Bupati Bogor Finalisasi Perubahan APBD 2026, Pastikan Program Prioritas Tuntas dan Anggaran Tepat Sasaran Untuk Masyarakat

Bupati Bogor Finalisasi Perubahan APBD 2026, Pastikan Program Prioritas Tuntas dan Anggaran Tepat Sasaran Untuk Masyarakat. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Memasuki penghujung tahun anggaran 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta seluruh perangkat daerah (OPD) memperkuat kinerja dan bergerak lebih cepat menuntaskan program prioritas yang telah direncanakan.

Penegasan itu disampaikan saat finalisasi penyelarasan materi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Soekarno-Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Senin (28/9/2026).

Rudy Susmanto menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian anggaran, tetapi menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang wajib kita tuntaskan, kita tuntaskan. Yang sudah berjalan dan terlaksana kita evaluasi. Jangan sampai ada program yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Rudy.

Ia meminta seluruh OPD tidak kehilangan fokus di sisa waktu 2026. Program yang menjadi kewajiban pemerintah daerah harus segera diselesaikan, sementara pelaksanaan program lainnya terus dievaluasi agar anggaran tetap efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“2026 akan segera berakhir. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus fokus, bergerak cepat, dan memastikan setiap rencana dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar percepatan pembangunan tidak hanya berpusat pada wilayah tertentu, tetapi harus dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Kabupaten Bogor yang tersebar di 40 kecamatan.

“Pembangunan harus hadir merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kita jaga keuangan daerah tetap sehat, pengelolaannya tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tukasnya.

Finalisasi penyelarasan materi Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran. (Dimas)
Share:

Bupati Rudy Susmanto Resmikan Padel Hall Pakansari, Tambah Pilihan Sarana Olahraga Masyarakat

Bupati Rudy Susmanto Resmikan Padel Hall Pakansari, Tambah Pilihan Sarana Olahraga Masyarakat. (Dok. Istimewa)

Bogor, WaraWiri.net - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan Grand Launching Padel Hall di Kawasan Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (27/9/2026).

Kehadiran fasilitas olahraga tersebut menambah pilihan sarana olahraga sekaligus membuka ruang baru bagi masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pembangunan dan kehadiran sarana olahraga menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat agar semakin aktif berolahraga.

Selain mendukung kesehatan, fasilitas olahraga juga dapat menjadi ruang untuk mengembangkan potensi dan prestasi olahraga di Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah, hadirnya sarana olahraga ini menambah pilihan fasilitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus menjadi ruang untuk membangun gaya hidup sehat dan mengembangkan potensi olahraga,” ujar Rudy.

Menurutnya, kawasan Gelora Pakansari terus diarahkan menjadi salah satu pusat aktivitas olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kehadiran Padel Hall diharapkan turut memperluas minat masyarakat terhadap olahraga padel yang kini semakin berkembang.

“Selamat dan sukses atas hadirnya Padel Hall Pakansari. Semoga semakin banyak masyarakat yang aktif berolahraga,” ungkapnya.

Rudy berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama membangun masyarakat Kabupaten Bogor yang sehat, aktif, dan produktif. (Dimas)
Share:

Pemkot Surabaya Tingkatkan Pelatihan Komunikasi Humanis untuk Satpol PP

Pemkot Surabaya Tingkatkan Pelatihan Komunikasi Humanis untuk Satpol PP. (Dok. Pemkot Surabaya)

Surabaya, WaraWiri.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan penertiban di lapangan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam setiap tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berinteraksi dengan masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang terjadi lapangan, mulai dari penertiban eksploitasi hewan, donasi ilegal, hingga evaluasi kesalahpahaman saat bertugas.

Wali Kota Eri menekankan bahwa penindakan di lapangan harus sesuai prosedur dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. “Saya selalu menyampaikan ke semua petugas Satpol PP untuk mengedepankan aspek humanis ketika sedang melakukan penertiban atau bertanya pada masyarakat,” kata Wali Kota Eri, Senin (28/9/2026).

Selain penertiban di jalanan, Wali Kota Eri juga memberikan klarifikasi mengenai insiden viral petugas Satpol PP yang diduga menghentikan laju ambulans. Berdasarkan pemeriksaan internal oleh Kasatpol PP, petugas di lapangan bertindak atas dasar kehati-hatian karena melihat kondisi spion ambulans yang tertutup saat sirine berbunyi.

"Petugas ingin memastikan apakah ambulans tersebut benar-benar membawa pasien. Setelah mengetahui ada pasien di dalamnya, ambulans langsung dipersilakan melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri tidak menampik kemungkinan adanya kekeliruan dalam penggunaan gaya bahasa dan cara berkomunikasi petugas di lapangan sehingga memicu salah paham.

"Sikap kehati-hatian itu penting, tetapi cara bertanyanya harus diperbaiki. Jangan sampai kalimat yang digunakan menimbulkan persepsi atau ketegangan yang tidak perlu. Kalimat bertanya yang benar dan sopan itulah yang harus diajarkan," tegas Wali Kota Eri.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akan mengintensifkan pelatihan cara berkomunikasi yang efektif dan humanis bagi seluruh personel.

Menurut Wali Kota Eri, pendekatan persuasif tanpa kekerasan jauh lebih efektif dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota. “Sekarang masyarakat bisa lihat sendiri, Satpol PP saat bertugas, bahkan saat menertibkan, komunikasinya jauh lebih humanis. Kami ajarkan bagaimana menegakkan aturan dan mengedukasi fungsi regulasi tanpa harus menggunakan kekerasan. Penertiban secara humanis itu jauh lebih baik," pungkasnya. (Slamet)
Share:

Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026. (Dok. Pemkot Makassar)

Makassar, WaraWiri.net - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Munafri menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Makassar.

“Jawaban Pemerintah Kota kami sampaikan berdasarkan struktur APBD dengan mengaitkan substansi pandangan fraksi-fraksi yang saling bersesuaian,” kata Munafri.

Ia menjelaskan, Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi fiskal daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan masyarakat. Penyesuaian anggaran dilakukan agar program yang dijalankan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan target pembangunan.

Di sisi pendapatan, Munafri menegaskan Pemkot Makassar terus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah. Optimalisasi potensi pendapatan dilakukan melalui penguatan pengelolaan pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara dari sisi belanja, Munafri memastikan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran, target kinerja, lokasi pelaksanaan, dan penerima manfaat,” ujarnya.

Munafri menekankan perubahan anggaran bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Ia mengakatakan perubahan ini menjadi penajaman program pemerintah, melihat kesiapan pelaksanaan, serta memastikan anggaran digunakan pada kegiatan yang memiliki dampak nyata.

“Efisiensi belanja tidak dilakukan dengan mengurangi pelayanan masyarakat tanpa kajian yang matang, tetapi melalui pengendalian belanja umum, penajaman kegiatan, dan pemilihan kegiatan yang memiliki kesiapan dan dampak langsung,” jelasnya.

Ia juga meminta agar pelaksanaan program dan anggaran terus dikawal bersama sehingga tidak terjadi penumpukan kegiatan di penghujung tahun. Pemerintah Kota Makassar, katanya, akan memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran.

Munafri menegaskan, pembahasan perubahan APBD merupakan proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Keberhasilan anggaran bukan diukur dari besarnya angka, tapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan segera dirampungkan sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya pembahasan perubahan APBD 2026 dilakukan secara terbuka, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dalam memastikan program dan kegiatan Pemerintah Kota Makassar dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

“Karena itu, kami terus membangun sinergi dengan DPRD Kota Makassar agar setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kota Makassar,” tambahnya.

“Proses perubahan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masukan dan pandangan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tambahnya. (Burhan)
Share:

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Penguatan Ketahanan Fiskal dan Sektor Keuangan Hadapi Risiko Global

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Penguatan Ketahanan Fiskal dan Sektor Keuangan Hadapi Risiko Global. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal dan sektor keuangan agar perekonomian Indonesia tidak hanya mampu menghadapi berbagai guncangan global, tetapi juga tetap menjaga momentum pertumbuhan. Penguatan tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya risiko geopolitik, disrupsi teknologi, fragmentasi keuangan, hingga kompleksitas rantai pasok global. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan hal tersebut saat memberikan keynote speech pada Central Banking Service Festival (CB Fest) 2026 di Jakarta, Senin (28/9).

Mengusung tema “Strengthening Financial Services Resilience Amid Escalating Geopolitical Risk to Support Economic Growth”, forum ini mempertemukan bank sentral, pembuat kebijakan, lembaga keuangan, akademisi, dan mitra strategis untuk membahas penguatan ketahanan sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Wamenkeu menjelaskan, berbagai risiko global saat ini semakin saling terhubung. Ketegangan geopolitik, misalnya, dapat mengganggu pasokan minyak dan mendorong kenaikan harga energi yang kemudian berdampak pada inflasi, suku bunga global, arus modal, nilai tukar, biaya pembiayaan, hingga pertumbuhan ekonomi. 

Karena itu, tantangannya bukan lagi sekadar menjaga stabilitas ketika terjadi ketidakpastian, melainkan membangun kapasitas institusi untuk menyerap guncangan, beradaptasi, dan tetap menjalankan fungsi perekonomian. Dalam menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal perlu tetap berfungsi sebagai shock absorber sekaligus menjaga momentum pertumbuhan. APBN harus mampu melindungi masyarakat, mendukung aktivitas produktif, dan merespons risiko yang muncul dengan tetap menjaga disiplin, kredibilitas, dan keberlanjutan fiskal.

“Strategi fiskal harus tetap adaptif, prudent, dan berorientasi pada pertumbuhan; melindungi perekonomian saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di masa depan.” ujar Wamenkeu.

Di sisi lain, ketahanan sektor keuangan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sistem keuangan perlu tetap stabil dan efisien, sekaligus semakin dalam dan inklusif agar mampu menyediakan sumber pembiayaan yang beragam serta mengarahkan modal kepada kegiatan produktif. Peran perbankan juga perlu berkembang dari sekadar menyalurkan kredit menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas, mendukung UMKM, inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing.

Transformasi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu diiringi dengan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Menurut Wamenkeu, efisiensi tidak selalu berarti ketahanan, sehingga sistem keuangan tetap membutuhkan buffers, saluran alternatif, dan pengaturan kontingensi untuk memastikan keberlangsungan layanan serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Untuk memperkuat ketahanan tersebut, koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, makro prudensial, dan regulasi sektor keuangan menjadi semakin penting. Wamenkeu menyebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai salah satu kerangka kelembagaan yang berperan dalam memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengoordinasikan respons terhadap berbagai risiko yang muncul.

“Ketahanan bukan berarti tidak adanya guncangan. Ketahanan adalah kemampuan kita untuk menyerap guncangan, beradaptasi terhadap perubahan, dan terus bergerak maju tanpa kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik.” Tegas Wamenkeu.

Dalam konteks tersebut, Wamenkeu menilai CB Fest 2026 relevan sebagai ruang untuk memperkuat dialog, pertukaran pengalaman, dan kerja sama antar pemangku kepentingan. Forum ini membahas sejumlah isu, antara lain risiko ekonomi dan geopolitik global, kecerdasan artifisial dan layanan keuangan, masa depan pelaporan keuangan, pengelolaan cadangan emas, serta ketahanan operasional.

Bagi Kementerian Keuangan, penguatan ketahanan dilakukan melalui upaya menjaga kesehatan keuangan negara, memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan otoritas sektor keuangan lainnya, serta memperdalam kerja sama dengan mitra internasional. (Rizal)
Share:

KKP Tetapkan 162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua sebagai Kawasan Konservasi

KKP Tetapkan 162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua sebagai Kawasan Konservasi. (Dok. KKP)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 2 September 2026. Kawasan yang dikenal dengan nama Maksegara tersebut memiliki luas 162.874,03 hektare dan ditetapkan sebagai Taman di Perairan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Maksegara memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut kepala burung Papua sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9).

Kawasan Konservasi Maksegara memiliki ekosistem penting berupa terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat berbagai biota laut dilindungi, di antaranya penyu dan dugong. Keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut menjadi modal penting dalam menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, penetapan Maksegara tidak berarti menutup ruang pemanfaatan masyarakat. Pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan dan pemanfaatan. Dari total luas kawasan, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan.

“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.

Penetapan Maksegara merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Inisiatif pembentukan kawasan telah berlangsung sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dalam prosesnya, pendekatan berbasis sains diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.

Sebanyak dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari seluruh perwakilan kampung. Proses tersebut turut melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dan mendapat dukungan serta pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.

“Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” terang Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto. (Siti)
Share:

Empat Dokter Spesialis Perbaiki Permohonan Uji UU Kesehatan

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Tiga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah serta seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/9/2026).

Para Pemohon menegaskan hak pasien dan keluarganya untuk mengadu atas tindakan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) kepada majelis harus tetap utuh.

“Para Pemohon tidak mempersoalkan jaminan hak pasien dan keluarganya dalam ketentuan tersebut. Para Pemohon justru menegaskan bahwa hak pasien dan keluarganya untuk mengadu harus tetap utuh, dihormati, dan tidak dikurangi. Pasien dan keluarganya merasakan secara langsung pelayanan kesehatan. Karena itu, mereka harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, mencari keadilan, dan memperoleh perlindungan,” ujar Andri, kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan suara pasien atau mengurangi kedudukan pasien dan keluarganya. Persoalan timbul apabila Pasal 305 ayat (1) dimaknai secara tertutup, seolah-olah hanya pasien dan keluarganya yang dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak semua persoalan dapat diketahui pasien atau keluarganya. Seorang pasien mungkin mengalami sakit, komplikasi, atau hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan.

Para Pemohon ialah Muhammad Munawar, Dolly Richard Daniel Kaunang, Muhammad Baharuddin, dan Sasmojo Widito. Mereka menyoal Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”

Pada ayat berikutnya disebutkan pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan dan waktu tindakan dilakukan, serta alasan pengaduan.

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena hak mengadukan tindakan named dan nakes kepada majelis dimaknai secara tertutup atau limitatif seolah-olah hanya pasien dan keluarganya yang dapat menjadi pintu masuk bagi MDP untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin profesi.

Menurut Para Pemohon, tidak terdapat keterangan resmi mengenai maksud pembentuk undang-undang di luar rumusan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan, termasuk pada pasal penjelasannya yang menyatakan “cukup jelas”. Mereka menjelaskan, persoalan konstitusional timbul dari hal-hal yang tidak diatur dalam norma tersebut.

Sementara, Pasal 304 mengatur penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis itu dapat bersifat permanen atau ad hoc, menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Para Pemohon menyebut Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan terhadap frasa “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Organisasi Profesi beserta alat kelengkapannya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau unit atau komite yang melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya, serta badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan dan/atau perusahaan asuransi kesehatan, yang mengetahui dan memperoleh informasi secara sah mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin, atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.” Sehingga Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selengkapnya berbunyi: “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan, termasuk Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Organisasi Profesi beserta alat kelengkapannya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau unit atau komite yang melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya, serta badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan dan/atau perusahaan asuransi kesehatan, yang mengetahui dan memperoleh informasi secara sah mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin, atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304."

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Budi)
Share:

Permohonan Uji Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Diperbaiki

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Sidang pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin, (28/09/2026).

Agenda sidang adalah memeriksa perbaikan Pemohon 331/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.

Muhamad Riziq Maulana yang hadir secara luring dalam persidangan mengatakan telah melakukan perbaikan pada sejumlah bagian dalam permohonan. Antara lain, perubahan norma dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan batu uji.

“Kami ada perubahan berkenaan dengan batu uji yaitu menghapus Pasal 28D ayat (1) dan menambahkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Jadi, batu uji yang kami gunakan yang pertama adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan terakhir Pasal 28J ayat (2),” kata Riziq.

Berikutnya, Riziq menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum Pemohon, terutama hubungan sebab akibat antara ambang batas perolehan suara dengan Pemohon sebagai pemilih.

“Misalnya ambang batas a quo didasarkan pada perolehan para pemilih maka secara otomatis berkelindan dengan hak pilih, terlebih pemilihan kepala daerah dan DPRD sejak putusan 135/2024 akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, artinya indikator yang digunakan mengacu pada suara lima tahun sebelumnya yang ini merupakan tidak relevan,” kata Riziq.

Berikutnya, Pemohon Restu Putri Nilakandi yang hadir secara daring melanjutkan pemaparan perbaikan permohonan mengatakan permohonan ini tidak ne bis in idem dengan permohonan sebelumnya. Ia menegaskan, dengan adanya perubahan batu uji maka ada penyesuaian dalam bagian alasan permohonan.

Halim Rahmansah yang juga hadir secara daring mengatakan permohonan itu diajukan karena juga dilatarbelakangi adanya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu lokal dan nasional membawa konsekuensi berupa pemilu lokal dilaksanakan secara serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang pernah diputus dan mendapat penafsiran konstitusional oleh MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat pencalonan kandidat kepala daerah oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam sidang perdana di MK pada Senin (14/09/2026), Muhamad Riziq Maulana mengatakan norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah mereduksi dengan mengkonversi suara pemilih menjadi pembatasan calon kepala daerah tanpa alasan yang jelas.

Pemohon berdalih banyaknya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 menunjukkan norma tersebut tidak dapat mendorong munculnya alternatif pasangan calon. Pemohon berpendapat, penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah juga tidak menyelesaikan persoalan berupa dominasi koalisi besar sehingga menghasilkan minim pasangan calon kepala daerah.

“Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda. Akibatnya suara rakyat tidak hanya berfungsi membentuk lembaga perwakilan, tetapi juga dijadikan instrumen pembatasan hak pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, yang barangkali tidak pernah dikehendaki maupun disadari oleh pemilih,” kata Muhamad Riziq Maulana.

Berikutnya, Kanda Nilam Mustika mengatakan ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi karena ambang batas pencalonan kepala daerah telah membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon yang berdampak minimnya pilihan pasangan calon kepala daerah untuk dipilih oleh para pemilih.

“Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih, ketentuan tersebut juga bertentangan prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis karena hanya memberikan kesempatan pada sebagian partai politik saja untuk mengajukan calon,” kata Nilam.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Budi)
Share:

Presiden Prabowo Minta Tata Kelola Haji Dibersihkan, Dorong Audit Forensik Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta, WaraWiri.net - Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola haji dan umrah, mulai dari pengelolaan keuangan haji hingga pemberantasan praktik-praktik yang merugikan jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai diterima Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Menurut Menteri Haji dan Umrah, Presiden memberikan perhatian besar terhadap upaya pembersihan ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik curang yang selama ini merugikan calon jemaah. Presiden juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah meluncurkan hotline pemberantasan mafia haji dan umrah.

“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan bahwa dukungan Presiden menjadi penguat bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk terus melakukan penataan. 

“Mudah-mudahan dengan apresiasi dari beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umrah, supaya jemaah tidak terugikan. Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” lanjutnya.

Selain pembenahan ekosistem layanan, Presiden juga memberikan perhatian khusus pada tata kelola keuangan haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Presiden mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi yang ada saat ini.

“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik untuk masa depan jemaah. Melalui audit forensik, pemerintah ingin memastikan kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh.

“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ucap Dahnil.

Dahnil menambahkan, tindak lanjut arahan itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah menargetkan tata kelola haji dan umrah yang lebih bersih, akuntabel, serta melindungi kepentingan jemaah sejak pendaftaran hingga keberangkatan. (Dinda)
Share:

Wamen LH Dorong Pemanfaatan Sungai Ciliwung untuk Pengendalian Erosi hingga Energi Terbarukan

Wamen LH Dorong Pemanfaatan Sungai Ciliwung untuk Pengendalian Erosi hingga Energi Terbarukan. (Dok. Kemen LH)

Depok, WaraWiri.net - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menyusuri Sungai Ciliwung dan menyoroti potensi penanaman pohon elo untuk membantu menahan erosi di sepanjang bantaran sungai. 

Hal tersebut disampaikan Wamen Diaz dalam rangka memperingati Hari Sungai Sedunia 2026 melalui aksi peduli sungai yang digelar secara serentak di sembilan titik, membentang dari wilayah Jabodetabek hingga Surabaya dan Bali, pada Minggu (27/9/26).

“Kami lihat Sungai Ciliwung sedikit rentan erosi, jadi perlu ada penanaman pohon elo di bantaran sungai untuk mencegah itu, pohon elo ini akarnya bisa sampai bawah dan lebih efektif menahan erosi, setelah itu kita bisa menanam bambu juga,” jelas Wamen Diaz. 

Menurut Wamen Diaz, salah satu faktor yang menyebabkan Sungai Ciliwung rentan terhadap erosi adalah keberadaan ikan invasif, khususnya ikan sapu-sapu, yang masih banyak ditemukan di sepanjang sungai.

“Salah satu hal yang berdampak pada erosi ini adalah ikan sapu-sapu, ikan ini buat lubang bawah air di sekitar bantaran sungai, jadi kami apresiasi tadi melihat banyak sekali pegiat yang membersihkan Sungai Ciliwung dari ikan invasif ini,” tutur Wamen Diaz. 

Selain itu, Wamen Diaz juga melihat potensi pemanfaatan debit aliran Sungai Ciliwung yang cukup deras untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), yaitu pembangkit listrik skala kecil yang memanfaatkan energi dari aliran air.

“Kami juga mendiskusikan pemanfaatan debit air, Sungai Ciliwung debit airnya cukup deras sampai bisa main arung jeram, artinya disini ada elevasi dan bisa kita kembangkan mikrohidro, mungkin langkah pertama perlu ada trashboom, lalu kita buat wetlands untuk menyerap polutan, setelah itu, baru kita kembangkan mikrohidro,” tambah Wamen Diaz. 

Dengan demikian, Wamen Diaz mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan sungai sebagai salah satu sumber kehidupan yang memberikan berbagai manfaat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melindungi sungai.

“Sungai ini penting sebagai sumber kehidupan tapi juga bisa menjadi sumber bencana, kami lihat tadi sampah masih banyak dan bangunan di sempadan sungai juga masih ada, semoga dengan peringatan Hari Sungai Sedunia, kita bisa meningkatkan awareness terhadap pentingnya sungai,” pungkas Wamen Diaz. (Muh)
Share:

Kemenperin x Halal Indo 2026 Raih Komitmen Rp 622 Miliar

Kemenperin x Halal Indo 2026 Raih Komitmen Rp 622 Miliar. (Dok. Kemenperin)

Tangerang, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan ekosistem industri halal nasional agar semakin berdaya saing dan mampu mengambil peran lebih besar dalam rantai nilai halal global. Upaya tersebut diwujudkan antara lain melalui Industrial Festival x Halal Indo 2026, yang berhasil mempertemukan pelaku industri, pasar, lembaga halal, akademisi, investor, serta berbagai pemangku kepentingan sekaligus menghasilkan transaksi dan komitmen bisnis bernilai signifikan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal global. Kekuatan tersebut ditopang pasar domestik yang luas, basis industri yang semakin berkembang, sumber daya manusia, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk halal dunia. Kita harus mengambil peran yang lebih besar sebagai produsen dan basis produksi halal global. Karena itu, penguatan industri halal perlu diarahkan untuk menciptakan nilai tambah, meningkatkan daya saing, sekaligus memperluas penetrasi produk industri nasional ke pasar internasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9).

Menperin mengapresiasi penyelenggaraan Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang mampu menjadi ruang kolaborasi sekaligus mempertemukan pelaku industri dengan konsumen, mitra bisnis, serta calon investor.

“Berbagai pertemuan bisnis, jejaring, dan komitmen yang tercipta selama kegiatan ini harus ditindaklanjuti menjadi kerja sama konkret. Ukuran keberhasilan sebuah pameran bukan hanya ramainya pengunjung, tetapi juga seberapa besar manfaat ekonomi dan kolaborasi bisnis yang dapat terus berlanjut setelah kegiatan selesai,” tutur Agus.

Industrial Festival x Halal Indo 2026 berlangsung selama empat hari, pada 24–27 September 2026 di ICE BSD, Tangerang. Sebanyak 346 tenant berpartisipasi dengan menampilkan produk, teknologi, inovasi, serta berbagai peluang bisnis dalam ekosistem industri halal.

Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha juga terlihat dari jumlah kunjungan. Selama empat hari penyelenggaraan, kegiatan tersebut berhasil menarik 28.707 pengunjung, meningkat lima persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi aktivitas ekonomi, nilai transaksi langsung selama penyelenggaraan mencapai Rp8,4 miliar, atau naik sembilan persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih jauh, ajang tersebut menghasilkan komitmen transaksi sebesar Rp622 miliar.

Komitmen Harus Direalisasikan

Pada Closing Ceremony Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kepala BSKJI Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini telah berkembang melampaui fungsi pameran dan promosi.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Industrial Festival x Halal Indo tidak hanya menjadi ruang promosi produk, tetapi juga platform untuk mempertemukan industri, pasar, dan investasi dalam rangka memperkuat ekosistem industri halal nasional,” kata Emmy di Tangerang, Minggu (27/9).

Menurut Emmy, capaian ekonomi tersebut merupakan hasil dari terbentuknya jejaring, terbukanya peluang bisnis, dan munculnya berbagai kolaborasi selama penyelenggaraan kegiatan. Karena itu, berakhirnya kegiatan tidak boleh menjadi akhir dari berbagai hubungan bisnis yang telah terbangun.

“Halal Indo 2026 boleh berakhir, tetapi semangat dan kolaborasi yang telah dibangun tidak boleh berhenti. Seluruh gagasan, jejaring, kerja sama, dan komitmen yang lahir harus menjadi energi baru untuk diwujudkan dalam program dan aksi nyata bagi penguatan industri halal Indonesia,” ungkap Emmy.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sambutan penutupan yang menekankan bahwa capaian kegiatan bukan sekadar angka, tetapi juga mencerminkan terbentuknya jejaring dan terbukanya peluang bisnis.

Emmy juga menyampaikan apresiasi kepada PT Dyandra Promosindo selaku penyelenggara, serta pelaku industri, asosiasi, akademisi, lembaga halal, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi terhadap kesuksesan penyelenggaraan kegiatan.

Perkuat Posisi Indonesia di Industri Halal Global

Kemenperin bertekad terus memperkuat industri halal melalui berbagai kebijakan dan fasilitasi, termasuk peningkatan penerapan dan sertifikasi halal di sektor industri. Sertifikasi halal tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan ketentuan, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah, jaminan kualitas, daya saing, serta pembuka akses menuju pasar global.

Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam industri halal dunia. Selain pasar domestik yang besar, Indonesia didukung basis industri yang luas dan sumber daya manusia yang terus berkembang. Potensi tersebut perlu dioptimalkan sehingga Indonesia tidak hanya dikenal sebagai pasar produk halal, tetapi juga sebagai salah satu basis produksi halal dunia.

“Untuk mampu menembus dan memenangkan pasar global, sertifikasi halal saja tidak cukup. Produk Indonesia harus memiliki daya saing global dan didukung ekosistem halal yang kuat, terintegrasi, serta siap memenuhi kebutuhan industri,” tegas Emmy.

Oleh karena itu, Kemenperin berharap komitmen transaksi dan berbagai peluang kerja sama yang terbentuk selama Industrial Festival x Halal Indo 2026 dapat segera direalisasikan menjadi kegiatan bisnis berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat rantai pasok industri halal nasional serta membuka peluang yang semakin luas bagi produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

“Industrial Festival x Halal Indo bukan sekadar pameran, tetapi ruang kolaborasi. Capaian tahun ini menjadi modal untuk membangun sinergi yang lebih kuat agar industri halal nasional semakin produktif, kompetitif, dan mampu mengambil peran lebih besar dalam rantai nilai halal global,” pungkas Emmy. (Isna)
Share:

Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Terus Kejar Kualitas 5G

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo memberikan keterangan kepada awak media usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel Ke-81 di Halaman Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat. (Dok. Kemenkomdigi)

Bandung, WaraWiri.net - Pemerintah kini mengarahkan pembangunan tidak hanya pada perluasan cakupan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan agar konektivitas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Capaiannya sekarang sudah hampir lebih dari 90 persen konektivitas itu sudah ter-cover, tapi kan tadi yang saya sampaikan, kita tidak hanya bicara tentang konektivitas itu sendiri, kita bicara bagaimana kualitasnya lebih baik,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo saat bertemu awak media usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-81 di Halaman Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/09/2026).

Menurut Wamen Angga Raka Prabowo, peningkatan kualitas konektivitas membutuhkan sinergi antara pemerintah dan industri di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi digital yang lebih baik.

“Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan industri, hari ini kan kemajuan teknologi juga begitu cepat, nah inilah semangat itu yang sedang kita tumbuhkan,” jelas Wamen Angga Raka Prabowo.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk memperluas cakupan layanan 4G dan menutup wilayah yang masih mengalami blank spot.

Frekuensi tersebut dinilai penting bagi operator seluler dalam memperkuat cakupan layanan.

“Baru-baru ini kita baru merilis frekuensi 700 MHz dan 2.600 MHz, 700 MHz bagi teman-teman di operator seluler dan di lingkungan komunikasi sangat penting untuk coverage area, bagaimana 700 MHz digunakan untuk teknologi 4G untuk menutup semua daerah-daerah blank spot kita,” ungkapnya.

Sementara itu, frekuensi 2.600 MHz diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan 5G.

Pemerintah telah menggelar frekuensi tersebut dan seluruh operator seluler telah memilikinya.

“2.600 MHz untuk lompatan kita, untuk kualitas 5G. Seperti kita tahu, 5G kita masih belum luas sebarannya, Alhamdulillah dengan 2.600 MHz ini sudah kita gelar dan semua operator seluler sudah memiliki,” kata Wamen Angga Raka Prabowo.

Pemerintah menargetkan perkembangan teknologi 5G di Indonesia semakin besar dan semakin baik dalam tiga tahun ke depan.

Peningkatan tersebut terutama diarahkan pada kualitas layanan kepada publik.

“Harapannya 3 tahun ke depan kita melihat perkembangan teknologi 5G di Indonesia semakin besar, semakin baik terutama kualitas layanan kepada publik dan juga harga yang terjangkau tentunya,” tegas Wamen Angga Raka Prabowo.

Menurut Wamen Angga Raka Prabowo, peningkatan konektivitas dan kualitas layanan merupakan bagian dari arah transformasi digital Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertumpu pada tiga hal yakni masyarakat semakin terkoneksi, ekonomi dan inovasi terus tumbuh, serta pemanfaatan teknologi berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

“Hari ini kita sedang menuju ke arah transformasi digital, dari Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri, kita mengedepankan terhubung, tumbuh dan terjaga,” pungkas Wamen Angga Raka Prabowo. (Evi)
Share:

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih dari 150 UMKM Binaan. (Dok. Pertamina)

Jakarta, WaraWiri.net - PT Pertamina (Persero) kembali menggelar Pertamina SMEXPO 2026 untuk memperluas akses pasar dan promosi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pertamina Group.

Pertamina SMEXPO 2026 diselenggarakan di beberapa kota dengan melibatkan lebih dari 150 UMKM binaan. Perdana terselenggara di kota Pekanbaru pada 25-27 September 2026. Selanjutnya akan dihelat di Yogyakarta, Cirebon, Bekasi, Jakarta dan kota lainnya.

Diselenggarakan setiap tahun sejak 2020, Pertamina SMEXPO mencakup kegiatan pemasaran digital melalui marketplace SMEXPO, bazar tematik, forum temu bisnis, serta pameran UMKM berskala regional dan nasional. Setiap penyelenggaraan Pertamina SMEXPO Regional melibatkan sedikitnya 20 UMKM binaan. Selain pameran ritel, kegiatan regional juga akan mempertemukan peserta dengan calon pembeli korporasi melalui forum business-to-business (B2B).

VP CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero) Rudi Ariffianto mengatakan, Pertamina SMEXPO merupakan bagian dari pembinaan yang menghubungkan kesiapan usaha UMKM dengan peluang untuk menjangkau pembeli ritel maupun korporasi.

“Harapan kami, Pertamina SMEXPO dapat membantu UMKM memahami kebutuhan pasar dan konsumen, memperluas jaringan, serta menemukan peluang kolaborasi usaha yang lebih besar. Pertamina terus mendampingi UMKM secara konsisten agar semakin siap menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Rudi.

Puncak rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 akan terselenggara di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, pada pertengahan November 2026 mendatang. Pameran nasional ini akan menampilkan beragam produk kreatif unggulan dari puluhan UMKM binaan di berbagai wilayah Indonesia.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan, penyelenggaraan Pertamina SMEXPO di berbagai kota memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengenal produk UMKM binaan Pertamina Group.

“Di balik setiap produk UMKM, ada cerita inspiratif tentang pelaku usaha yang terus belajar dan berinovasi. Melalui Pertamina SMEXPO, kami berharap semakin banyak masyarakat mengenal dan membeli produk serta karya kreatif mereka,” ujar Baron.

Pertamina SMEXPO 2026 diselenggarakan melalui kolaborasi Pertamina bersama subholding, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi untuk mendukung pengembangan usaha lokal. Program ini sejalan dengan Asta Cita dalam mendorong kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), khususnya tujuan 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pertamina berharap pembinaan UMKM di berbagai wilayah semakin terhubung dengan peluang promosi, kerja sama, dan akses pasar yang membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya. (Deni)
Share:

Wamenpora Taufik Puji Pencapaian Medali Perak Tim Esports Indonesia di Asian Games 2026

Wamenpora Taufik Puji Pencapaian Medali Perak Tim Esports Indonesia di Asian Games 2026. (Dok. Kemenpora)

Jepang, WaraWiri.net - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, mengapresiasi atas keberhasilan Tim Nasional Esports Indonesia nomor Pokemon Unite yang meraih medali perak pada ajang Asian Games 2026. 

Tim Merah Putih yang diperkuat Deni Ardiyanto, Novrizal Said, Marcello Hillers, Judha Raja Panggabean, dan Haikal Irawan itu kalah dari wakil tuan rumah Jepang 1-3 dalam partai puncak yang berlangsung di Aichi Sky Expo, Nagoya, Minggu (27/9). 

Wamenpora Taufik mengatakan, pencapaian ini dinilai menjadi bukti nyata pesatnya perkembangan ekosistem esports Tanah Air di panggung Asia. Diharap, tumbuh kembang talenta muda di cabang olahraga elektronik ini mampu bersaing dan mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional.

"Kita dukung, kasih yang terbaik dan tetap semangat," kata Wamenpora Taufik.

Menurut Wamenpora Taufik, langkah skuad Merah Putih hingga menembus babak final memperlihatkan daya saing tinggi di nomor pertandingan tersebut. 

Berhadapan dengan tim kuat tuan rumah Jepang, tim Indonesia menampilkan performa terbaiknya dan memberikan perlawanan sengit, sebelum akhirnya menyelesaikan pertandingan dengan skor akhir 1-3. 

Kendati harus puas dengan raihan medali perak, pencapaian tim Pokemon Unite mencatatkan sejarah penting bagi kontingen Indonesia. 

Keberhasilan menembus partai puncak tersebut juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan esports yang diperhitungkan di Asia, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mengukir prestasi di arena olahraga modern.

“Sekali selamat, selamat,” pungkas Wamenpora Taufik. (Zidan)
Share:

Timnas Esports Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026

Timnas Esports Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026. (Dok. Kemenpora)

Jepang, WaraWiri.net - Sejarah tercipta di Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Tim Pokémon Unite Indonesia berhasil mempersembahkan medali perak sekaligus menjadi medali pertama Indonesia dari cabang olahraga esports pada ajang tersebut.

Indonesia tampil impresif di babak final menghadapi tuan rumah Jepang yang berlangsung di Aichi Sky Expo, Jepang, Minggu (27/9) waktu setempat.

Bertanding dengan format Best of 5 (BO5), Indonesia yang diperkuat Deni Ardiyanto, Marcello Hillers, Muhammad Haikal Irawan, Judha Raja Panggabean, dan Novrizal Diananta sempat unggul 1-0 setelah merebut gim pertama.

Namun, Jepang mampu merespons. Bermain di hadapan pendukungnya, tim tuan rumah tampil lebih agresif dan berhasil mengamankan tiga gim berikutnya.

Indonesia akhirnya harus mengakui keunggulan Jepang dengan skor 1-3 dan membawa pulang medali perak. Jepang meraih medali emas.

Meski belum berhasil membawa pulang emas, pencapaian tim Pokémon Unite menjadi catatan penting bagi perjalanan esports Indonesia di panggung Asian Games.

Medali perak ini menjadi medali pertama Indonesia dari esports di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, sekaligus menandai hadirnya cabang olahraga elektronik sebagai salah satu bagian dari perjuangan Merah Putih di ajang olahraga terbesar se-Asia tersebut. (Zidan)
Share:

Presiden OCA Resmi Memisahkan Esports dari Perhelatan Asian Games Kedepannya

Presiden OCA resmi memisahkan Esports dari perhelatan Asian Games kedepannya. (Dok. OCA)

Jepang, WaraWiri.net - Olympic Council of Asia (OCA) menandatangani Kontrak Kota Penyelenggara (Host City Contract/HCC) dengan Kuwait untuk menjadi tuan rumah edisi perdana Asian Esports and Mind Sports Games pada tahun 2027, menandai tonggak penting dalam komitmen OCA untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi para atlet dan melibatkan audiens baru di seluruh Asia.

Peluncuran acara baru ini merupakan yang pertama di bawah kepemimpinan Presiden OCA, Sheikh Joaan bin Hamad Al-Thani, dan akan diikuti oleh 4.000 atlet, yang menunjukkan kedalaman dan popularitas Esports dan Mind Sports di Asia. Program pertandingan akan diumumkan pada waktunya dan akan mendukung pengembangan dan kemajuan olahraga ini di kawasan tersebut.

OCA juga sedang berdiskusi dengan Filipina untuk menjadi tuan rumah edisi kedua pada tahun 2029, dengan keputusan yang diharapkan akan diambil pada Sidang Umum OCA 2027 di Doha.

Presiden OCA, Sheikh Joaan bin Hamad Al Thani, mengatakan:

“Kami sangat senang menandatangani kontrak kota tuan rumah dengan Kuwait untuk menggelar edisi pertama Asian Esports and Mind Sports Games. Peluncuran Games ini sepenuhnya sejalan dengan visi kami tentang Bersama untuk Asia – menyatukan benua kita melalui olahraga untuk mempromosikan keunggulan, solidaritas, dan kompetisi yang damai. 

“Asian Games di Aichi-Nagoya ini adalah perwujudan utama dari prinsip ini. Namun, melalui peluncuran acara seperti Asian Esports dan Mind Sports Games, kita dapat menciptakan peluang baru bagi para atlet di benua kita untuk menunjukkan bakat mereka dan melayani pengembangan berbagai kepentingan olahraga di Asia dengan lebih baik.”

Penandatanganan HCC berlangsung di sela-sela sebelum Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi dibuka, Sabtu (19/09/2026). (Zidan)
Share:

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Jamin Kepastian dan Akuntabilitas

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut Adang, tujuan penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik.

“Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Adang mengatakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengelolaan aset ketika aset tersebut berada dalam penguasaan negara. Aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang terang antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum dan lembaga penegak hukum.

Adang menegaskan bahwa Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum.

“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang. (Dinda)
Share:

Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong

Komisi II DPR RI Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahtra menilai pengawasan yang dilakukan Ombudsman penting untuk memastikan setiap instansi terkait menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu kita beri support ya, agar Ombudsman terus melakukan pengawasan kepada instansi yang terkait,” kata Bahtra dalam pesan singkat kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Temuan dalam pengawasan juga perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi II DPR RI sebagai salah satu mitra kerja Ombudsman terus mendorong agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Ia berharap pengawasan yang dilakukan Ombudsman dapat memberikan masukan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di berbagai instansi pemerintah. (Dinda)
Share:

Perkuat Industri Halal, Kemenperin Buka Peluang Jenama Lokal Mendunia

Perkuat Industri Halal, Kemenperin Buka Peluang Jenama Lokal Mendunia. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Industri halal Indonesia memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memperluas akses pasar global. Perkembangannya kini tidak lagi terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi telah mencakup berbagai sektor industri seperti kosmetik, farmasi, fesyen, hingga produk dan jasa pendukung lainnya. Hal ini membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku industri Indonesia untuk menghadirkan produk halal yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing.

“Indonesia memiliki dua kekuatan sekaligus, yaitu pasar domestik yang besar dan basis industri yang terus berkembang. Inilah modal yang perlu kita manfaatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal, tetapi semakin kuat sebagai produsen dan berperan penting dalam rantai pasok halal dunia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Menperin menjelaskan, nilai ekspor produk industri halal Indonesia mencapai USD70,73 miliar pada 2025, meningkat dari USD65,2 miliar pada 2024. Sementara itu, pada Semester – I 2026, ekspor produk industri halal mencapai USD35,72 miliar atau meningkat 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penguatan ekosistem industri halal perlu berjalan seiring dengan kemampuan pelaku industri dalam membangun brand yang relevan dengan kebutuhan konsumen. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari identitas dan nilai tambah produk, namun perlu disertai kualitas produk, inovasi, proses produksi yang terpercaya, serta kemampuan mengkomunikasikan nilai tersebut kepada konsumen.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talkshow Community Engagement bertajuk “From Halal to Global: Strategi Brand untuk Bertahan dan Berkembang” pada Jumat (25/9). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang dilaksanakan pada 24-27 September di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Public Affairs and Sustainability Director Danone Indonesia Karyanto Wibowo menilai, perkembangan industri halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kepatuhan, tetapi juga semakin terkait dengan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan sebuah brand. 

“Halal semakin memiliki relevansi yang luas dalam membangun kepercayaan konsumen. Bagi brand, pemenuhan standar halal perlu berjalan bersama dengan kualitas produk, transparansi, serta komitmen terhadap keberlanjutan. Dengan pendekatan tersebut, nilai halal tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan, tetapi juga dapat menjadi pondasi untuk membangun brand yang relevan dan dipercaya di pasar global,” ujarnya.

Sementara itu, Founder & CEO PT Tumbuh Kreatif Indonesia Candra Winata Alamsyah, melihat peluang pengembangan brand halal semakin terbuka seiring dengan pertumbuhan pasar dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Candra menekankan pentingnya kemampuan brand untuk menerjemahkan nilai halal ke dalam produk dan komunikasi yang dekat dengan konsumen, sekaligus memiliki daya tarik yang dapat diterima lintas pasar.

“Brand halal perlu memiliki kemampuan untuk berbicara kepada konsumen secara lebih luas. Halal bukan hanya tentang label, tetapi juga bagaimana sebuah brand membangun nilai, kualitas, dan cerita yang relevan bagi konsumennya. Ketika hal tersebut dikemas dengan baik dan konsisten, brand lokal memiliki ruang untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar global,” papar Candra.

Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi sertifikasi, penguatan rantai pasok, serta peningkatan kualitas dan inovasi produk. Sejak dibentuknya Pusat Industri Halal pada 2021, Kemenperin telah memfasilitasi lebih dari 12.000 pelaku usaha. Pada 2026, fasilitasi sertifikasi halal ditargetkan mencakup hampir 2.230 pelaku usaha.

Penguatan tersebut menjadi semakin relevan menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Bagi pelaku industri, termasuk generasi muda yang sedang membangun usaha, aspek halal dapat dipersiapkan sejak awal sebagai bagian dari pembangunan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing di pasar.

Dengan penguatan ekosistem, kualitas produk, inovasi, serta strategi brand yang tepat, industri halal Indonesia memiliki pondasi untuk memperluas akses pasar dan memperkenalkan produk Indonesia kepada konsumen global. (Ros)
Share:

FESyar Jawa Perkuat Ekonomi Syariah, Buka Akses Pasar dan Pembiayaan

FESyar Jawa Perkuat Ekonomi Syariah, Buka Akses Pasar dan Pembiayaan. (Dok. Bank Indonesia)

Surabaya, WaraWiri.net - Ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran strategis sebagai sumber pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan serta pilar transformasi ekonomi nasional. Penguatan peran tersebut dilakukan melalui pengembangan ekosistem rantai nilai halal yang terintegrasi dan berdaya saing, perluasan pembiayaan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah. 

Sinergi antara pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, pemerintah, pesantren, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar ketiga pilar tersebut semakin terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, saat membuka Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Kota Surabaya (26/9).

Jawa Timur dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan FESyar Jawa seiring dengan peran strategis provinsi tersebut sebagai salah satu barometer ekonomi syariah nasional, didukung oleh 97,33% penduduk Muslim dan 7.347 pesantren. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN), serta para Pimpinan Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur.

Destry menyampaikan bahwa Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-4 dunia. Pada triwulan II 2026, sektor unggulan rantai nilai halal Indonesia tumbuh 5,50% (yoy), terutama didukung makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim.

Aset keuangan syariah juga meningkat menjadi Rp3.131 triliun, sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan syariah. Di sisi lain, literasi ekonomi syariah meningkat dari 16,30% pada 2019 menjadi 50,18% pada 2025, yang berarti sekitar satu dari dua penduduk Muslim Indonesia telah memiliki pemahaman ekonomi syariah yang baik.

“Berbagai capaian tersebut patut disyukuri, namun harus terus ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Ketiganya diarahkan agar semakin terintegrasi, berdampak nyata, dan inklusif. Kunci mewujudkannya adalah sinergi. Semangat sinergi inilah yang kita wujudkan melalui FESyar Jawa 2026," ujar Destry.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya memastikan pengembangan ekonomi syariah menghasilkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Sinergi yang dibangun melalui FESyar perlu menghasilkan kerja sama yang terus berlanjut untuk memperkuat usaha serta membuka akses pasar dan pembiayaan.

“Ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukan hanya seberapa besar asetnya, tetapi seberapa luas manfaat dan kemaslahatan yang dihasilkannya," tutur Khofifah.

Mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Regional Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital", FESyar Jawa 2026 diselenggarakan pada 25-27 September 2026 dan menghadirkan tiga program unggulan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Pertama, pembentukan Pasar Rakyat serta Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat untuk memperkuat jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kualitas, daya saing, dan akses pasar UMKM. Kedua, pengembangan wakaf produktif berupa wakaf uang untuk mendukung pendidikan. Ketiga, pembiayaan inovatif untuk mendukung pengadaan perumahan bagi guru madrasah dan pesantren anggota HEBITREN. Ketiga program tersebut memperluas manfaat ekonomi dan keuangan syariah pada sektor yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan FESyar Jawa 2026 diperkuat melalui kolaborasi Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, Komite Nasional/Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS dan KDEKS), kementerian/lembaga, industri keuangan syariah, pesantren, pelaku usaha, serta mitra strategis lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi syariah global.

Sebagai rangkaian terakhir Road to Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, FESyar Jawa melengkapi penyelenggaraan sebelumnya di wilayah Sumatera dan Kawasan Timur Indonesia. Sejak 2019, FESyar menjadi platform strategis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat regional dengan mempertemukan pelaku usaha, lembaga pembiayaan, serta berbagai gagasan dan inovasi untuk memperluas akses pasar dan pembiayaan. (Ilham)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING