yang cerdas dan tangguh. (Putra)
Share:

ASEAN+3 Tingkatkan Ketahanan Kawasan Lewat Penguatan Jaring Pengaman Keuangan

ASEAN+3 Tingkatkan Ketahanan Kawasan Lewat Penguatan Jaring Pengaman Keuangan. (Dok. Bank Indonesia)

Uzbekistan, WaraWiri.net - ASEAN+3 Finance Ministers and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM+3) ke-29 menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama keuangan regional. Hal ini dilakukan merespons risiko global akibat konflik di Timur Tengah yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi kawasan. Pertemuan mengesahkan Updated Strategic Direction of the ASEAN+3 Finance Process sebagai panduan kolaborasi jangka menengah-panjang.

Upaya ini akan mempererat sinergi antar inisiatif yang telah berjalan maupun pengembangan area kerja sama baru agar ASEAN+3 Finance Process mampu merespons dinamika perekonomian. Pertemuan juga mendorong upaya penguatan dan peningkatan efektivitas Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) sebagai jaring pengaman keuangan regional yang merupakan pelengkap Global Financial Safety Net (GFSN).

Penegasan tersebut mengemuka pada ASEAN+3 Finance Ministers and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM+3) ke-29 yang dilaksanakan di Samarkand, Uzbekistan pada 2-3 Mei 2026. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta yang hadir mewakili Gubernur Bank Indonesia, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan merangkap Kyrgyzstan, Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin.

“Koordinasi yang erat antara kebijakan moneter dan fiskal menjadi kunci untuk menjaga ketahanan ekonomi kawasan. Di saat yang sama, kewaspadaan perlu terus diperkuat melalui kebijakan domestik yang solid dan kerja sama regional. Dalam konteks ini, CMIM berperan strategis dalam pilar utama jaring pengaman keuangan kawasan. Karenanya, penguatan CMIM penting agar semakin adaptif dan responsif menghadapi berbagai tantangan," ujar Filianingsih.

AFMGM+3 merupakan forum tahunan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 untuk membahas perkembangan ekonomi global dan regional serta memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan di kawasan. Pertemuan ke-29 ini dipimpin oleh Co-Chairs Filipina dan Jepang, serta dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN bersama Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, serta perwakilan AMRO, Asian Development Bank (ADB), Sekretariat ASEAN, dan International Monetary Fund (IMF). 

Pertemuan tahun ini juga diikuti Timor-Leste yang mulai bergabung dalam ASEAN. Forum ini juga mengapresiasi peran strategis ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) yang selama 10 tahun terakhir berperan sebagai penasihat kebijakan regional dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan. Selanjutnya, Singapura dan Korea akan bertindak sebagai Co-Chairs ASEAN+3 AFMGM+3 ke-30 pada tahun 2027. (Bambang)
Share:

Akselerasi Pemulihan Aset, KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar

Akselerasi Pemulihan Aset, KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat tata kelola aset negara dengan menyerahkan hibah barang rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Rabu (6/5).

Langkah ini, menjadi bukti nyata transformasi hasil kejahatan korupsi menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat, khususnya demi mendukung ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa di wilayah tersebut.

Langkah ini turut mencatatkan rekor efisiensi birokrasi, di mana proses hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun, berhasil dipangkas KPK menjadi empat bulan sejak awal Januari 2026. Percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Indragiri Hilir. Aset yang dihibahkan, berupa 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000. 

Secara fungsional, aset-aset tersebut direncanakan akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah. Program-program tersebut termasuk ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Sebagai informasi, seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah. 

Mungki menjelaskan, KPK turut memastikan pemanfaatan barang rampasan negara berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, KPK berkewajiban memonitor aset yang telah dihibahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

Lebih lanjut, monitoring tersebut mencakup dua hal utama, yaitu memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah, serta memastikan penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.

Mungki turut menyampaikan pesan dari pimpinan KPK, yang menginstruksikan agar pada aset-aset yang dihibahkan dipasang plang atau papan informasi, yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi. 

Tujuannya, KPK ingin menjadikan aset tersebut sebagai media pembelajaran publik bahwa praktik korupsi tidak hanya berujung pada hukuman, melainkan pada penyitaan harta kekayaan. Diharapkan, pesan ini dapat menjadi efek jera sekaligus pencegahan bagi masyarakat luas.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Ia turut mengapresiasi penyerahan aset tersebut serta memastikan komitmen pemda, untuk mengelola aset secara optimal.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ungkap Herman.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang plang sebagaimana diinstruksikan KPK.

Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi. 

“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujarnya.

Diketahui Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa di Indonesia, berpotensi besar mengembangkan sektor hilir. Dengan tambahan aset, KPK berharap pemda dapat memperluas ruang gerak pembangunan berbasis potensi lokal.

Adapun prosesi serah terima hibah dilakukan dengan penandatanganan dokumen penyerahan barang rampasan negara, disusul penandatanganan perjanjian hibah antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis sebagai tanda resmi berpindahnya pengelolaan aset. 

Melalui mekanisme hibah, KPK memastikan barang rampasan negara dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang diselamatkan akan kembali kepada rakyat, dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas hidup berkelanjutan. (Evi)
Share:

Mahasiswa Menyoal Definisi Tersangka Tanpa Standar Terukur

Mahasiswa Menyoal Definisi Tersangka Tanpa Standar Terukur. (Dok. Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, WaraWiri.netSeorang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pemohon, frasa “patut diduga” dalam norma yang menyatakan definisi tersangka tidak memberikan garis pembeda yang tegas antara dugaan yang berbasis fakta dengan dugaan yang berbasis asumsi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

“Hal ini sangat berbahaya karena seseorang dapat mengalami proses pidana sebelum seluruh unsur tindak pidana benar-benar terlihat secara objektif,” ujar Bernita dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 150/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung I MK, Jakarta.

Dia mengatakan ketiadaan diferensiasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memberikan ruang diskresi kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan. Namun diskresi tersebut harus tetap berada dalam koridor yang dapat diuji secara objektif agar tidak berubah menjadi kewenangan yang tidak terkendali.

Karena itu, Pemohon berpendapat frasa “patut diduga” perlu dimaknai sebagai dugaan yang didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan memiliki dasar pembuktian awal yang rasional, sehingga dapat dibedakan secara jelas dari dugaan yang bersifat spekulatif. Tanpa adanya pemaknaan tersebut, norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, yang pada akhirnya dapat merugikan hak konstitusional warga negara, termasuk Pemohon, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 28 KUHAP berbunyi “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Pemohon menuturkan, frasa “patut diduga” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif doktrin void for vagueness apabila tidak dimaknai secara jelas dan terukur.

Dalam doktrin hukum modern, suatu norma dianggap bermasalah apabila tidak memberikan kejelasan mengenai standar perilaku yang diatur maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul darinya, sehingga membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi sewenang-wenang. Frasa “patut diduga” dalam norma a quo tidak secara eksplisit menjelaskan kondisi atau indikator apa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Namun demikian, Pemohon mengatakan keberadaan frasa tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam tahap awal proses pidana, yang secara inheren memang belum memerlukan pembuktian yang sempurna sebagaimana dalam tahap persidangan. Karena itu, persoalan konstitusionalitas tidak terletak pada keberadaan frasa tersebut, melainkan pada ketiadaan batasan yang jelas dalam pemaknaannya.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tersangka hanya sah apabila didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, berkualitas, relevan dengan unsur tindak pidana, serta saling berkaitan dan menguatkan secara logis sehingga menimbulkan dugaan yang beralasan secara objektif, dan khusus untuk delik materiil harus pula didukung oleh adanya indikasi awal mengenai terpenuhinya unsur akibat.

Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan uraian argumentasi alasan permohonan harus konsisten dengan petitum permohonan. Dia memahami Pemohon menguraikan penjelasan atas frasa “patut diduga” dalam alasan permohonan, sedangkan Pemohon menginginkan adanya pemaknaan kembali atas frasa “patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” dalam petitum.

“Ini harus konsisten karena kalau tidak konsisten ini bisa kabur (obscuur) nanti permohonan Saudara,” tutur Guntur. “Yang mana ini yang Saudara mau berikan tafsir,” lanjut Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. (Budi)
Share:

Hilangnya Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat

Hilangnya Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Keadaan Darurat. (Dok. Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Enam warga memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Sahlul Lubis (Pemohon I), Jumhadi (Pemohon II), M. Rio Dozan (Pemohon III), Lona Armevilia (Pemohon IV), Faly Antary Musaad (Pemohon V), dan Muhamad Fery Agung Gumelar (Pemohon VI). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 151/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi, pada Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 Angka 1, Pasal 43 ayat (5), Pasal 54, Bagian Penjelasan Umum Angka 2, dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan Pasal 7A, Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon menyatakan bahwa setelah dilakukannya amendemen ketiga terhadap UUD 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD 1945. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR namun dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. 

Diakui para Pemohon bahwa hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya bukan kerugian konstitusional langsung yang mereka hadapi karena tidak berstatus sebagai anggota DPR. Namun akibat dari hilangnya fungsi pengawasan tersebut, memberikan dampak bagi mereka karena harus tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap agar DPR selaku perpanjangan tangan rakyat yang juga dipilih melalui pemilihan umum dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.

Kemudian menjadi pertanyaan mendasar dari para Pemohon apabila warga negara ingin menuntut pertanggungjawaban Presiden karena melakukan pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Pertanyaan ini menurut para Pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari DPR.

Lalu menjadi pertanyaan lagi, bagaimana cara DPR mengusulkan pemakzulan, sementara sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan DPR tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang memberikan larangan dilakukannya pengawasan. Oleh karenanya, seluruh ketentuan pembatasan fungsi pengawasan DPR yang diatur di dalam Bagian Penjelasan Umum Angka 2 dan Bagian Penjelasan Umum Pasal 1 UU a quo menurut para Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Dalam permohonannya, para Pemohon juga menjabarkan 16 negara, di antaranya Irlandia, Prancis, Afrika selatan, Kolombia tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk menjadi pengontrol kekuasaan eksekutif dalam keadaan bahaya. Dari negara-negara tersebut, tidak ada satu pun negara yang menghilangkan fungsi pengawasan lembaga legislatif di negaranya dalam keadaan bahaya seperti Indonesia.

Bahkan mekanisme pengawasan dalam keadaan bahaya justru diperketat dengan melibatkan lembaga legislatif di seluruh tahapan, baik itu pra deklarasi, deklarasi, pasca deklarasi, penguasaan keadaan bahaya, pencabutan status keadaan bahaya, dan bahkan Presiden harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif untuk selanjutnya dinilai apakah seluruh tindakannya selama penguasaan keadaan bahaya memang layak atau tidak.

“Bahwa mekanisme checks and balances dalam keadaan bahaya yang diterapkan di negara tersebut memperlihatkan peran pengawasan oleh lembaga legislatif dimaksudkan untuk “mencegah” penguasa darurat menjadi tirani dan mencegah masyarakat menjadi korban atas kesewenang-wenangan penguasa darurat,” sebut Andi Muh. Iqbal Rahman selaku salah satu kuasa para Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan”.

“Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Achyat Daroini selaku kuasa hukum para Pemohon saat membacakan petitum permohonan.

Kerugian Konstitusional

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para Pemohon untuk memperhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terkait dengan sistematika permohonan.

“Selain itu, para Pemohon juga perlu menguraikan kedudukan hukum, jelaskan betul kualifikasi para Pemohon, menjelaskan kerugian konstitusional. Di sini para Pemohon mengkualifikasikkan diri sebagai WNI, mahasiswa magister hukum, anggota JPPR, juga sebagai tax payer, ini harus ditunjukkan relevansinya dengan berlakunya norma a quo dan dijelaskan satu per satu,” saran Adies.

Kemudian Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta konstruksi hukum perbedaan akademik yang diuraikan dalam permohonan terkait dengan keberlakuan norma yang berimplikasi pada kerugian konstitusional bagi para Pemohon.

“Para Pemohon bukan tidak setuju terhadap keadaan darurat oleh presiden ini, tetapi tidak ada lembaga yang melakukan pengawasannya. Kenapa itu tidak dinyatakan di dalam petitumnya. Ini ada sebelas pasal yang diujikan, maka harus satu per satu dinyatakan inkonstitusionalnya, ini penting untuk dinilai apakah punya legal standing, tetapi ini tidak bunyi dalam petitumnya,” jelas Liliek.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (Budi)
Share:

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber. (Dok. Div Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya. (Zikry)
Share:

Anak TK Naik Kapal Perang TNI AL, Kodaeral XII Tanamkan Cinta Maritim Sejak Dini

Anak TK Naik Kapal Perang TNI AL, Kodaeral XII Tanamkan Cinta Maritim Sejak Dini. (Dok. Puspen TNI)

Pontianak, WaraWiri.net - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII melalui Satuan Kapal Patroli (Satrol) menerima kunjungan edukasi dari TK Aku Anak Cerdas dalam rangka kegiatan pengenalan dunia kemaritiman, bertempat di Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Rabu (6/5).

Setibanya di lokasi, rombongan sebanyak 21 orang yang terdiri dari anak-anak, wali dan guru pendamping disambut oleh prajurit Kodaeral XII. Pada kesempatan ini seluruh pengunjung diajak naik ke atas dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yakni unsur KRI Siribua-859 dan KAL Lemukutan I-12-15.

Selama kegiatan, para peserta mendapatkan berbagai materi edukatif yang disampaikan secara interaktif, meliputi pengenalan baris-berbaris, wawasan kebaharian, serta pengenalan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI Angkatan Laut, khususnya kapal perang dan kapal patroli. Anak-anak juga berkesempatan melihat langsung lingkungan kapal, sehingga memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan berkesan.

Melalui kegiatan ini, Kodaeral XII berupaya menanamkan kecintaan terhadap dunia maritim sejak usia dini sekaligus memperkenalkan peran TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. (Dimas)
Share:

Komandan Kodaeral V Tinjau Persiapan Panen Raya Kedelai di Nganjuk

Komandan Kodaeral V Tinjau Persiapan Panen Raya Kedelai di Nganjuk. (Dok. Puspen TNI)

Jawa Timur, WaraWiri.net - Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., melaksanakan survei lokasi dalam rangka persiapan Panen Raya Kedelai di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (5/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan TNI AL terhadap program ketahanan pangan nasional.

Survei dilakukan di dua lokasi yang akan menjadi titik pelaksanaan panen raya pada Mei 2026. Lokasi pertama berada di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, dengan rencana jadwal panen pada 15 Mei 2026. Luas hamparan yang akan dipanen mencapai 100 hektare, sementara total areal kedelai di Kecamatan Wilangan mencapai 400 hektare.

Selanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, yang rencana dijadwalkan panen pada 22 Mei 2026 dengan luas lahan panen 50 hektare. Total luas tanaman kedelai di Desa Ngadiboyo tercatat 350 hektare, sedangkan total areal kedelai di Kecamatan Rejoso mencapai 1.270,9 hektare.

Melalui kegiatan ini, TNI AL bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan memastikan kesiapan pelaksanaan panen serta optimalisasi hasil produksi kedelai di wilayah tersebut.

Kehadiran TNI AL diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan petani. (Muh)
Share:

Green Policing Perkuat Pendekatan Preventif dalam Pengendalian Lingkungan

Green Policing Perkuat Pendekatan Preventif dalam Pengendalian Lingkungan. (Dok. Kemen LH)

Riau, WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, mendorong penguatan kolaborasi pengelolaan lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing. Inisiatif yang digagas Polda Riau ini dinilai sebagai model strategis dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif.

Menteri Jumhur menyatakan bahwa Green Policing merupakan terobosan penting dalam membangun pola kerja lintas sektor yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan. 

“Beyond the call of duty. Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan. Padahal kita tahu, kepolisian identik dengan penindakan. Namun, ini adalah kegiatan yang bersifat preventif dalam perbaikan ataupun menjaga lingkungan”.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pendekatan Green Policing juga menggeser peran kepolisian menjadi lebih partisipatif dalam isu lingkungan. 

“Green Policing menempatkan kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai penggerak kesadaran kolektif, kesadaran kita semua, sebagai fasilitator kolaborasi dan bagian dari solusi ekologis”.

Menurut Menteri Jumhur, pendekatan ini selaras dengan arah kebijakan KLH/BPLH yang saat ini menempatkan upaya preventif dan perubahan perilaku sebagai kunci utama dalam penyelesaian persoalan lingkungan.

“Pendekatan dari Kementerian Lingkungan Hidup sekarang adalah melakukan kampanye besar-besaran yang bisa dilakukan dari level paling bawah sampai level paling atas, seolah-olah lingkungan hidup menjadi ideologi kita bersama. Karena dunia kita ini cuma satu, maka perlu kita jaga. Semua kekuatan masyarakat di mana pun berada, pasti ingin agar dunia yang satu ini kita jaga,” ujar Menteri Jumhur saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau.

KLH/BPLH memandang Green Policing sebagai bentuk kepemimpinan kolaboratif yang mampu mengintegrasikan peran aparat penegak hukum dengan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Program ini juga dinilai efektif dalam mendorong kesadaran kolektif serta memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

Ke depan, KLH/BPLH mendorong agar model Green Policing di Provinsi Riau dapat direplikasi di berbagai wilayah lain sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ketahanan ekologis dan memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. (Muh)
Share:

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan Peluncuran Implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," kata Ogi.

Lanjutnya, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Hal ini dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan pelindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan dari seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi juga turut serta pada kegiatan dimaksud.

OJK terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.

OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.

Seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan.

Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. (Fathi)
Share:

Kutuk Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Gus Abduh Desak Hukuman Maksimal

Kutuk Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Gus Abduh Desak Hukuman Maksimal. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Abdullah menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Sebagai pembelajaran, ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Lebih jauh, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang kerap disapa Gus Abduh ini.

Sejalan dengan itu, Abduh juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” pungkasnya. (Siti)
Share:

DPR RI Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak, Cegah Kekerasan

DPR RI Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak, Cegah Kekerasan. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Gelombang kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong DPR RI untuk tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan termasuk ruang pengasuhan anak.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu. Gagasan ini mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.

“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” tegas Sari dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Menurut Sari, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.

“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II.

Pendekatan non penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan. Dengan demikian regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.

DPR, katanya, memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang.

Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan. Sari berharap, negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat. (Siti)
Share:

BMKG dan Kemensetneg Perkuat Kerja Sama Global melalui Program Layanan Iklim untuk Negara Colombo Plan

BMKG dan Kemensetneg Perkuat Kerja Sama Global melalui Program Layanan Iklim untuk Negara Colombo Plan. (Dok. BMKG)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia menyelenggarakan Capacity Building Program on Applied Climate Services Operations for Colombo Plan Member Countries (CBP ACSO) 2026. Program ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Noviyanti, serta Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dengan diikuti peserta dari berbagai negara anggota Colombo Plan.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, menyambut para delegasi internasional yang berasal dari berbagai negara, antara lain Bhutan, Laos, Mongolia, Sri Lanka, Vietnam, Maladewa, Filipina, serta perwakilan Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, dan Bappenas RI atas dukungan dalam penyelenggaraan program ini.

Dalam sambutannya, Faisal menegaskan bahwa perubahan iklim saat ini bukan lagi sekadar tantangan, melainkan realitas yang berdampak langsung pada berbagai sektor kehidupan, mulai dari sumber daya air, ketahanan pangan, kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kita telah melihat bagaimana ketahanan dan kemampuan masyarakat diuji oleh cuaca ekstrem, penyebaran penyakit, serta tekanan ekonomi yang bertambah, yang mana semuanya sangat memengaruhi sumber daya air, ketahanan pangan, kesehatan publik, dan infrastruktur,” ujar Faisal.

Menurutnya, dalam konteks tersebut, ketersediaan layanan informasi iklim yang andal menjadi kebutuhan esensial untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data sekaligus mengurangi risiko bencana.

Faisal menjelaskan bahwa BMKG terus mengembangkan sistem observasi, meningkatkan kemampuan pemodelan dan prediksi, serta menghadirkan layanan iklim yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Pendekatan ini mencerminkan transformasi dari research to operation to services paradigm dalam pengembangan layanan iklim di Indonesia.

“Informasi iklim yang akurat membutuhkan penyelenggaraan observasi yang sistematis, yang pada gilirannya akan memungkinkan pemerintah, komunitas, dan sektor bisnis untuk mengambil keputusan yang lebih baik. Ini merupakan momentum utama untuk mendorong laju pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal memaparkan bahwa bagi Indonesia, peningkatan kapasitas serta penyebarluasan ilmu pengetahuan adalah prioritas utama. Melalui kerja sama bilateral maupun multilateral yang komprehensif (hard, soft, and direct diplomacy), kita berkomitmen untuk membagikan pengalaman yang telah kita lakukan bersama selama setahun terakhir untuk membangun ketahanan iklim.

“Kita akan menggunakan wadah ini untuk meningkatkan praktik-praktik terbaik, saling menjaga keseimbangan, dan menjadi lebih kuat secara bersama-sama,” ungkapnya.

Sebagai lembaga nasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, BMKG sebagaimana juga sebagai Regional Training Center of the World Meteorological Organization (WMO) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan layanan iklim, termasuk mendukung inisiatif global Early Warnings for All serta Sustainable Development Goals (SDGs). Harapannya, program ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas teknis, tetapi juga memperkuat kerja sama institusional, profesionalisme, serta hubungan antarpeserta.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Noviyanti, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama pembangunan internasional melalui skema South-South and Triangular Cooperation (SSTC).

Menurutnya, Indonesia tidak hanya berbagi pengalaman, tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan antarnegara sebagai ruang pembelajaran bersama. Kolaborasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan BMKG dinilai sebagai contoh nyata kemitraan strategis dalam penguatan kapasitas layanan iklim.

Ia berharap program ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan rencana aksi konkret serta kerja sama berkelanjutan antarnegara peserta.

“Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat membangun jaringan yang kuat dan berkelanjutan, serta melahirkan inisiatif-inisiatif baru di bidang layanan iklim yang memberikan manfaat bersama,” ujarnya.

Selama pelaksanaan program CBP ACSO 2026, peserta akan mengikuti berbagai kegiatan mulai dari sesi kelas, diskusi, praktik teknis, hingga kunjungan lapangan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas sekaligus membangun jejaring kerja sama antarnegara.

Melalui program ini, Indonesia menegaskan perannya dalam memperkuat kolaborasi global di bidang layanan iklim, sekaligus mendorong terciptanya sistem peringatan dini dan pengelolaan risiko iklim yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Deni)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING