Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Kodaeral XII Dukung Operasi SAR di Perairan Kendawangan

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Kodaeral XII Dukung Operasi SAR di Perairan Kendawangan. (Dok. Puspen TNI)

Kalimantan Barat, WaraWiri.net - Posal Kendawangan jajaran Kodaeral XII turut terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Kun Jaya 1 yang dilaporkan jatuh ke laut di perairan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (09/03).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Posal Kendawangan bersama Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Ketapang dan BPBD Ketapang segera melaksanakan operasi pencarian di sekitar titik koordinat kejadian dengan mengerahkan unsur SAR beserta peralatan pendukung.

Hingga hari ketiga pelaksanaan pencarian, tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran di area perairan Kendawangan. Keterlibatan Posal Kendawangan dalam operasi ini merupakan wujud kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut, khususnya Kodaeral XII, dalam membantu masyarakat serta mendukung setiap operasi kemanusiaan di wilayah perairan. (Junaedi)
Share:

Kakorlantas Tekankan Tim Urai Operasi Ketupat Tampilkan Sosok Polantas yang Melindungi dan Mengayomi

Kakorlantas Tekankan Tim Urai Operasi Ketupat Tampilkan Sosok Polantas yang Melindungi dan Mengayomi. (Dok. Div Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memberikan arahan kepada Tim Urai Operasi Ketupat 2026, di Aula UE Madellu NTMC Polri, Senin (9/3).

Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya mental yang kuat bagi seluruh personel yang akan bertugas dalam operasi pengamanan arus mudik dan balik lebaran.

“Saya hanya minta rekan-rekan punya mental yang baja, jadi anda harus menjadi pahlawan-pahlawan keselamatan di jalan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Personel yang tergabung dalam Tim Urai telah melalui berbagai proses latihan dan pembinaan bersama para senior. Menurutnya, momentum penugasan dalam Operasi Ketupat menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan profesionalitas di lapangan.

“Beberapa kali saya melihat anda latihan, dididik dengan senior dan kali ini anda hadir dalam momentum besar Operasi Ketupat, baik nanti penugasannya ada di pos, di jalan, tetapi yang paling terpenting adalah mari kita menjaga marwah Polantas,” tambah Kakorlantas Polri.

Keberhasilan Operasi Ketupat sangat dipengaruhi oleh peran jajaran lalu lintas, baik di tingkat pusat maupun wilayah. Ia menyebut potensi lonjakan arus kendaraan selama periode mudik dan balik membutuhkan kesiapsiagaan penuh dari seluruh petugas.

“Indikator keberhasilan Operasi Ketupat banyak dihasilkan dari peran Korlantas Polri, peran lalu lintas yang ada di wilayah, karena hiruk pikuk dan bangkitan arus cukup luar biasa, sehingga penugasan ini tidak melihat pagi, siang, sore, dan malam, jadi kita harus hadir semuanya,” jelas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Di akhir arahannya, Kakorlantas Polri juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga citra dan kehormatan Korps Lalu Lintas Polri dengan mengedepankan sikap humanis dalam melayani masyarakat.

“Tampilkan marwah Polantas yang simpatik dan humanis, tidak boleh ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak berarti, baik dari pola sikap, pola didik, pola pikir, termasuk juga pola bicara. Tampilkan sosok Polantas yang melindungi, mengayomi, dan melayani,” pungkas Kakorlantas Polri.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries serta Ka Induk PJR Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha, terkait penekanan teknis pelaksanaan tugas serta cara bertindak personel di lapangan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Arahan tersebut mencakup strategi penguraian kepadatan arus lalu lintas, pola koordinasi antarpetugas, serta langkah-langkah cepat yang harus diambil apabila terjadi kepadatan maupun situasi darurat di jalur mudik dan balik. (Ros)
Share:

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas. (Dok. Div Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (10/03/26). 

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (Ros)
Share:

Jalin Kerja Sama Strategis Demi Wujudkan Kepatuhan Tata Kelola Hulu Migas

Jalin Kerja Sama Strategis Demi Wujudkan Kepatuhan Tata Kelola Hulu Migas. (Dok. Kejagung RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Senin, 9 Maret 2026.

"Penandatanganan ini merupakan upaya untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun jalinan hubungan sinergitas lintas sektoral yang dilandasi semangat saling mendukung, memperkuat, dan melengkapi sesuai visi serta fungsi masing-masing lembaga.", jelas JAM Intel.

Langkah strategis ini diwujudkan demi tercapainya akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program-program pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama kedua belah pihak yakni PHE dan Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL).

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa meskipun JAM INTEL dan PHE memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujar Jamintel.

Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi PHE dalam mengelola kurang lebih 37 blok wilayah kerja di Indonesia, Kejaksaan RI melalui kewenangan intelijen penegakan hukum berkomitmen untuk bersinergi agar seluruh proses pengelolaan migas dapat lebih terjamin tata kelolanya.

"Hal ini mencakup upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.", tambah JAM Intel.

Jamintel juga menuturkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar didasari oleh keinginan formalitas, melainkan didorong oleh kebutuhan untuk membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mempererat koordinasi. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berupaya membuktikan kehadirannya secara nyata dalam melayani rakyat.

Di akhir sambutannya, Jamintel berharap agar perjanjian ini dapat segera diimplementasikan melalui berbagai kegiatan nyata sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. (Burhan)
Share:

Pasca Penindakan, KPK Dorong Penguatan Mitigasi Konflik Kepentingan Pemkab Pekalongan

Pasca Penindakan, KPK Dorong Penguatan Mitigasi Konflik Kepentingan Pemkab Pekalongan. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat, bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah perlu terus konsisten. Salah satu fokus utamanya, mitigasi benturan kepentingan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan penindakan KPK merupakan upaya dalam memastikan sistem pencegahan berjalan efektif, sekaligus memperkuat perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak terulang.

“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ungkap Budi, Selasa (10/03/2026). 

Menurutnya, ketika masih ada praktik korupsi maka harus menjadi alarm evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di daerah. Lebih jauh, Budi menambahkan KPK terus memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

“MCSP dan SPI tidak hanya sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, melainkan rujukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki secara berkelanjutan,” kata Budi.

Pendampingan KPK dan Identifikasi Risiko Korupsi

Sebelum tangkap tangan, KPK telah memitigasi potensi korupsi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan mendampingi Pemkab Pekalongan, salah satunya lewat rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu. Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah.

Risiko tersebut, antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah. Dalam kesempatan yang sama, KPK turut merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD).

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen, dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi berisiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.

Belum berhenti, KPK turut memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen tersebut, sektor PBJ menjadi salah satu area yang perlu perhatian serius. Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan, tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.

Jika ditelisik lebih dalam, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin. Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.

Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli yang meninggalkan catatan merah sebesar 70,75.

Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada di angka 71,02. Sementara, pada 2025 skor meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada kategori waspada, yakni di angka 73,42.

“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” tambah Budi.

Pemantik Perbaikan Tata Kelola

Jika melihat kondisi yang ada, peristiwa tangkap tangan ini, menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025. Adapun ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.

KPK berharap peristiwa di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ke depan, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, KPK turut mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. (Muh)
Share:

Dirjen Imigrasi Sudah Ditunjuk, Kemenimipas Lanjutkan Seleksi Kepala BPSDM

Dirjen Imigrasi Sudah Ditunjuk, Kemenimipas Lanjutkan Seleksi Kepala BPSDM. (Dok. Kemenimipas)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menutup pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Selasa (10/03/2026).

Hal tersebut menindaklanjuti penetapan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang di dalamnya menetapkan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Dengan penetapan Dirjen Imigrasi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia, kebutuhan pengisian jabatan tersebut dinyatakan telah terpenuhi melalui mekanisme pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap dilanjutkan sesuai dengan pengumuman sebelumnya.

“Penetapan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sudah terbit melalui Keputusan Presiden. Dengan adanya Ketetapan Keppres tersebut juga, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan. Penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Oleh karena itu, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi tidak dilanjutkan, sementara proses seleksi untuk jabatan Kepala BPSDM tetap berjalan sebagaimana direncanakan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, M. Akbar Hadiprabowo. (Slamet)
Share:

Viral Menu Lele dan Tempe Marinasi di Pamekasan, Ternyata Tidak Demikian Menu Aslinya

Viral Menu Lele dan Tempe Marinasi di Pamekasan, Ternyata Tidak Demikian Menu Aslinya. (Dok. BGN)

Jakarta, WaraWiri.net - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Senin (9/3). Video tersebut hanya menampilkan sebagian menu sehingga memunculkan persepsi yang tidak utuh mengenai makanan yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamekasan Pademawu Buddagan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa berdasarkan laporan lapangan, paket makanan yang disiapkan oleh SPPG sebenarnya terdiri dari beberapa komponen menu, yakni lele marinasi, tahu dan tempe ungkep, roti pizza, telur rebus, susu full cream, serta buah naga.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, menu yang disiapkan SPPG sebenarnya lengkap. Namun dalam video yang beredar hanya terlihat sebagian menu karena pihak sekolah menolak mengeluarkan paket makanan dari kendaraan distribusi,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (10/3).

BGN menegaskan bahwa setiap menu dalam Program MBG disusun dengan memperhatikan keseimbangan gizi serta standar keamanan pangan. Karena itu, setiap laporan atau polemik di lapangan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan evaluasi guna memastikan pelayanan kepada penerima manfaat tetap berjalan optimal.

“Program MBG menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama. Kami terus melakukan pemantauan serta evaluasi agar seluruh proses penyiapan hingga distribusi makanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik.

Sementara itu, Ahli Gizi SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan, Fikri Kuttawakil, menjelaskan bahwa penggunaan lele marinasi dalam menu MBG memiliki pertimbangan gizi dan ketahanan pangan.

“Kenapa kami menggunakan lele marinasi, pertama untuk mencegah berkurangnya gizi di lele itu dan menambah protein di hari itu. Di marinasi, lele juga bisa bertahan sampai satu hari,” jelas Fikri.

SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan diketahui melayani total 3.329 penerima manfaat, yang terdiri dari siswa SMA/SMK/MA, SMP/MTs, PAUD/TK, SLB, tenaga pendidik, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di wilayah tersebut. (Isna)
Share:

Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global, Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK Triwulan I-2026

Perbandingan Antara Angka Proyeksi SBPO dengan Realisasi. (Dok. OJK)

Jakarta, WaraWiri.net - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan I-2026 menunjukkan kinerja perbankan akan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Survei dilakukan pada Januari 2026 dengan melibatkan 93 bank responden, yang porsi total asetnya mencapai sebesar 94,17 persen dari total aset bank umum berdasarkan periode data Desember 2025.

Keyakinan kinerja perbankan yang solid tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan I-2026 yang tercatat sebesar 56 (zona optimis). Optimisme tersebut didorong oleh proyeksi pertumbuhan kinerja perbankan, dan keyakinan bahwa bank masih akan cukup mampu mengelola risiko di tengah ekspektasi peningkatan inflasi dan pelemahan nilai tukar.

Prediksi akan melemahnya nilai tukar dan meningkatnya laju inflasi menarik ke bawah Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) pada triwulan I-2026 sehingga masuk ke zona pesimis (IKM=45). Keyakinan peningkatan laju inflasi didorong oleh faktor musiman seperti bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan perayaan Tahun Baru Imlek sehingga meningkatkan kenaikan harga barang dan jasa.

Terdapat faktor low based effect dari tahun sebelumnya yang mana pada tahun lalu terdapat diskon tarif listrik yang tidak diberlakukan kembali pada triwulan I-2026. Selanjutnya, nilai tukar diperkirakan melemah seiring dengan masih tingginya tensi geopolitik global. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan terakselerasi didorong oleh perkiraan peningkatan konsumsi masyarakat pada triwulan I-2026.

Mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada triwulan I-2026 masih dapat terjaga dan terkendali. Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 57 atau berada pada zona optimis seiring dengan keyakinan bahwa kualitas kredit tetap terjaga baik, Posisi Devisa Netto (PDN) pada level rendah dengan aset dan tagihan valuta asing (valas) yang lebih besar dibandingkan kewajiban valas (long position).

Risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga didorong ekspektasi alat likuid perbankan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih akan tumbuh. Seiring dengan perkiraan pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dibandingkan perkiraan pertumbuhan penyaluran kredit, net cashflow pada triwulan I-2026 diperkirakan meningkat. Selain itu, cash inflow juga diperkirakan meningkat seiring dengan adanya dana Pemerintah Daerah yang mulai masuk pada triwulan I-2026.

Ekspektasi terhadap kinerja perbankan pada triwulan I-2026 juga berada pada level optimis dengan Indeks Ekspektasi Kinerja (IEK) sebesar 67. Optimisme pertumbuhan pada triwulan I-2026 didorong oleh ekspektasi bahwa kredit masih akan tumbuh seiring dengan meningkatnya permintaan kredit serta didukung dengan usaha bank dalam melakukan ekspansi kredit pada pipeline yang tersedia.

Industri pengolahan sebagai sektor ekonomi yang paling mendominasi penyaluran kredit perbankan, pada Januari 2026 tumbuh sebesar 6,60 persen (yoy), dan diproyeksikan tetap menjadi penggerak pertumbuhan kredit ke depan. Dari sisi penghimpunan dana, responden memperkirakan bahwa pada triwulan I-2026, DPK juga diperkirakan tumbuh sejalan dengan usaha bank dalam memperoleh sumber dana untuk mendukung pertumbuhan kredit dan menjaga likuiditas.

“Hasil survei ini juga menunjukkan bahwa responden memiliki concern yang besar terhadap kondisi global yang terus berlangsung untuk jangka waktu yang lama (prolonged), dan bahkan memburuk, serta implikasi yang ditimbulkan terhadap kinerja ekonomi Indonesia. Meskipun berbagai indikator perbankan saat ini dalam posisi yang resilience, perbankan masih sangat membutuhkan ekosistem bisnis yang vibrant untuk dapat tumbuh dengan baik," kata Dian.

Pada SBPO periode ini, OJK juga menghimpun informasi dari responden terkait outlook ekonomi global dan Indonesia Tahun 2026 serta pertumbuhan Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ekonomi global diperkirakan tumbuh moderat didorong oleh tingginya ketidakpastian dan geopolitik global.

Melihat perkembangan dalam waktu seminggu terakhir, saat ini tensi geopolitik semakin meningkat seiring dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran setelah Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan ke Teheran. Dampak nyata dari konflik tersebut telah terasa pada pasar saham di Asia yang anjlok akibat aksi panic-selling di tengah kekhawatiran bahwa konflik dimaksud akan memicu inflasi dan menghantam ekonomi global. Dampak lebih luas terhadap perekonomian global dan domestik mungkin terjadi apabila perang ini berlangsung lama.

“Belajar dari berbagai krisis yang pernah kita hadapi, situasi sulit seperti ini harus digunakan untuk memperkuat reformasi dalam semua sektor perekonomian. Beragam kebijakan ekonomi perlu dirumuskan secara terpadu (cohesive) dan selaras (coherence) guna mendorong kinerja yang semakin baik dan berkelanjutan (sustainable), sehingga mampu mendorong ekonomi Indonesia yang lebih dinamis dan berdaya saing," tegas Dian, Senin (09/03/26). 

Sementara itu, ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tumbuh tetap solid didorong oleh stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif. Selain itu, pertumbuhan ekonomi domestik juga masih ditopang konsumsi rumah tangga dan manufaktur yang tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selanjutnya, sebagian besar bank responden optimis bahwa kredit UMKM pada triwulan I-2026 akan tumbuh dengan porsi yang meningkat dibandingkan total kredit.

SBPO

OJK melaksanakan SBPO secara triwulanan untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada triwulan mendatang. SBPO menghasilkan suatu Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP), yaitu indeks komposit yang menunjukkan persepsi dengan rentang nilai 1 s.d. 100, di mana indeks >50 menunjukkan persepsi optimis, indeks =50 menunjukkan persepsi stabil, dan indeks <50 menunjukkan persepsi pesimis. IBP terdiri dari tiga subindeks yaitu Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM), Indeksi Persepsi Risiko (IPR) dan Indeks Ekspektasi Kinerja (IEK). Selain ketiga indeks tersebut, SBPO juga menghasilkan informasi lain yang sedang menjadi isu hangat pada industri perbankan serta hal-hal yang dianggap dapat berpengaruh terhadap kinerja perbankan.

Secara historis, hasil survei SBPO cukup akurat dalam memprediksi arah dari beberapa indikator makroekonomi maupun perbankan di Indonesia.

Laporan hasil SBPO Triwulan I-2026 lebih lengkap dapat dilihat pada website OJK. (Bambang)
Share:

Menhut Raja Juli Antoni: Menjaga Hutan Sama dengan Menjaga Budaya dan Kekayaan Indonesia

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan resmi menyepakati kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. (Dok. Kemenhut)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan resmi menyepakati kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan pengelolaan sumber daya alam dengan pelestarian nilai-nilai budaya bangsa.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa hutan tidak hanya merupakan bentang ekosistem, tetapi juga bentang budaya. Oleh karena itu, salah satu amanat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah telah menetapkan 366 ribu hektare sebagai hutan adat yang diberikan aksesnya kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pemerintah juga menargetkan percepatan penetapan hutan adat hingga 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.

"Dalam konteks itu kami yakin bahwa menjaga hutan sama dengan menjaga budaya dan kekayaan Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya mengutip Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

"Jadi sangat kuat dan spesifik tugasnya. Saya kira negara di sini bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tetapi kita semua, mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sampai tingkat bawah sekalipun, juga swasta itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia," tuturnya.

Penandatanganan ini tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, namun juga merupakan rangkaian kerja sama Kementerian Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah yaitu Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Nota Kesepahaman ini, diharapkan muncul inisiatif-inisiatif baru yang mengintegrasikan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. (Fatimah)
Share:

Pastikan Kesiapan BBM Arus Mudik 2026, Komisaris Utama Pertamina Tinjau SPBU Rest Area KM 57

Tinjau kesediaan pasokan energi dan kesiapan layanan untuk pemudik, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan kunjungi SPBU rest area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek. (Dok. Pertamina)

Karawang, WaraWiri.net - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, melakukan kunjungan kerja lapangan ke SPBU Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (9/3/2026) malam. Peninjauan tersebut guna memastikan kesiapan pasokan energi dan kualitas layanan bagi masyarakat jelang arus mudik Idulfitri 2026.

Kunjungan yang menjadi bagian dari rangkaian Safari Ramadan 1447 H ini, untuk memastikan ketersediaan stok BBM serta kesiapan sarana dan fasilitas untuk kenyamanan pemudik, di SPBU Rest Area KM 57.

“Saya turun langsung ke lapangan hari ini untuk memastikan tidak ada hambatan sekecil apa pun dalam distribusi. Setiap tetes BBM harus sampai ke tangan konsumen dengan lancar. SPBU KM 57 ini adalah titik vital, maka ketersediaan stok dan kecepatan pelayanan di sini menjadi prioritas utama,” tegas Mochamad Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.

Tak hanya memantau aspek teknis seperti tangki timbun dan area dispenser BBM, Iwan Bule secara detail memeriksa fasilitas penunjang yang berdampak langsung pada kenyamanan pemudik seperti kebersihan fasilitas mushola, toilet, dan ketersediaan air bersih yang akan menampung lonjakan ribuan pengunjung.

Selain itu juga dipantau kesiapan layanan pembayaran non-tunai untuk mempercepat proses pengisian dan meminimalisir antrean panjang, kesiapan posko kesehatan serta kesiagaan petugas lapangan dalam mengatur kelancaran arus lalu lintas di area SPBU.

Sebagai bentuk dukungan moral, Iwan Bule juga berdialog dan memberikan apresiasi kepada para operator serta petugas lapangan yang akan tetap bersiaga selama masa libur Idulfitri.

“Dedikasi rekan-rekan di lapangan adalah kunci. Berikan pelayanan terbaik dengan senyuman, namun saya instruksikan dengan tegas agar aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) tetap menjadi prioritas utama. Tidak ada toleransi untuk masalah keselamatan di tengah kepadatan arus nanti,” pungkasnya.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron menyampaikan bahwa kehadiran jajaran manajemen Pertamina di lokasi krusial merupakan bentuk komitmen penuh perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Memastikan ketersediaan energi dan kesiapan layanan bagi para pemudik telah menjadi fokus utama seluruh manajemen dan Perwira Pertamina. Kehadiran Komisaris Utama yang turun langsung melakukan peninjauan ini memberikan semangat tambahan bagi petugas di lapangan, sekaligus memastikan bahwa pengawasan berjalan ketat agar masyarakat dapat mudik dengan tenang dan nyaman," ujar Baron.

Menghadapi proyeksi lonjakan volume kendaraan pada mudik 2026, Pertamina telah menyiagakan layanan ekstra, mulai dari layanan Pertamina Delivery Service (pesan antar BBM), mobil tangki kantong (SPBU Kantong), hingga penempatan SPBU modular di titik-titik strategis untuk memecah kepadatan. (Putra)
Share:

Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel. (Dok. Kemen ESDM)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Februari 2026 sebesar USD68,79 per barel, naik USD4,38 dibandingkan Januari 2026 yang tercatat USD64,41 per barel. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 115.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Februari 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaiman menjelaskan bahwa kenaikan ICP dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang berkembang di pasar minyak global, salah satunya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

"Kenaikan ICP pada Februari 2026 dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi di pasar minyak global, antara lain meningkatnya risiko geopolitik yang berpotensi mengganggu pasokan minyak dunia. Ketegangan geopolitik tersebut memicu berbagai respons kebijakan, aktivitas militer di kawasan strategis, termasuk latihan militer di wilayah perairan Timur Tengah yang berpotensi mempengaruhi jalur distribusi energi global," ujar Laode di Jakarta, Selasa (10/3).

Selain itu, serangan terhadap sejumlah fasilitas energi di Rusia juga turut meningkatkan sentimen pasar terhadap potensi gangguan pasokan minyak dunia.

Laode menambahkan, selain faktor geopolitik, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh kondisi pasokan minyak dunia.

"Laporan International Energy Agency (IEA) menunjukkan adanya penurunan produksi minyak global pada awal tahun 2026, termasuk penurunan produksi dari negara-negara OPEC+. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap semakin ketatnya keseimbangan pasokan minyak di pasar global," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa faktor lain yang turut memengaruhi kenaikan harga minyak mentah adalah penurunan stok produk minyak di Amerika Serikat. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya konsumsi energi serta tingginya aktivitas ekonomi.

Di kawasan Asia Pasifik, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas pengolahan minyak di Singapura. Crude throughput Singapura tercatat naik 1% secara bulanan (mom) pada akhir Februari 2026 menjadi 89% dari total kapasitas 1,12 juta barel per hari (bph).

Selain itu, Cina juga meningkatkan cadangan minyak strategis hingga 1 juta barel, sehingga turut memperketat fundamental pasar minyak mentah dari sisi pasokan dan permintaan.

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Februari 2026 dibandingkan Januari 2026 mengalami peningkatan sebagai berikut:
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik sebesar USD4,38/bbl dari USD64,41/bbl menjadi USE68,79/bbl
  • Brent (ICE) naik sebesar USD4,64/bbl dari USD64,73/bbl menjadi USD69,37/bbl
  • WTI (Nymex) naik sebesar USD4,26/bbl dari USD60,26/bbl menjadi USD64,52/bbl
  • Dated Brent naik sebesar US$4,35/bbl dari USD66,80/bbl menjadi USD71,15/bbl
  • Basket OPEC naik sebesar USD5,48/bbl dari USS62,31/bbl (per 30 Januari 2026) menjadi USD67,79/bbl (per 26 Februari 2026). (Zikry)
Share:

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sangat Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik. (Dok. Bulog)

Jakarta, WaraWiri.net - Perum BULOG memastikan ketersediaan stok pangan pokok, khususnya beras dan minyak goreng dalam kondisi sangat aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying), termasuk dalam menghadapi momentum hari besar keagamaan maupun dinamika situasi geopolitik global.

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani dalam keterangannya pada Senin (09/03) di Jakarta menyampaikan per hari ini, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Perum BULOG mencapai 3,74 juta ton. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan kegiatan penyerapan gabah dan beras dalam negeri yang tengah berlangsung di semua daerah.

“Stok beras yang dikuasai BULOG saat ini berada pada level yang sangat kuat, yakni sekitar 3,74 juta ton. Dengan adanya panen di berbagai daerah serta upaya penyerapan yang terus kami lakukan, kami memproyeksikan stok tersebut akan meningkat dan pada akhir Maret dapat mencapai kisaran 4,5 hingga 5 juta ton,” ujarnya.

Selain ketersediaan beras, BULOG juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga. Hal ini didukung oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan yang menetapkan alokasi bagi BULOG sekitar 46 juta liter Minyakita setiap bulan.

Dengan kondisi tersebut, BULOG memastikan bahwa ketersediaan beras dan minyak goreng untuk masyarakat dalam kondisi aman dan terjamin hingga akhir tahun.

“Dengan stok beras yang kuat serta dukungan pasokan minyak goreng melalui kebijakan DMO, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pangan. Kami memastikan pasokan tetap tersedia dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Ahmad Rizal Ramdhani.

Selain dua komoditas utama tersebut, ketersediaan bahan pokok lainnya juga terpantau mencukupi. Berdasarkan pemantauan di lapangan, harga berbagai komoditas sembako relatif stabil dan terkendali di pasaran.

Sehubungan dengan itu, masyarakat diimbau untuk tetap berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

“Tidak perlu ada kepanikan di masyarakat. Stok pangan nasional dalam kondisi aman dan pemerintah terus memastikan ketersediaannya. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan berbelanja secara wajar,” tutup Dirut BULOG.

BULOG bersama pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, termasuk melalui penguatan distribusi, penyerapan produksi dalam negeri, serta pelaksanaan berbagai program stabilisasi pangan. (Dimas)
Share:

Pemerintah Jelaskan Alasan Penundaan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. (Dok. Kemenkomdigi)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Suara Pelajar

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. (Budi)
Share:

Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Triwulan IV 2025 Meningkat

Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Triwulan IV 2025 Meningkat. (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, WaraWiri.net - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2025 mencatat kewajiban neto yang meningkat. Pada akhir triwulan IV 2025, kewajiban neto tercatat sebesar 272,6 miliar dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2025 sebesar 261,8 miliar dolar AS. Peningkatan kewajiban neto tersebut dipengaruhi oleh kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).

Posisi AFLN Indonesia meningkat terutama didorong oleh kenaikan cadangan devisa dan investasi langsung. Posisi AFLN pada akhir triwulan IV 2025 tercatat sebesar 558,5 miliar dolar AS, meningkat dari 545,5 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2025. Sebagian besar komponen AFLN mencatatkan peningkatan posisi. Selain cadangan devisa, kenaikan AFLN juga didorong oleh investasi langsung dan investasi portofolio. Peningkatan posisi AFLN juga dipengaruhi oleh kenaikan harga emas dan indeks harga saham global.

Posisi KFLN Indonesia meningkat terutama dipengaruhi oleh peningkatan posisi investasi portofolio di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi. Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan IV 2025 tercatat sebesar 831,1 miliar dolar AS, meningkat dari 807,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2025.

Peningkatan posisi KFLN tersebut terutama bersumber dari aliran masuk modal asing pada investasi portofolio, investasi langsung, dan investasi lainnya yang mencerminkan terjaganya persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian dan iklim investasi Indonesia. Peningkatan posisi KFLN juga dipengaruhi oleh penguatan indeks harga saham domestik.

Secara keseluruhan tahun 2025, PII Indonesia juga mencatat peningkatan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2024. Kewajiban neto PII Indonesia meningkat dari 245,7 miliar dolar AS pada akhir 2024 menjadi 272,6 miliar dolar AS pada akhir 2025. Peningkatan kewajiban neto PII tersebut bersumber dari kenaikan posisi KFLN sebesar 61,9 miliar dolar AS (8,0%, yoy) yang lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan posisi AFLN sebesar 34,9 miliar dolar AS (6,7%, yoy). 

Kenaikan posisi KFLN terutama dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung yang disertai dengan kenaikan harga saham domestik. Sementara itu, kenaikan posisi AFLN dipengaruhi oleh peningkatan posisi pada seluruh komponen, baik dalam bentuk investasi langsung, investasi portofolio, investasi lainnya, maupun cadangan devisa.

Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2025 dan keseluruhan tahun 2025 tetap terjaga, sehingga mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tecermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB pada tahun 2025 yang tetap terjaga sebesar 18,8% serta struktur kewajiban PII Indonesia yang didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,2%), terutama dalam bentuk investasi langsung.

Ke depan, Bank Indonesia senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi prospek PII Indonesia dan terus memperkuat respons bauran kebijakan yang didukung sinergi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal. Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus memantau potensi risiko terkait perkembangan kewajiban neto PII terhadap perekonomian Indonesia.

Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada Laporan PII Indonesia Triwulan IV 2025 di website Bank Indonesia. (Bambang)
Share:

Bantar Gebang Longsor Lagi, Kementerian LH Selesaikan Akar Masalah Sampah Jakarta Agar Tak Ada Lagi Korban

Bantar Gebang Longsor Lagi, Kementerian LH Selesaikan Akar Masalah Sampah Jakarta Agar Tak Ada Lagi Korban. (Dok. Kemen LH)

Bekasi, WaraWiri.net - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas. Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Menteri Hanif menegaskan bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor.

Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

Data empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan, Enda Widayanti (P) 25 tahun, Sumini (P) 60 tahun, Dedi Sutrisno (L) 22 tahun, dan Iwan Supriyatin (L) 40 tahun. (Budi)
Share:

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H


Share:

Kajari Kabupaten Bogor Terima Audiensi PPWI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad Berfoto Bersama Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski di sela-sela Audiensi. (Dok. Istimewa) 

Bogor, WaraWiri. net - Pertemuan silaturahmi dan audiensi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad dengan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan sinergi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Pertemuan yang penuh keakraban itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Senin (09 Maret 2026). Dalam pertemuan tersebut, Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menekankan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor tidak hanya tajam, tetapi juga adil dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat," ujarnya

Ditempat yang sama, Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski menyampaikan rasa hormat atas kesediaan waktu yang telah diberikan oleh Kajari Kabupaten Bogor. 

"Terima kasih atas kesediaan Bapak Denny Achmad besarta jajaran Kejari Kabupaten Bogor yang hadir pada pertemuan ini, yang mana telah berkenan menerima silaturahmi dan audiensi kami," ucapnya. 

Wiri juga mengatakan, tujuan utama audiensi pada pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi mengenai peran pewarta warga dalam mendukung kinerja institusi Satya Adhi Wicaksana Kabupaten Bogor yang mencakup:
  1. Keterbukaan Informasi. Memastikan akses informasi yang akurat bagi masyarakat terkait penanganan kasus;
  2. Edukasi Hukum. Menggunakan media sebagai sarana sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada publik;
  3. Pengawasan Sosial. Melibatkan peran pewarta warga sebagai mitra dalam mengawasi jalannya keadilan secara objektif.
"Intinya sinergi penegakan hukum di Kabupaten Bogor menekankan bahwa jaksa dan pewarta warga memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem demokrasi," katanya. 

Diakhir pertemuan, Kajari Kabupaten Bogor berjanji akan menindaklanjuti dan akan memberikan atensi khusus terkait beberapa hal yang dibahas dalam audiensi, termasuk kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang diketahui dilakukan oleh tersangka JDN (35) terhadap anak laki-laki dibawah umur, sebut saja FH (11). 

"Saya pastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan profesional dan akan memberikan tuntutan maksimal. Jika ada jaksa saya yang tidak benar, rekan-rekan pewarta warga tinggal lapor ke saya langsung," tegas Kajari Kabupaten Bogor. (Alif/Dinda)

Share:

Pacu Daya Saing Industri Perhiasan, Kemenperin Perkuat Standar Mutu Emas

Pacu Daya Saing Industri Perhiasan, Kemenperin Perkuat Standar Mutu Emas. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian terus memperkuat jaminan kualitas produk emas nasional di tengah tren kenaikan harga emas global yang berdampak pada peningkatan permintaan dan produksi industri perhiasan. Penguatan mutu dan keakuratan pengujian kadar emas dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing industri perhiasan Indonesia di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, industri perhiasan Indonesia menunjukkan kinerja yang positif sepanjang tahun 2025. Hal ini tercermin dari nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga Indonesia mencapai USD9,1 miliar, meningkat 65,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut mencerminkan tingginya minat pasar global terhadap produk perhiasan Indonesia.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa sektor industri perhiasan Indonesia memiliki peluang besar untuk terus tumbuh di pasar internasional. Momentum positif ini harus dijaga melalui penguatan kualitas dan kepercayaan terhadap produk dalam negeri,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).

Menperin juga menegaskan, seiring meningkatnya produksi dan permintaan global, pemastian akurasi pengujian kadar emas menjadi semakin penting.

“Peran laboratorium pengujian sangat strategis dalam memastikan kesesuaian kadar logam mulia sehingga produk yang beredar di pasar memiliki standar kualitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mendorong partisipasi laboratorium dan industri dalam program Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP). Program ini berfokus kepada kemampuan beberapa laboratorium dalam melakukan pengujian untuk bisa dibandingkan secara objektif, sehingga menghasilkan pengujian yang lebih akurat, konsisten, dan terpercaya.

Melalui penguatan sistem pengujian tersebut, industri perhiasan nasional diharapkan tidak hanya mampu memanfaatkan momentum pasar global, tetapi juga semakin dikenal sebagai produsen perhiasan berkualitas tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, program uji profisiensi merupakan instrumen penting dalam mendukung industri perhiasan emas Indonesia agar memiliki standar pengujian yang lebih akurat dan terpercaya.

“Kami terus mendorong penerapan standar dalam sektor industri, khususnya dalam memastikan kualitas produk yang beredar di pasar. Program Uji Profisiensi ini sangat penting bagi laboratorium perusahaan industri yang melakukan pengujian mutu emas untuk menunjukkan keabsahan hasil uji mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri emas nasional di pasar global,” tuturnya.

Pelaksanaan layanan uji profisiensi di bidang emas dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) yang merupakan satuan kerja di bawah BSKJI. Program Uji Profisiensi untuk komoditas barang-barang emas ini merupakan satu-satunya dan yang pertama di Indonesia, sehingga menjadi rujukan nasional dalam pemastian mutu pengujian emas.

Kepala BBSPJIKB Zya Labiba mengemukakan, layanan PUP terbuka bagi berbagai sektor, baik industri, instansi swasta, maupun pemerintah, termasuk laboratorium yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi.

Menurutnya, uji profisiensi memberikan berbagai manfaat, antara lain sebagai bukti pelaksanaan SNI ISO/IEC 17025:2017 Klausul 7.7.2 terkait pemastian keabsahan hasil, membantu laboratorium mengevaluasi kinerja pengujian, serta memastikan tingkat akurasi pengujian terhadap data populasi pengujian. BBSPJIKB juga mengundang laboratorium yang memiliki ruang lingkup pengujian barang-barang emas untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

“Program ini menggunakan skema simultan, yakni objek uji didistribusikan untuk pengujian secara bersamaan dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Dengan metode tersebut, hasil pengujian dari setiap laboratorium dapat dibandingkan secara objektif, terukur, dan transparan,” papar Zya.

Kemenperin melalui BBSPJIKB berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan produk emas dalam meningkatkan kualitas dan keandalannya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penguatan daya saing industri emas nasional.

Bagi perusahaan atau laboratorium pengujian emas yang berminat mengikuti Program Uji Profisiensi tahun 2026, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/pendaftaranUP2026. (Ros)
Share:

JPU Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi Desa Latondu

JPU Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi Desa Latondu. (Dok. Kejagung RI)

Makassar, WaraWiri.net  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menghadiri Sidang pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Latondu Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar kepada terdakwa berinisial MS yang didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Tipikor Subs Pasal 03 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor yang bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (09/03/2026).

Agenda persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan unsur-unsur dakwaan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Melalui proses persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berupaya menghadirkan alat bukti yang relevan dan sah menurut hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang didakwakan.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Siti)
Share:

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA. (Dok. Kejagung)

Jakarta, WaraWiri.net - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026.

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.  

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjelaskan bahwasannya kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

"Didalam sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.", jelas Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, tantangan besar yang muncul yakni dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung

Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (Muh)
Share:

KAI Hadirkan Ramadan Festive: Promo Mudik Diskon 30 Persen

KAI Hadirkan Ramadan Festive: Promo Mudik Diskon 30 Persen. (Dok. KAI)

Jakarta, WaraWiri.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan rangkaian program Ramadan Festive yang menawarkan berbagai promo perjalanan kereta api bagi masyarakat selama bulan Ramadan 2026. Program ini mencakup Promo Mudik dengan diskon 30 persen, Flash Sale tiket kereta api dengan harga khusus, serta aktivasi digital “Ngobrol Asik” yang disiarkan secara langsung melalui media sosial KAI.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan bahwa Ramadan Festive menjadi momentum bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan tarif yang lebih terjangkau sekaligus memperoleh berbagai informasi mengenai perjalanan kereta api menjelang periode mudik.

“Ramadan Festive kami hadirkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mendapatkan tiket kereta api dengan tarif yang lebih hemat sekaligus menghadirkan interaksi yang lebih dekat melalui berbagai program digital yang dapat diikuti pelanggan,” ujar Anne.

Dalam program Promo Mudik, pelanggan dapat memperoleh potongan harga 30 persen untuk pembelian tiket mulai 9 Maret 2026. Tarif diskon ini berlaku untuk periode keberangkatan 9–20 Maret 2026 dengan kuota terbatas sesuai ketersediaan tiket.

KAI juga menghadirkan program Flash Sale yang menawarkan tarif khusus dengan skema harga flat. Melalui program ini, pelanggan dapat memperoleh tiket kereta api dengan harga Rp150.000 untuk kelas Ekonomi, Rp300.000 untuk kelas Eksekutif, dan Rp600.000 untuk layanan Panoramic.

Flash Sale tersebut tersedia khusus melalui aplikasi Access by KAI pada 9 Maret 2026 pukul 16.30–17.30 WIB dan berlaku untuk perjalanan pada periode 9–20 Maret 2026. Sementara untuk layanan kereta api yang dikelola oleh KAI Wisata seperti Priority, Imperial, dan Panoramic, tarif promo berlaku untuk periode keberangkatan 11–20 Maret 2026.

Sebagai bagian dari rangkaian program tersebut, KAI juga menghadirkan sesi “Ngobrol Asik” yang disiarkan secara langsung melalui media sosial. Acara ini menghadirkan aktor Lora Kadam Sidik bersama Bunny Asfian sebagai host dan akan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 16.00–18.00 WIB melalui akun Instagram dan TikTok @KAI121 serta akun @kadamsidik00.

Sesi Ngobrol Asik menjadi bagian dari rangkaian aktivasi Ramadan Festive yang berlangsung menjelang pelaksanaan Flash Sale. Melalui kegiatan ini, KAI mengajak masyarakat untuk mengikuti perbincangan santai mengenai pengalaman perjalanan menggunakan kereta api, berbagi cerita seputar Ramadan, sekaligus memperoleh informasi terkait promo tiket yang sedang berlangsung.

KAI juga mengingatkan bahwa tarif promo tidak berlaku untuk layanan Kereta Luxury dan Compartment, serta tidak dapat digabungkan dengan reduksi maupun program diskon lainnya. Tiket dengan tarif promo tetap dapat dibatalkan maupun dijadwalkan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi terkait daftar kereta dan detail program promo dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI. Program promo berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.

“Melalui rangkaian Ramadan Festive ini, KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih mudah serta menikmati perjalanan kereta api yang nyaman selama bulan Ramadan,” tutup Anne. (Zikry)
Share:






ADVERTISING

ADVERTISING